-->
Get new posts by email:
Informasi jadwal, lokasi, dan numpang ujian bagi mahasiswa UT yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester UAS pada semester 2023/2024 Ganjil di wilayah UT Denpasar. Jangan lupa untuk cetak KTPU melalui https://myut.ut.ac.id Jika mahasiswa ingin mengajukan numpang ujian, silahkan mengajukan melalui form online https://sl.ut.ac.id/numpang-ujian77

Tugas 3 Tutorial Online UT Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank EKSI4205

 on Saturday, May 6, 2023  

 Tugas 3. Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank(EKSI4205)

 

Tugas 3 Tutorial Online UT Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank EKSI4205

 1. Jelaskan parameter/indikator penilaian risiko stratejik

Dasar pengaturan kesehatan bank adalah UU No. 7 tahun 1992 yang diperbaharui dengan UU no. 10 tahun 1998 tentang perbankan Selanjutnya peraturan tersebut diturunkan dalam peraturan teknis berupa Peraturan Bank Indonesia yaitu dengan PBI No.13/ 1 /PBI/2011. PBI No.13/ 1 /PBI/2011 ini mulai berlaku efektif pada Januari 2012. Pada masa sebelumnya pengawasan kesehatan bank diatur dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Namun karena adanya perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian tingkat kesehatan bank. Oleh karena itu maka dilakukan perubahan penilaian kesehatan bank dengan memperbaharui peraturan tersebut.

Risiko stratejik, adalah risiko akibat ketidaktepatan bank dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Sumber risiko stratejik antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Adapun parameter-parameter atau indikator  yang digunakan dalam penilaian Risiko Stratejik adalah seperti di bawah ini :


Parameter/Indikator Penilaian Risiko Stratejik

a. Risiko Inheren

1) Kesesuaian Strategi dengan Kondisi Lingkungan Bisnis Penetapan tujuan stratejik
perlu mempertimbangkan faktor internal dan eksternal bisnis Bank:
a) Faktor internal, antara lain:
(1) visi, misi, dan arah bisnis yang ingin dicapai bank;
(2) kultur organisasi, terutama apabila penetapan tujuan stratejik mensyaratkan perubahan  struktur organisasi dan penyesuaian proses bisnis;
(3) faktor kemampuan organisasi yang mencakup antara lain sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem informasi manajemen;
(4) tingkat toleransi risiko yaitu tingkat kemampuan keuangan bank menyerap risiko.
b) Faktor eksternal, antara lain:
(1) kondisi makroekonomi;
(2) perkembangan teknologi;
(3) tingkat persaingan usaha.
Keterangan: Penilaian parameter antara lain untuk mengukur apakah penetapan sasaran strategis oleh Dewan Direksi didukung dengan kondisi internal maupun eksternal dari lingkungan bisnis Bank.
2) Strategi Berisiko Tinggi dan Strategi Berisiko Rendah
a) Strategi berisiko rendah adalah strategi di mana Bank melakukan kegiatan usaha pada pangsa pasar dan nasabah yang telah dikenal sebelumnya atau menyediakan produk yang bersifat tradisional sehingga tingkat pertumbuhan usaha cenderung stabil dan dapat diprediksi.
b) Strategi berisiko tinggi adalah strategi di mana Bank berencana masuk dalam area bisnis baru, baik pangsa pasar, produk atau jasa, atau nasabah baru.
Keterangan: Tingkat risiko inheren dapat ditimbulkan pula oleh pilihan strategi Bank.
3) Posisi Bisnis Bank
Penilaian antara lain didasarkan pada:
a) pasar di mana bank melaksanakan kegiatan usaha;
b) kompetitor dan keunggulan kompetitif;
c) efisiensi dalam melaksanakan kegiatan usaha;
d) diversifikasi kegiatan usaha dan cakupan wilayah operasional;
e) kondisi makro ekonomi dan dampaknya pada kondisi bank.
Keterangan: Seberapa besar tingkat keberhasilan/kegagalan Bank dalam mencapai tujuan dapat dinilai berdasarkan posisi Bank di pasar dan keunggulan kompetitif yang dimiliki, baik terhadap peer group maupun industri perbankan secara keseluruhan.
4) Pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB) Realisasi RBB dibandingkan dengan RBB.
Keterangan: Tujuan penilaian antara lain untuk mengukur seberapa besar deviasi realisasi RBB dibandingkan dengan perencanaan stratejik Bank.


b. Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
1) Tata Kelola Risiko (Risk Governance) mencakup evaluasi terhadap:
(a) perumusan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko (risk tolerance) dan
(b) kecukupan pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi termasuk pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
2) Kerangka Manajemen Risiko mencakup evaluasi terhadap:
(a) strategi Manajemen Risiko yang searah dengan tingkat Risiko yang akan diambil dan toleransi Risiko;
(b) kecukupan perangkat organisasi dalam mendukung terlaksananya Manajemen Risiko secara efektif termasuk kejelasan wewenang dan tanggung jawab; dan (c) kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
3) Proses Manajemen Risiko, Sistem Informasi, dan Sumber Daya Manusia mencakup evaluasi terhadap:
(a) proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko;
(b) kecukupan sistem informasi Manajemen Risiko; dan
(c) kecukupan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam mendukung efektivitas proses manajemen Risiko.
4) Sistem Pengendalian Risiko mencakup evaluasi terhadap:
(i) kecukupan Sistem Pengendalian Intern dan
(ii) kecukupan kaji ulang oleh pihak independen (independent review) dalam Bank baik oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) maupun oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).

    
2. Dalam peraturan yang ada, jelaskan faktor apa saja yang termasuk dalam pengecualian penerapan rahasia bank?

Pengaturan dan dasar hukum rahasia bank di Indonesia adalah Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang tersebut, rahasia bank diatur dalam satu bab, yaitu bab VII dan tertuang beberapa pasal 40 sampai 45.


Pengecualian Pengaturan Rahasia Bank
Meskipun dalam Undang-Undang tentang Perbankan yaitu UU No. 10 Tahun 1998 dan dalam Peraturan Bank Indonesia yaitu PBI no. 2/19/PBI/2000 dinyatakan bahwa bank wajib melindungi rahasia nasabah simpanan dan simpanannya, namun dalam peraturan tersebut ditetapkan beberapa pengecualian. 

Pengecualian tersebut meliputi:

a). Kepentingan Perpajakan
Berkaitan dengan perpajakan bank tidak lagi diwajibkan melindungi rahasia nasabahnya. Untuk hal ini dalam UU No. 10 Tahun 1998 diatur dalam pasal 41 ayat 1 yang berbunyi: Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.


b). Penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara
Dalam hal penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara UU No. 10 Tahun 1998 pasal 41A ayat 1 mengatur bahwa: Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur. Atas dasar ketentuan ini bank tidak diwajibkan lagi merahasiakan informasi tentang simpanan nasabah, apabila bank yang bersangkutan sedang dalam proses penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara

c). Untuk kepentingan peradilan

Dalam peradilan perkara pidana bank juga wajib memberi keterangan tentang simpanan nasabah yang menjadi tersangka. Dalam hal ini UU No. 10 Tahun 1998 pasal 42 ayat 1 mengatur bahwa: Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

d). Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
Apabila antara bank dan nasabahnya terjadi perkara perdata, maka bank juga bisa memberikan informasi tentang keadaan keuangan nasabah pada pengadilan. Untuk masalah yang demikan UU No. 10 Tahun 1998 pasal 43 mengatur: Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.


e). Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan
Bank dapat membuka informasi tentang simpanan nasabah penyimpan apa bila ada permintaan, persetujuan, atau kuasa nasabah penyimpan. UU No. 10 Tahun 1998 pasal 44A ayat 1 mengatur: Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.


f). Nasabah penyimpan meninggal dunia
Selain beberapa hal di atas, bank juga diwajibkan membukan informasi tentang simpanan nasabah, apa bila nasabah penyimpan meninggal dunia. Informasi ini wajib diberikan pada ahli warisnya yang syah. UU No. 10 Tahun 1998 pasal 4aA ayat 2 mengatur: Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.

Meskipun hal-hal tersebut merupakan pengecualian, namun bila ada pihak yang dirugikan karena pembukaan rahasia nasabah berhak untuk mengetahui isi keterangan, dan pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan tersebut. Hal ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 pasal 45 yang berbunyi: Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan.

3. Uraikan pengertian modal ventura menurut Keppres RI No.61 tahun 1998 tentang lembaga pembiayaan serta jelaskan tahapan pembiayaan dari modal ventura.

Beberapa pengertian tentang venture capital atau modal ventura Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 1988 adalah sebagai berikut.
1). Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan Modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
2). International Finance Corporation World Bank Group Modal ventura adalah modal yang disediakan oleh investor luar untuk membiayai perusahaan baru, perusahaan yang sedang tumbuh, atau perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Tahapan pembiayaan dari modal ventura
Perusahaan pasangan usaha dapat memperoleh bantuan modal ventura dalam setiap tahapan kegiatan usahanya dan tidak harus pada tahap awal kegiatan usaha. Secara lebih spesifik, perusahaan pasangan usaha dapat mendapatkan bantuan modal ventura pada tahap-tahap usaha berikut ini.
1). Pengembangan ide usaha
Ditinjau dari sisi risiko yang ditanggung oleh perusahaan modal ventura, tahap ini merupakan tahap yang paling berisiko. Pada tahap ini, kegiatan usaha masih dalam tahap pengembangan ide dasar yang masih belum ditelaah secara mendalam oleh calon perusahaan pasangan usaha. Tugas perusahaan modal ventura adalah membantu pembuatan studi kelayakan bisnis dari kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh perusahaan pasangan usaha.
2). Awal kegiatan usaha
Pada tahap ini, calon perusahaan pasangan usaha sudah yakin akan kelayakan dan prospek dari kegiatan usaha yang akan dilakukan dan telah siap untuk memulai kegiatan usahanya. Perusahaan modal ventura diharapkan memberikan bantuan dana dan manajemen untuk tahap ini.
3). Awal pengembangan usaha
Perusahaan pasangan usaha telah berhasil memulai kegiatan usahanya dan hasilnya menunjukkan tanda-tanda adanya prospek pengembangan usaha.
4). Ekspansi
Perusahaan pasangan usaha telah berhasil melaksanakan kegiatan usaha dengan baik dan berniat untuk melakukan pengembangan antara lain berupa peningkatan omzet, peningkatan pangsa pasar, perluasan target pasar, diversifikasi usaha,dan pembukaan cabang. Kegiatan usaha yang makin kompleks memerlukan pendanaan yang lebih lancar, lebih besar, dan juga memerlukan kualitas pengelolaan yang lebih tinggi. Dengan kondisi tersebut, perusahaan modal ventura dapat turut membantu.
5). Kejenuhan atau penurunan
Kegiatan usaha yang pada awalnya menunjukkan tanda-tanda baik dapat saja berubah menjadi kurang menguntungkan karena berbagai macam sebab. Seiring dengan penurunan ini maka terjadi pula penurunan kepercayaan dari pihak kreditor atau terjadi kesulitan pencarian solusi manajerial untuk mengatasi permasalahan. Dalam hal ini, perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuannya.

4. Jelaskan jenis-jenis anjak piutang

Dalam bahasa Inggris, anjak piutang disebut dengan factoring. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, pengertian perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar negeri.
Jenis anjak piutang
Fasilitas yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1). Berdasarkan pemberitahuan
a). Disclosed/notification
Dalam disclosed factoring atau notification factoring, pihak debitor akan diberi tahu terlebih dahulu bahwa piutang akan dialihkan dari perusahaan kepada perusahaan anjak piutang, sehingga dalam faktur yang diberikan kepada pihak pembeli/debitor telah dicantumkan bahwa piutang tersebut telah dipindahkan kepada perusahaan anjak piutang. Pada saat jatuh tempo, perusahaan anjak piutang memiliki hak untuk menagih pihak debitor. Tujuan pemberitahuan bahwa piutang telah dipindahkan ke perusahaan anjak piutang adalah:
1) menjamin kepastian pembayaran perusahaan anjak piutang;
2) mengurangi kemungkinan pihak debitor melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan
3) mencegah perubahan-perubahan yang mungkin terjadi;
4) memberikan hak kepada perusahaan anjak piutang untuk menuntut jika terjadi perselisihan.
b). Undisclosed/non-notification
Dalam mekanisme anjak piutang ini, piutang dialihkan dari pihak supplier ke perusahaan anjak piutang tanpa memberitahukan pihak debitor terlebih dahulu. Pemberitahuan kepada pihak debitor hanya dilakukan jika terjadi pelanggaran kesepakatan dengan pihak supplier atau jika dianggap akan muncul risiko kerugian bagi perusahaan anjak piutang.

2). Berdasarkan penanggungan risiko
a). Recourse factoring
Perjanjian anjak piutang ini menyebutkan bahwa klien (supplier) akan menanggung risiko kredit yang diserahkan kepada perusahaan anjak piutang. Risiko yang dimaksud adalah risiko jika pihak debitor tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar piutang sehingga menjadi kredit bermasalah. Dalam keadaan demikian, pihak perusahaan anjak piutang dapat mengembalikan tanggung jawab pembayaran piutang kepada pihak klien (supplier).
b). Without recourse factoring
Dalam perjanjian ini, seluruh risiko ditanggung oleh perusahaan anjak piutang atas seluruh piutang yang telah dialihkan termasuk di antaranya piutang yang tidak tertagih. Perjanjian recourse berlaku jika ternyata masalah yang timbul bukan karena debitor tidak memenuhi kewajibannya, tetapi karena masalah lain.

3). Berdasarkan pelayanan
a). Full service factoring
Perjanjian anjak piutang yang mencakup seluruh jasa anjak piutang, baik dalam hal pembiayaan maupun non pembiayaan, seperti administrasi penjualan, penagihan piutang, termasuk menanggung risiko kredit macet.
b). Finance factoring
Pelayanan yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang hanya mencakup pembiayaan saja. Biasanya perusahaan anjak piutang tidak menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih. Masalah penagihan, administrasi, risiko piutang tidak tertagih menjadi tanggung jawab klien. Perusahaan anjak piutang hanya menyediakan dana tunai sebesar 80 persen dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besar batas kredit.
c). Bulk factoring
Bulk factoring disebut juga dengan agency factoring. Perusahaan anjak piutang menyediakan layanan seperti full service factoring namun masalah penagihan piutang dan risiko tidak tertagihnya piutang menjadi tanggung jawab klien.
d). Maturity factoring
Pemberian dana pada jenis maturity factoring ditentukan berdasarkan waktu jatuh tempo piutang, jadi pembayarannya dilakukan saat piutang jatuh tempo. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode waktu tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atas penyerahan kopi faktur.

4). Berdasarkan pembayaran pada klien
a). Advanced payment
Pengalihan piutang yang pembayarannya diberikan di muka oleh perusahaan anjak piutang pada klien sebesar 80 persen dari nilai faktur.
b). Maturity
Pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan oleh perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata rata jatuh tempo tagihan (faktur).
c). Collection
Pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan jika perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan kepada debitor.

5). Berdasarkan lingkup operasi
a). Domestic factoring
Domestic factoring adalah kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien, debitor yang berdomisili di dalam negeri.
b. International factoring
International factoring atau export factoring adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor dan impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.

Sumber :
Lestari Murti. DR . (2015), Materi pokok bank dan lembaga keuangan nonbank/MODUL 5-6, Universitas Terbuka, Jakarta


Tugas 3 Tutorial Online UT Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank EKSI4205 4.5 5 Bank Soal Universitas Terbuka Saturday, May 6, 2023 EKSI4205, UT, TUTON  Tugas 3. Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank(EKSI4205)    1. Jelaskan parameter/indikator penilaian risiko stratejik Dasar pengaturan keseha...



No comments:

Post a Comment