Kisi Kisi Soal UAS UT Universitas Terbuka HKUM4307 Hukum Persaingan Usaha Modul 6 Beserta Kunci Jawaban
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
1) Posisi dominan atau menjadi lebih unggul di pasar bersangkutan adalah menjadi salah satu tujuan pelaku usaha. Artinya ...
A. Posisi dominan di dalam hukum persaingan usaha (HPU) tidak dilarang
B. Posisi dominan di dalam hukum persaingan usaha (HPU) sangat dilarang
C. Posisi dominan dicapai dengan menghalalkan segala cara
D. Posisi dominan adalah market leader tidak diperkenankan dalam Undang-Undang
Jawaban
A. Posisi dominan di dalam hukum persaingan usaha (HPU) tidak dilarang
2) Menjaga persaingan usaha yang sehat tetap terjadi di pasar yang bersangkutan dan mendorong pelaku usaha menjadi pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan (menjadi unggul) melalui persaingan usaha yang sehat dan efektif adalah ....
A. Konsep HPU
B. Konsep Monopoli
C. Konsep Persaingan tidak sehat
D. Prinsip HPU
Jawaban
A. Konsep HPU
3) Suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing dalam kaitan pangsa pasarnya, kemampuan keuangan, akses pada pasokan, atau penjualan serta kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu dikenal dengan ....
A. Market Leader
B. Monopoli
C. Posisi Dominan
D. Oligopoli
Jawaban
C. Posisi Dominan
4) Terdapat 4 syarat yang dimiliki oleh pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan yaitu ....
A. Kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, Pangsa pasarnya, Kemampuan keuangan, Kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu
B. Kemampuan akses pada penjualan, Pangsa pasarnya, Kemampuan keuangan, Kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu
C. Kemampuan akses pada pasokan, Pangsa pasarnya, Kemampuan keuangan, Kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu
D. Kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, Pangsa pasarnya, Ketidakmampuan keuangan, Kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu
Jawaban
A. Kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, Pangsa pasarnya, Kemampuan keuangan, Kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu
5) Ciri-ciri pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan adalah, jika....
A. Pelaku usaha tersebut dapat melakukan persaingan usaha secara tidak sehat tanpa memperhitungkan pesaing-pesaingnya
B. Pelaku usaha tersebut dapat melakukan persaingan usaha secara sehat tanpa memperhitungkan pesaing-pesaingnya
C. Pelaku usaha tersebut dapat melakukan persaingan usaha sehat pada pasar yang bersangkutan secara mandiri/individu tanpa memperhitungkan pesaing-pesaingnya
D. Pelaku usaha tersebut dapat melakukan persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan secara mandiri/individu tanpa memperhitungkan pesaing pesaingnya
Jawaban
D. Pelaku usaha tersebut dapat melakukan persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan secara mandiri/individu tanpa memperhitungkan pesaing-pesaingnya
6) Keadaan suatu pasar tertentu terdapat dua atau lebih pelaku usaha yang mempunyai kekuatan pasar yang hampir sama atau seimbang disebut ....
A. Monopoli
B. Monopsoni
C. Oligopoli
D. Pasar Terbuka
Jawaban
C. Oligopoli
7) Salah satu kriteria, apakah para oligopolist mempunyai posisi dominan atau tidak, dapat dilihat dari ....
A. Jumlah penguasaan jasanya
B. Jumlah penguasaan produknya
C. Jumlah penguasaan pangsa pasarnya
D. Jumlah penguasaan pangsa pasarnya dan produknya
Jawaban
D. Jumlah penguasaan pangsa pasarnya dan produknya
8) Lembaga yang berwenang untuk menetapkan apakah suatu pelaku usaha sudah mempunyai posisi dominan, adalah ....
A. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
B. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
C. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
D. Komisi Yudisial (KY)
Jawaban
A. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
9) Suatu barang dengan barang lain dapat dinyatakan sama atau dapat dinyatakan menjadi substitusi terhadap barang tertentu, perlu dilihat dari beberapa aspek, yaitu....
A. bentuk lahiriah dan sifat barang tersebut
B. fungsi barang tersebut
C. harga barang tersebut, dan fleksibilitas barang tersebut bagi konsumen
D. bentuk lahiriah dan sifat barang tersebut; fungsi barang tersebut; harga barang tersebut, dan fleksibilitas barang tersebut bagi konsumen
Jawaban
D. bentuk lahiriah dan sifat barang tersebut; fungsi barang tersebut; harga barang tersebut, dan fleksibilitas barang tersebut bagi konsumen
10) Pelaku usaha dianggap memiliki posisi dominan apabila kecuali....
A. Menguasai pasar barang dan jasa 50%
B. Menguasai pasar barang dan jasa 60%
C. Menguasai pasar barang dan jasa 75%
D. Menguasai pasar barang dan jasa 40%
Jawaban
D. Menguasai pasar barang dan jasa 40%
11) Pelaku usaha mempunyai posisi dominan yang tidak dilarang oleh UU No. 5/1999, asalkan .....
A. Pelaku usaha tersebut menyalahgunakan posisi dominannya
B. Pelaku usaha tersebut menguasai pangsa pasar
C. pelaku usaha tersebut tidak menyalahgunakan posisi dominannya
D. Pelaku usaha tersebut tidak menguasai pangsa pasar
Jawaban
C. Pelaku usaha tersebut tidak menyalahgunakan posisi dominannya.
12) Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan, adalah salah satu hal yang dapat disalahgunakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan seperti di bawah ini kecuali ....
A. Mencegah dan atau menghalangi konsumen
B. Menghambat pelaku usaha lain
C. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi
D. Penguasaan tersebut mengakibatkan konsumen diuntungkan
Jawaban
D. Penguasaan tersebut mengakibatkan konsumen diuntungkan
13) Proses suatu pelaku usaha untuk menguasai pasar baik yang dilakukan secara sendirian maupun secara bersama dengan pelaku usaha yang lain dikenal dengan ....
A. Predatory pricing
B. Penguasaan Pasar
C. Persaingan yang tertutup
D. Persaingan Terbuka
Jawaban
B. Penguasaan Pasar
14) Akibat dari pencapaian terhadap penguasaan pasar maka pelaku usaha tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat seperti dibawah ini kecuali ....
A. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang bersangkutan
B. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan dengan pelaku usaha pesaingnya itu
C. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan
D. Melakukan praktik persaingan usaha yang sehat sesuai dengan tuntutan undang-undang
Jawaban
D. Melakukan praktik persaingan usaha yang sehat sesuai dengan tuntutan undang-undang
15) Ketentuan Pasal 19 huruf b melarang pelaku usaha untuk ....
A. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan
B. Melakukan praktik persaingan usaha yang sehat sesuai dengan tuntutan undang-undang
C. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untu melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang bersangkutan
D. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu
Jawaban
D. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu
16) Pembatasan pasar diatur di dalam Pasal 19 huruf c, yaitu pelaku usaha dilarang melakukan....
A. Pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan
B. Praktik persaingan usaha yang sehat sesuai dengan tuntutan undang- undang.
C. Penolakan dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untu melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang bersangkutan
D. Penghalangan kepada konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
Jawaban
A. Pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan
17) Hal yang hampir sama juga diatur di dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a yang menetapkan, bahwa pelaku usaha dilarang untuk ....
A. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan
B. Melakukan Praktik persaingan usaha yang sehat sesuai dengan tuntutan Undang-undang.
C. Menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang bersangkutan
D. Menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas
Jawaban
D. Menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas
18) Selain pelaku usaha yang dominan dapat melakukan penyalahgunaan posisi dominannya sebagaimana di tentukan dalam Pasal 25 ayat (1) tersebut, pelaku usaha tersebut dapat juga ....
A. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan
B. Melakukan Praktik persaingan usaha yang sehat sesuai dengan tuntutan undang-undang.
C. Menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang bersangkutan
D. Melakukan perilaku diskriminatif, baik diskriminasi harga dan non
harga dan jual rugi (predatory pricing)
Jawaban
D. Melakukan perilaku diskriminatif, baik diskriminasi harga dan non
harga dan jual rugi (predatory pricing)
19) Salah satu penilaian posisi dominan suatu pelaku usaha dapat juga dinilai dari afiliasi suatu pelaku usaha dengan pelaku usaha yang lain. Hubungan terafiliasi ini diatur dalam....
A. Pasal 26 tentang rangkap jabatan UU No 5/1999
B. Pasal 26 tentang kepemilikan saham silang UU No 5/1999
C. Pasal 25 tentang posisi dominan UU No 5/1999
D. Pasal 24 tentang penguasaan pangsa pasar UU No 5/1999
Jawaban
B. Pasal 26 tentang kepemilikan saham silang UU No 5/1999
20) Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada perusahaan yang sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar yang bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang apabila mengakibatkan, satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 % pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu, serta dua atau tiga pelaku usaha atu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu hal ini diatur dalam ....
A. Pasal 27 Undang-Undang No 5/1999
B. Pasal 26 Undang-Undang No 5/1999
C. Pasal 25 Undang-Undang No 5/1999
D. Pasal 24 Undang-Undang No 5/1999
Jawaban
A. Pasal 27 Undang-Undang No 5/1999
Kunci Jawaban
1) A. Posisi dominan di dalam hukum persaingan usaha (HPU) tidak dilarang
2) A. Konsep HPU
3) C. Posisi Dominan
4) A. Kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, Pangsa pasarnya, Kemampuan keuangan, Kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu
5) D. Pelaku usaha tersebut dapat melakukan persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan secara mandiri/individu tanpa memperhitungkan pesaing pesaingnya
6) C. Oligopoli
7) D. Jumlah penguasaan pangsa pasarnya dan produknya
8) A. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
9) D. bentuk lahiriah dan sifat barang tersebut; fungsi barang tersebut; harga barang tersebut, dan fleksibilitas barang tersebut bagi konsumen
10) D. Menguasai pasar barang dan jasa 40% Tes Formatif 2
11) C. Pelaku usaha tersebut tidak menyalahgunakan posisi dominannya.
12) D. Penguasaan tersebut mengakibatkan konsumen diuntungkan
13) B. Penguasaan Pasar
14) D. Melakukan praktik persaingan usaha yang sehat sesuai dengan tuntutan undang-undang
15) D. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya
untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu
16) A. Pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan
17) D. Menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas
18) D. Melakukan perilaku diskriminatif, baik diskriminasi harga dan non harga dan jual rugi (predatory pricing)
19) B. Pasal 26 tentang kepemilikan saham silang UU No 5/199920) A. Pasal 27 Undang-Undang No 5/1999
No comments:
Post a Comment