-->
Get new posts by email:
Informasi jadwal, lokasi, dan numpang ujian bagi mahasiswa UT yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester UAS pada semester 2023/2024 Ganjil di wilayah UT Denpasar. Jangan lupa untuk cetak KTPU melalui https://myut.ut.ac.id Jika mahasiswa ingin mengajukan numpang ujian, silahkan mengajukan melalui form online https://sl.ut.ac.id/numpang-ujian77

Diskusi 4 Tuton UT Hubungan Industrial EKMA4367

 on Saturday, May 6, 2023  

Diskusi 4 Tuton UT Hubungan Industrial EKMA4367

Diskusi 4 Tuton UT Hubungan Industrial EKMA4367

 

Pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah dilakukan beberapa perubahan aturan yaitu diberlakukannya peraturan pengupahan yang didalamnya berisi tatacara perumusan nilai UMK yang baru dan sistem jaminan sosial yang meliputi penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Anda apakah ketentuan peraturan tersebut yaitu metode perhitungan nilai UMK yang baru dan sistem jaminan sosial dengan penyelenggaraan BPJS akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Indonesia?

Menurut saya, formulasi UMK yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Indonesia, jika sistem pengupahan ini selalu diperbaharui mengikuti perkembangan perekonomian di Indonesia. Pemerintah harus selalu mengacu pada data-data pihak yang kompeten seperti BPS. Data-data dari BPS dapat dijadikan acuan Pemerintah dalam menentukan formula sistem UMK . Dan Pemerintah dapat menjamin bahwa Upah pekerja akan bisa naik setiap tahun dan selain itu pengusaha dan perusahaan-perusahaan tidak hanya berpdoman dengan UMK, harus mempertimbangkan lama masa kerja, mempertimbangkan kompetensi,  mengenai pendidikan, mengenai prestasi atau kinerja dan lainnya yang nantinya akan diatur dalam regulasi tersendiri.

Seperti yang saya kutip dari http://setkab.go.id/
Hanif menjelaskan, formula pengupahan minimum intinya perhitungannya, jika katakanlah kita ingin menghitung upah minimum 2016 sama dengan upah minimum provinsi, upah minimum provinsi yang berjalan dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hanif menilai, bahwa konsep penghitungan upah itu memberi kepastian betul pada pekerja bahwa upah naik tiap tahun, kedua memberikan kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan ini bisa diprediksi. Menaker juga menyampaikan, bahwa evaluasi KHL dilakukan 5 tahun sekali karena berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat itu berlangsung rata-rata 5 tahun sekali.

Namun Menaker berharap, selain berpatokan pada Upah Minimum, dalam menetapkan struktur dan skala upah, perusahaan-perusahaan ke depannya juga harus mempertimbangkan lama masa kerja, mempertimbangkan kompetensi, mengenai pendidikan, mengenai prestasi atau kinerja dan lainnya yang nantinya akan diatur dalam regulasi tersendiri.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan itu menurut Hanif mulai berlaku 1 Januari 2018. Penetapan UMP dan UMK mengikuti formula sebagaimana diatur Pasal 44 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan. Dewan Pengupahan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Mengacu surat Kepala BPS tertanggal 11 Oktober 2017, inflasi dan pertumbuhan ekonomi mencapai 8,71 persen. “Inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen,” kata Hanif.

Faktor lain yang dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan pekerja adalah faktor jaminan kesehatan.
Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:
a.    Jaminan berupa uang yang meliputi:
1.    Jaminan Kecelakaan Kerja;
2.    Jaminan Kematian; dan
3.    Jaminan Hari Tua.
b.    Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Sanksi Bagi Perusahaan

Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.
Sanksi administratif itu dapat berupa:
a.    teguran tertulis; dilakukan oleh BPJS.
b.    denda dan/atau dilakukan oleh BPJS.
c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
a.    perizinan terkait usaha;
b.    izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c.    izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d.    izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan Formula UMK yang lebih baik dan serta adanya kepastian jaminan kesehatan dari BPJS, pekerja dapat bekerja dengan lebih efektif dan bertanggung jawab, begitu juga pengusaha yang selalu memperhatikan hak-hak dari pekerja dengan baik serta Pemerintah yang selalu mengayomi serta sebagai pengayom dari semua peraturan ketenagakerjaan yang ada. Niscaya akan terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Mohon koreksinya jika terdapat kesalahan
Terima kasih

Sumber :
https://bpjs-kesehatan.go.id/
http://setkab.go.id/menaker-sistem-baru-berlaku-mulai-penghitungan-upah-minimum-2016/
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59fa8e5409fe5/penetapan-ump-2018--pengusaha-dan-pekerja-beda-perhitungan
http://www.hrd-forum.com/pp-no-78-tahun-2015-tentang-pengupahan/


Diskusi 4 Tuton UT Hubungan Industrial EKMA4367 4.5 5 Bank Soal Universitas Terbuka Saturday, May 6, 2023 EKMA4367, tuton, ut Diskusi 4 Tuton UT Hubungan Industrial EKMA4367   Pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah dilakukan beberapa perubahan aturan yaitu di...



No comments:

Post a Comment