-->
Get new posts by email:
Informasi jadwal, lokasi, dan numpang ujian bagi mahasiswa UT yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester UAS pada semester 2023/2024 Ganjil di wilayah UT Denpasar. Jangan lupa untuk cetak KTPU melalui https://myut.ut.ac.id Jika mahasiswa ingin mengajukan numpang ujian, silahkan mengajukan melalui form online https://sl.ut.ac.id/numpang-ujian77

Latihan Soal Ujian UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 2

 on Friday, May 12, 2023  

 Latihan Soal UAS UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 2

Latihan Soal Ujian UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 2

Soal Essay ADPU4335

1) Lembaga mana yang berhak melakukan pendaftaran tanah?
2) Tanah-tanah apa saja yang wajib didaftarkan menurut PP yang sekarang berlaku?
3) Siapakah yang dimaksud dengan Tim Ajudikasi Pertanahan itu dan apa tujuannya?


Jawaban

1) Penyelenggara Pendaftaran Tanah adalah Pemerintah dalam hal ini BPN, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah (Pasal 5) dengan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lainnya (Pasal 6).

2) Tanah-tanah yang wajib didaftarkan menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 yang sekarang berlaku, meliputi:
a. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha;
b. hak guna bangunan dan hak pakai;
c. tanah hak pengelolaan;
d. tanah wakaf;
e. hak milik atas satuan rumah susun;
f. hak tanggungan;
g. tanah Negara (Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997).

3) Ajudikasi Pertanahan adalah: “kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.”(Pasal 1 angka 8 PP Nomor 24 Tahun 1997). Panitia Ajudikasi terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh seorang Pegawai BPN dan 3 atau 4 orang anggota, yaitu:
1. Seorang Pegawai BPN yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah.
2. Seorang Pegawai BPN yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang hak-hak atas tanah.
3. Kepala Desa/Kelurahan.
4. Seorang Pamong Desa/Kelurahan. Panitia Ajudikasi dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik, karena pada umumnya pendaftaran secara sistematik bersifat massal dan besar, sehingga dengan bantuan tim Ajudikasi tidak akan mengganggu tugas rutin Kantor Pertanahan.

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!

1) Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, lembaga atau badan yang berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah adalah ….

A. pemerintah dalam hal ini BPN
B. pemerintah dalam hal ini Kepala Jawatan Tanah
C. pemerintah dalam hal ini Kepala Kantor Pendaftaran Tanah
D. Kantor Pertanahan Nasional

2) Yang bukan merupakan objek pendaftaran tanah adalah ….

A. hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai,
B. hak pengelolaan dan tanah negara serta tanah wakaf,
C. hak milik atas satuan rumah susun, dan Hak Tanggungan
D. hak sewa tanah

3) Pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap semua tanah dan hak atas tanah satu wilayah desa menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, disebut ….

A. Pendaftaran Tanah Serentak
B. Pendaftaran Tanah Sporadik
C. Pendaftaran Tanah Sistematik
D. Pendaftaran Tanah Bersama

4) Pendaftaran tanah yang dilakukan oleh orang perorangan (pemilik atau pemegang hak atas tanahnya masing-masing) disebut ….

A. Pendaftaran Tanah Serentak
B. Pendaftaran Tanah Sporadik
C. Pendaftaran Tanah Sistematik
D. Pendaftaran Tanah Bersama

5) Yang tidak termasuk dalam kegiatan atau langkah-langkah pendaftaran tanah adalah ....

A. pengumpulan dan pengelolaan data fisik
B. pengumpulan dan pengolahan data yuridis
C. pengukuran luas tanah
D. penerbitan sertifikat

Pilihlah:
A bila 1, 2 benar
B bila 1, 3 benar
C bila 2, 3 benar
D bila 1, 2, dan 3 benar


6) Di samping BPN, pejabat lain yang membantu penyelenggaraan pendaftaran tanah adalah ....

(1) Notaris dan atau PPAT
(2) Kepala Desa
(3) Pejabat Lelang

7) Pendaftaran tanah berdasarkan PP No 4 Tahun 1997 dapat dilakukan dengan cara pendaftaran ....

(1) tanah serentak
(2) tanah sporadik
(3) tanah sistematik

8) Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam ....

(1) peta pendaftaran tanah, daftar tanah
(2) daftar nama, surat ukur
(3) buku tanah dan sertifikat dengan perubahan yang terjadi kemudian

9) Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi ....

(1) kegiatan pendaftaran tanah permulaan
(2) pendaftaran tanah lanjutan atau pemeliharaan data
(3) pendaftaran beban tanggungan

10) Kegiatan atau langkah-langkah pendaftaran tanah untuk pertama kali di samping melakukan pengumpulan dan pengelolaan data fisik juga meliputi ....

(1) pengumpulan dan pengolahan data yuridis
(2) penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis
(3) penyimpanan daftar umum dan dokumen

Kunci Jawaban :
1) A. Pemerintah dalam hal ini BPN sebagaimana PP Nomor 24 tahun 1997.
2) D. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, hak sewa tidak termasuk objek pendaftaran tanah.
3) C. Pendaftaran Tanah Sistematik (sudah jelas).
4) B. Pendaftaran Tanah Sporadik (sudah jelas).
5) C. Pengukuran luas tanah bukan termasuk kegiatan atau langkahlangkah dalam pendaftaran tanah.
6) B. Jawaban 1, 3 benar.
7) C. Jawaban 2, 3 benar.
8) D. Semuanya benar.
9) A. Jawaban 1, 2 benar.
10) D. Semuanya benar.

Latihan Soal Ujian UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 2 4.5 5 Bank Soal Universitas Terbuka Friday, May 12, 2023 Latihan Soal Ujian UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 2  Latihan Soal UAS UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 2 Soal Essay ADPU4335 1) Lembaga mana yang berhak melakukan pendaftaran tan...



No comments:

Post a Comment