-->
Get new posts by email:
Informasi jadwal, lokasi, dan numpang ujian bagi mahasiswa UT yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester UAS pada semester 2023/2024 Ganjil di wilayah UT Denpasar. Jangan lupa untuk cetak KTPU melalui https://myut.ut.ac.id Jika mahasiswa ingin mengajukan numpang ujian, silahkan mengajukan melalui form online https://sl.ut.ac.id/numpang-ujian77

Tugas 2 Tutorial Online UT Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank EKSI4205

 on Saturday, May 6, 2023  

 Tugas 2. Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank(EKSI4205).36

Tugas 2 Tutorial Online UT Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank EKSI4205

1. Jelaskan 3 fungsi utama bank sentral dalam perekonomian dan jelaskan pula instrumen-instrumen dari kebijakan moneter

Di semua negara, bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyediakan dan mengedarkan mata uang yang diperlukan masyarakat sebagai alat
pembayaran. Peranan bank sentral adalah strategis dalam pengaturan uang. Peranan yang paling mendasar adalah sebagai penyedia uang inti, yaitu yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Ada tiga fungsi utama lain bank sentral dalam perekonomian:

1. Fungsi kebijakan moneter
Untuk menjaga stabilitas nilai uang, bank sentral diberi beberapa kewenangan, antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mengendalikan jumlah uang beredar. Stabilitas nilai uang dalam hal ini adalah stabil terhadap barang dan jasa maupun stabil terhadap mata uang negara lain, yang dari keduanya berarti inflasi rendah.

2. Melakukan pengaturan dan pelaksanaan sistem pembayaran
Fungsi terkait dengan pengaturan dan pelaksanaan sistem pembayaran, mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur peredaran uang antar pihak dengan menggunakan instrumen pembayaran yang syah. Dalam sistem pembayaran tunai, tugas bank sentral adalah menyediakan dan menyalurkan alat pembayaran atau uang kartal. Sementara untuk sistem pembayaran nontunai tugas bank sentral adalah mengatur dan mengendalikan peredaran uang giral, dan produk perbankan lain, misalnya kartu kredit, ATM, dan produk-produk perbankan lainnya.

3. Bank sentral sebagai banknya para bank (bank’s of the banks)
Bank sentral juga berperan sebagai banknya para bank. Artinya, jika perbankan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya, maka bank akan meminjam uang dari bank sentral.

Kebijakan moneter, merupakan kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan (Bank Indonesia, 2003). Kebijakan moneter adalah kebijakan ekonomi dengan cara menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar di masyarakat. Kebijakan moneter ekspansif artinya adalah kebijakan menambah jumlah uang beredar, sementara kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan mengurangi jumlah uang beredar. Instrumen kebijakan moneter meliputi:

a) Operasi pasar terbuka (open market operation)
Operasi pasar terbuka merupakan kebijakan bank sentral untuk menambahatau mengurangi jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat berharga juga bisa berupa intervensi bank sentral untuk mengendalikan kurs, dengan cara menjual atau membeli valuta asing.
b) Fasilitas diskonto (discount facility)
Fasilitas diskonto merupakan kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga diskonto atau suku bunga kredit bank komersial pada bank sentral.
c) Cadangan wajib (reserve requirement)
Fungsi Mengontrol cadangan wajib bank komersial. Cadangan wajib pada dasarnya merupakan cadangan minimum yang harus dimiliki bank komersial untuk menjaga likuiditasnya. Cadangan wajib ini bisa digunakan sebagai instrumen kebijakan moneter, dimana bila cadangan wajib dinaikkan maka jumlah uang beredar akan menurun, dan bila cadangan diturunkan maka jumlah uang beredar akan meningkat.
d) Himbauan moral (moral suasion)
Himbauan moral adalah instrumen kebijakan moneter yang dilakukan dengan cara bank sentral menghimbau para pelaku bank komersial agar melakukan sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh bank sentral.

2. Jelaskan wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1) kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
2) kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
3) kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sector Perbankan, OJK mempunyai wewenang:
1) pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
a. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
b. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
2) pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
b. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
c. sistem informasi debitur;
d. pengujian kredit (credit testing);
e. standar akuntansi bank.
3) pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
a. manajemen risiko;
b. tata kelola bank;
c. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
d. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan;
e. pemeriksaan bank.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1) menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang;
2) menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3) menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4) menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5) menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6) menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7) menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8) menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9) menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1) menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2) mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3) melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4) memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5) melakukan penunjukan pengelola statuter;
6) menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7) menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8) memberikan dan/atau mencabut:
a) izin usaha;
b) izin orang perseorangan;
c) efektifnya pernyataan pendaftaran;
d) surat tanda terdaftar;
e) persetujuan melakukan kegiatan usaha;
f) pengesahan;
g) persetujuan atau penetapan pembubaran;
h) penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan
di sektor jasa keuangan.

3. Jelaskan kegiatan usaha bank umum sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dalam UU No10 tahun1998.

Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang no. 10 Tahun 1998, pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam Undang-Undang ini diatur pula kegiatan usaha bank umum yang meliputi:

1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
2. memberikan kredit;
3. menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
b) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan suratsurat dimaksud;
c) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
d) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
e) obligasi;
f) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
g) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
5. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
6. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
7. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
8. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
11. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
12. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
13. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan kegiatan usaha tersebut, Bank Umum dapat melakukan kegiatankegiatan usaha berikut.
1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang diubah dalam Undang- Undang no. 10 Tahun 1998 tersebut Bank Umum dilarang:
1. melakukan penyertaan modal selain yang disebutkan pada poin b di atas;
2. melakukan usaha perasuransian;
3. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti yang diuraikan di atas.
4 . Jelaskan lima konsep dasar aqad dalam bank syariah

Berdasarkan konsep dasar sistem Syariah tersebut, selanjutnya muncul konsep hubungan ekonomi secara Syariah atau aqad. Terdapat lima konsep dasar aqad, yaitu (Muhammad, 2011):
1. Prinsip simpanan murni (al-wadi’ah)
Prinsip simpanan murni merupakan produk dari bank Syariah untuk melayani penyimpanan dari pihak yang kelebihan dana. Dalam perbankan konvensional produk ini identik dengan giro.
2. Prinsip bagi hasil (syirkah)
Prinsip bagi hasil merupakan prinsip tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil ini bisa antara bank dengan pemilik dana(nasabah penyimpan), maupun antara bank dengan pengguna dana (nasabah debitur).
3. Prinsip jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan pengaturan tentang jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjual barang tersebut pada nasabah, dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4. Prinsip sewa (al-Ijarah)
Prinsip sewa dalam operasionalnya dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu: ijarah dan bai al takjiri. Ijarah merupakan prinsip sewa murni, sementara bai al takjiri merupakan prinsip sewa beli, dimana pada akhir kontrak si penyewa mempunyai hak untuk membeli barang yang di sewa.
5. Prinsip jasa (al-Ajr walumullah)
Prinsip ini merupakan seluruh layanan jasa non-pembiayaan, seperti bank garansi, kliring, transfer, dan lain-lain.

Sumber :
Lestari Murti. DR . (2015), Materi pokok bank dan lembaga keuangan nonbank, Universitas
Terbuka, Jakarta

Tugas 2 Tutorial Online UT Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank EKSI4205 4.5 5 Bank Soal Universitas Terbuka Saturday, May 6, 2023 EKSI4205, tuton, ut  Tugas 2. Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank(EKSI4205).36 1. Jelaskan 3 fungsi utama bank sentral dalam perekonomian dan jelaskan pula instr...



No comments:

Post a Comment