-->
Get new posts by email:
Informasi jadwal, lokasi, dan numpang ujian bagi mahasiswa UT yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester UAS pada semester 2023/2024 Ganjil di wilayah UT Denpasar. Jangan lupa untuk cetak KTPU melalui https://myut.ut.ac.id Jika mahasiswa ingin mengajukan numpang ujian, silahkan mengajukan melalui form online https://sl.ut.ac.id/numpang-ujian77

Latihan Soal Ujian UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 1

 on Friday, May 12, 2023  

Latihan Soal UAS UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 1

Latihan Soal Ujian UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 1


Soal Essay ADPU4335

1) Sejak kapan Indonesia mempunyai lembaga (kegiatan) pendaftaran tanah sendiri?
2) Apakah tujuan dari pendaftaran tanah?
3) Sistem publikasi pendaftaran tanah apa yang dianut Indonesia?


Jawaban soal Essay: 

 1) Lembaga Pendaftaran tanah baru pertama kali dikenal dalam sejarah administrasi pertanahan Indonesia sejak diterbitkan PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah ini merupakan realisasi dari Pasal 19 UUPA yang menyebutkan bahwa “Untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, UUPA mengharuskan Pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.”


2) Dalam UUPA Pasal 19 dijelaskan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum. Sedangkan di dalam PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, tujuan pendaftaran tanah disebutkan dalam Penjelasan Umumnya yaitu untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah lebih tegas lagi menyebutkan bahwa pendaftaran tanah bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Uraian tersebut menjelaskan bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Dengan terdaftarnya tanah dan hak-hak atas tanah beserta peralihannya, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status dan kedudukan hukum dari tanah tertentu, letak, luas, dan batas-batasnya serta siapa pemiliknya dan beban apa yang ada di atasnya.
3) Menurut Pasal 19 ayat 2 huruf c, sistem yang dianut oleh UUPA adalah Sistem Negatif terlihat dari kata-kata “… berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”. Demikian pula dalam Penjelasan Umum PP Nomor 10 Tahun 1961, yang menyebutkan bahwa pembukuan sesuatu hak dalam daftar buku tanah atas nama seseorang tidak mengakibatkan, bahwa orang yang sebenarnya berhak atas tanah itu akan kehilangan haknya, orang tersebut masih dapat menggugat hak dari orang yang terdaftar dalam buku tanah sebagai orang yang berhak. Jadi cara pendaftaran hak yang diatur dalam PP ini tidaklah positif, tetapi negatif. Demikian pula halnya dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 secara prinsipil tidak ada perubahan dalam sistem publikasi pendaftaran tanah dengan tetap mempertahankan sistem negatif tetapi terdapat pula penambahan unsur-unsur positif.


Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!

1) Pasal dalam UUPA yang mengatur tentang pendaftaran tanah adalah Pasal ….

A. 18
B. 19
C. 20
D. 22

2) Sebelum diatur oleh PP Nomor 10 Tahun 1961, maka pendaftaran tanah bagi tanah-tanah hak adat (bukan hak atas tanah barat), dilakukan oleh ….

A. Kantor Pendaftaran Tanah adat
B. Kantor Jawatan Tanah
C. Penguasa Daerahnya masing-masing
D. Lembaga yang berbeda-beda, ada yang oleh Sultan, Raja, Penguasa Daerah dan lain-lain, serta ada juga yang pada Kadaster.

3) PP terbaru yang mengatur Pendaftaran Tanah adalah ….

A. PP Nomor 10 Tahun 1961
B. PP Nomor 10 Tahun 1962
C. PP Nomor 11 Tahun 1961
D. PP Nomor 24 Tahun 1997

4) Ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedur Pendaftaran Tanah harus dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama oleh para pemegang hak atas tanah, merupakan asas ….

A. sederhana
B. mutakhir
C. aman
D. modern

Untuk soal Nomor 5
Petunjuk: Pilihlah :
A. Jika (1) dan (2) benar
B. Jika (1) dan (3) benar
C. Jika (2) dan (3) benar
D. Jika semuanya benar


5) Di bawah ini merupakan asas-asas pendaftaran tanah di Indonesia ....

(1) Asas Sederhana
(2) Asas Aman
(3) Asas Mutakhir

6) Peraturan yang mengatur pendaftaran tanah adalah ....

(1) PP No 10 Tahun 1961
(2) PP No 24 Tahun 1997
(3) PP No 24 Tahun 1961

7) Dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA ditentukan bahwa pendaftaran tanah haru meliputi ....

(1) pengukuran dan pemetaan tanah-tanah serta penyelenggaraan tata usahanya
(2) pendaftaran hak serta peralihannya
(3) pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

8) Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin ....

(1) kepastian hukum.
(2) kepastian hak atas tanah
(3) kepemilikan

Kunci Jawaban:

1) A. Pasal 18 UUPA.
2) D. Lembaga yang berbeda-beda, ada yang oleh Sultan, Raja, Penguasa Daerah dan lain-lain, serta ada juga yang pada Kadaster.
3) D. PP Nomor 24 Tahun 1997.
4) A. Asas Sederhana.

5) D. Semuanya benar.
6) A. 1 dan 2 benar.
7) D. Ketiganya benar.
8) A. 1 dan 2 benar.

Latihan Soal Ujian UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 1 4.5 5 Bank Soal Universitas Terbuka Friday, May 12, 2023 Latihan Soal Ujian UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 1 Latihan Soal UAS UT ADPU4335 Administrasi Pertanahan Modul 3 KB 1 Soal Essay ADPU4335 1) Sejak kapan Indonesia mempunyai lembaga (kegiatan) ...



No comments:

Post a Comment