-->
Get new posts by email:
Informasi jadwal, lokasi, dan numpang ujian bagi mahasiswa UT yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester UAS pada semester 2023/2024 Ganjil di wilayah UT Denpasar. Jangan lupa untuk cetak KTPU melalui https://myut.ut.ac.id Jika mahasiswa ingin mengajukan numpang ujian, silahkan mengajukan melalui form online https://sl.ut.ac.id/numpang-ujian77

Tugas 1 Tutorial Online UT Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank EKSI4205

 on Friday, May 5, 2023  

 Tugas 1. Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank(EKSI4205) beserta Jawabannya

 

Tugas 1 Tutorial Online UT Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank EKSI4205

1. Jelaskan klasifikasi dari pasar keuangan

Pasar keuangan secara umum dapat diklasifikasikan dalam berbagai dimensi, misalnya berdasarkan aset yang diperdagangkan, berdasarkan sifat dari klaim, dan lain-lain. Berikut klasifikasi dari pasar keuangan :

1). Klasifikasi berdasarkan sifat dari klaim:
- Pasar utang (debt market)
Merupakan pasar yang memperdagangkan aset keuangan dengan arus kas tetap atau aset keuangan dengan instrumen utang (debt instrument). Contoh: obligasi (bonds), kredit (credit), surat utang jangka pendek (commercial peper), dan lain-lain.
- Pasar ekuitas (equity market)
Pasar keuangan yang memperdagangkan aset keuangan dengan arus kas tidak tetap atau aset keuangan dengan instrumen ekuitas (equity instrument). Contoh: saham biasa.
2). Klasifikasi berdasarkan jatuh tempo klaim:
- Pasar uang (money market)
Adalah pasar yang memperdagangkan aset keuangan dengan instrumen utang jangka pendek. Pada umumnya jangka waktu jatuh tempo surat utang di bawah 12 bulan.
- Pasar modal (capital market)
Merupakan pasar aset-aset keuangan jangka panjang, yaitu aset keuangan yang jatuh temponya di atas 12 bulan. Di pasar ini aset keuangan yang diperdagangkan bisa dengan instrumen utang, bisa juga dengan instrumen ekuitas.
3). Klasifikasi berdasarkan penerbitan klaim:
- Pasar primer (primary market)
Pasar ini juga disebut pasar perdana atau sering juga disebut initial public offering (IPO). Adalah pasar keuangan dimana perusahaan-perusahaan menerbitkan aset keuangan untuk pertama kalinya dijual atau ditawarkan.
- Pasar sekunder (secundery market)
Adalah pasar yang memperdagangkan aset keuangan / klaim keuangan yang sebelumnya sudah dijual di pasar perdana, atau pasar primer. Kadang-kadang disebut pasar dari aset keuangan yang telah usang.
4). Klasifikasi berdasarkan waktu pengiriman:
- Pasar kas (spot market)
Merupakan pasar dimana pada saat transaksi langsung dilakukan penyelesaian pembayaran (settlement) dan penyerahan aset keuangan.
- Pasar derivatif (derivative market)
Merupakan pasar dimana transaksi aset keuangan penyelesaiannya dilakukan beberapa waktu kemudian atau secara berjangka. Transaksi ini pada umumnya merupakan kontrak berjangka (forward contracts) dan kontrak opsi (option contracts). Transaksi ini biasanya dilakukan investor untuk mengendalikan risiko besar.
5). Klasifikasi berdasarkan struktur organisasi:
- Pasar lelang (auction market)
Adalah pasar di mana pembeli memasukkan tawaran kompetitif dan penjual memasukkan penawaran yang kompetitif pada saat yang sama. Harga aset keuangan yang diperdagangkan merupakan harga tertinggi yang pembeli bersedia membayar dan harga terendah yang penjual bersedia untuk menjual. Tawar menawar yang cocok kemudian dipasangkan bersama-sama dan selanjutnya dieksekusi.
- Pasar paralel atau pasar tidak terdaftar (over-the-counter market / OTC market)
Merupakan pasar aset keuangan yang tidak tercatat di bursa. Para peserta perdagangan melakukan transaksi melalui telepon, jaringan faksimili atau elektronik, bukan di lantai bursa secara fisik.
- Pasar perantara (intermediated market)
Merupakan pasar di mana satu atau lebih lembaga keuangan berdiri di antara counterparty dalam transaksi.

2. Jelaskan mekanisme transfer dan arus dana dalam sistem keuangan

Mekanisme Transfer dan arus dana dalam sistem pasar keuangan dapat dijelaskan seperti Bagan di bawah ini :

Tugas 1 Tutorial Online UT Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank EKSI4205

Seperti yang bisa dilihat dari Bagan di atas bahwa pihak yang kekurangan dana dapat menerbitkan aset keuangan jangka panjang ataupun jangka pendek, yang selanjutnya ditawarkan di pasar keuangan. Pasar keuangan terdiri dari pasar modal dan pasar uang. Pasar modal memperdagangkan aset keuangan jangka panjang, misalnya saham, obligasi; sementara pasar uang memperdagangkan aset keuangan jangka pendek, yaitu aset keuangan dengan jatuh tempo di bawah satu tahun. Pihak yang kelebihan dana dapat menawarkan dananya ke pasar keuangan. Jika mereka menginginkan aset keuangan panjang, maka mereka dapat menawarkan ke pasar modal, sementara jika mereka menginginkan aset keuangan jangka pendek mereka dapat menawarkan di pasar uang.

3. Jelaskan jenis-jenis lembaga keuangan non bank

Adapun jenis-jenis lembaga keuangan non-bank yang ada (sesuai aturan yang berlaku) di Indonesia saat ini antara lain: Perusahaan pembiayaan (finance companies), Lembaga asuransi, Dana pensiun, Pegadaian, Perusahaan efek/sekuritas (securities company), dan Perusahaan investasi (investment companies).

Untuk penjelasan singkatnya saya uraikan seperti di bawah ini :
1). Perusahaan Pembiayaan (Finance Companies)
Perusahaan pembiayaan merupakan lembaga keuangan yang menawarkan berbagai macam jasa pembiayaan, baik untuk pembiayaan investasi maupun untuk pembiayaan konsumen. Dalam PP No. 1 Tahun 1988 tersebut, perusahaan pembiayaan di Indonesia dapat berupa:
- Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala;
- Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit;
- Perusahaan Anjak piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
- Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
- Finance Lease" maupun "Operating Lease" untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
- Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga; Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.

2). Lembaga Asuransi (Insurance Companies)
Perusahaan asuransi menawarkan jasa perlindungan atas risiko, baik berupa risiko jiwa, risiko kesehatan, risiko bisnis, maupun perlindungan lain misalnya harta. Lembaga ini menawarkan jasa atas dasar sistem kontrak, sehingga termasuk kategori contractual institution. Usaha asuransi terdiri dari:
- Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
- Usaha asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Sedangkan usaha penunjang asuransi terdiri dari:
- usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung;
- usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;
- usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;
- usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria;
- usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

3). Dana Pensiun (Pension Funds)
Dana pensiun menawarkan pengelolaan dana pensiun dengan memberikan jaminan pendapatan di masa pensiun. Lembaga ini juga menawarkan jasa atas dasar kontrak, sehingga masuk dalam kategori contractual institution.

Jenis Dana Pensiun ada dua, yaitu :
a). Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang terdiri dari:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja;
- Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
b). Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

4). Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga keuangan yang menawarkan jasa gadai. Jasa gadai prinsipnya adalah jasa kredit namun dengan sistem gadai yaitu dengan jaminan barang bergerak. Di Indonesia, perusahaan pegadaian ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang awalnya berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan), namun saat ini berbentuk Perusahaan Umum (Perum). Perusahaan Umum Pegadaian menyelenggarakan usaha sebagai berikut.
- Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
- Penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas serta usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan, dengan persetujuan Menteri Keuangan.

5). Perusahaan Efek (Securities Companies)
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa penjaminan emisi (underwriting), perantara (brokerage), pelaku perdagangan efek/saham (dealer), dan pengelola investasi (investment management). Karena jasa yang ditawarkan lebih dominan pada jasa investasi, maka perusahaan ini termasuk dalam kategori investment institution.

6. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dari pengertian tersebut, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana,
yaitu:
- adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi;
- investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi;
- manajer investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.

4. Jelaskan sejarah perkembangan lembaga keuangan
- Sejarah lembaga keuangan adalah berbeda dengan sejarah perekonomian maupun sejarah uang. Lembaga keuangan bermula dari daratan Eropa yang diawali dengan bursa komoditas pada tahun 1309
- lembaga pemodal dan bank yang pertama diperkirakan muncul antara abad 15 sampai 17 di Eropa Barat dan Eropa Tengah.
- Beberapa bank pertama muncul di beberapa kota misalnya Barcelona (1401), Genoa (1404), Venesia (1587), Milan (1593), Amsterdam (1609), Hamburg (1619), dan London (1694).
- Adanya standar emas yang berlaku antara tahun 1871 – 1932.
- Berdirinya International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (Bank Dunia) pada konferensi Bretton Wood tahun 1944
- Perjalanan sejarah perbankan di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda
- Bank yang pertama didirikan adalah Bank Van Leening tahun 1746, kemudian diikuti Nederlandsche Handel Maatschapij yang berdiri tahun 1824.
- Kemudian didirikan De Javasche Bank tahun 1828, Escomptobank tahun 1857 dan Nederlandsche Indische Handelsbank tahun 1864.
- Juga berdiri bank asing lain seperti, The Chartered Bank of India, Australia and China tahun 1859, Hongkong and Shanghai Banking Corporation di tahun 1884, Bank of China tahun 1915, Yokohama Specie Bank tahun 1919, kemudian Mitsui Bank 1925
- Bermunculan pula bankbank lokal di beberapa kota yang menjadi pusat perniagaan di wilayah Nusantara, antara lain Bank Vereeniging Oey Tiong Ham tahun 1906 di Semarang, Chung Hwa Shangieh Maatschapij tahun 1913 di Medan, Batavia Bank
tahun 1918 di Batavia dan Spaarbank atau Bank Tabungan di berbagai kota di Indonesia.
- Pada awal kemerdekaan, dijiwai dengan semangat nasionalisme, pemerintah Republik Indonesia mulai mendirikan bank-bank pemerintah seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Industri Negara (BIN), dan Bank
Tabungan Pos, saat itu telah beroperasi beberapa bank swasta nasional, bank-bank asing, termasuk De Javasche Bank (DJB), yang merupakan bank bentukan pemerintah Belanda
- Selain bank beroperasi pula lembaga keuangan misalnya lumbung desa, bank desa, dan yayasan kredit.
- Pada 1 Juli 1953 berdiri Bank Indonesia
- Pada tahun 1955 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 1/1955, yang menetapkan bahwa Bank Indonesia atas nama Dewan Moneter melaksanakan pengawasan terhadap semua bank umum dan bank tabungan yang beroperasi di Indonesia.
- Pada 1962 terjadi perubahan tatanan regulasi perbankan dan Dewan Moneter Indonesia. Pada saat itu Gubernur Bank Indonesia diangkat kedudukannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral (MUBS), dan Dewan Moneter dinonaktifkan dan segala wewenangnya, termasuk pengawasan bank.
- Tahun 1965, struktur perbankan di Indonesia diarahkan kepada sistem “Bank Tunggal”. Tujuan Bank Tunggal adalah untuk efisiensi dan efektivitas kontrol keuangan dan kebijakan moneter, Bank tunggal ini diberi nama Bank Negara Indonesia.
- Pada 31 Desember 1968, bank tunggal dibubarkan, dan bank-bank yang semula tergabung di dalam bank tunggal Bank Negara Indonesia tersebut masing-masing kembali menjadi bank pemerintah yang berdiri sendiri.
- Tahun 1983 merupakan tahun fenomenal karena adanya kebijakan deregulasi perbankan. Dengan deregulasi ini industri perbankan Indonesia berkembang cukup pesat karena banyaknya bank-bank swasta yang beroperasi, Kondisi ini berlangsung sampai krisis ekonomi mulai tahun 1997/1998.
- Pada 1 November 1997 pemerintah melikuidasi 16 bank bermasalah, Penutupan 16 bank tersebut nampaknya memicu krisis kepercayaan terhadap perbankan, yang selanjutnya menjadi krisis ekonomi.
- Pada masa paska krisis, industri perbankan Indonesia mengalami babak baru dan berkembang sampai saat ini. perkembangan lembaga keuangan Indonesia juga diwarnai oleh dinamika perkembangan pasar modal.
- Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia diawali sejak masa penjajahan Belanda (www.bappepam.go.id.). Meskipun belum dengan pasar modal resmi, aktivitas jual beli saham dan obligasi di Indonesia sudah ada sejak sebelum abad 19, tepatnya tahun 1880
- Latar belakang dilakukannya transaksi jual beli saham dan obligasi di Indonesia adalah dimulainya pembangunan perkebunan secara besarbesaran oleh Belanda di Indonesia Untuk membangun perkebunan itu Belanda membutuhkan modal yang cukup banyak.
- Untuk tujuan tersebut pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Bursa ini memperdagangkan saham dan obligasi perusahaan (yaitu perusahaan perkebunan) yang beroperasi di Indonesia.
- Pada masa Perang Dunia I bursa Batavia ini sempat ditutup, dan baru dibuka kembali tahun 1918
- Pada tahun 1925 dibuka bursa saham di Kota Surabaya dan disusul Kota Semarang pada tahun yang sama.
- Pada tahun 1950 (setahun setelah pengakuan Belanda terhadap Republik Indonesia), pasar modal di Indonesia aktif kembali yang ditandai dengan dikeluarkannya obligasi Pemerintah Republik Indonesia. Secara yuridis aktifnya kembali pasar modal ini diawali dengan diterbitkannya Undang-Undang Darurat No. 13 tanggal Tahun 1951 dan selanjutnya ditetapkan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa. Dengan undang-undang ini maka secara resmi pemerintah Republik Indonesia membuka kembali bursa efek Jakarta pada tahun 1952, setelah ditutup selama 12 tahun.
- Adanya nasionalisasi perusahaan asing, dan tingginya inflasi pada masa Orde Lama menjadikan masyarakat kurang percaya terhadap pasar modal. Akibatnya pasar modal merosot tajam, dan Bursa Efek Jakarta ditutup kembali.
- Pada masa orde baru diterbitkannya Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, dan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Namun demikian, perkembangan pasar modal ini kurang menggembirakan.
- Tahun 1987 pemerintah melakukan serangkaian kebijakan yang pada intinya melakukan deregulasi berupa penyederhanaan proses emisi, dan memberikan berbagai kemudahan pada investor. Beberapa kebijakan adalah Paket Kebijakan Desember 1987, Paket Kebijakan Oktober 1988, dan Paket Kebijakan Desember 1988.
- Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Selain diberlakukannya Undang-Undang Pasar Modal, tahun 1995 juga mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). JATS adalah sistem perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis mempertemukan harga jual dan harga beli saham.

Demikian secara singkat dapat dijelaskan sejarah perkembangan lembaga keuangan di di
dunia hingga sejarah perkembangan Lembaga keuangan di Indonesia.

Sumber :
Lestari Murti. DR . (2015), Materi pokok bank dan lembaga keuangan nonbank, Universitas
Terbuka, Jakarta


Tugas 1 Tutorial Online UT Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank EKSI4205 4.5 5 Bank Soal Universitas Terbuka Friday, May 5, 2023 EKSI4205, Tuton UT, Tugas UT   Tugas 1. Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank(EKSI4205) beserta Jawabannya   1. Jelaskan klasifikasi dari pasar keuangan Pasar keuangan seca...



No comments:

Post a Comment