Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4311 Hukum Pidana Ekonomi Modul 4 Beserta Jawabannya
1) Apakah yang dimaksud dengan kejahatan pasar modal?
2) Pada umumnya perbuatan apasajakah yang dapat di klasifikasikan kejahatan pasar modal?
3) Sebutkan larangan-larangan perbuatan yang terdapat dalam Pasal 90 dalam Undang-Undang Pasar Modal di Indonesia?
4) Jenis sanksi apasajakah yang diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur Pasar Modal di Indonesia
Jawaban Pertanyaan Essay
1) Kejahatan di bidang Pasar modal adalah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal.
2) Tindak Pidana Pasar Modal berupa penipuan, perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar.
3) Tindakan yang dilarang dalam Pasal 90 UUPM yakni sebagai berikut:
a) Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun;
b) Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c) Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernytaan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
4) Jenis Sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah Pasar Modal di Indonesia yakni sanksi administrasi dan denda dan juga sanksi pidana.
Soal Pilihan Ganda
1) Sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan antara kepentingan pemakai dana (issuwer, ultimate borrower), dan para pemilik dana pemodal, (ultimate lender). Merupakan pengertian dari …
A. BKPM
B. Lembaga Pasar Modal
C. Lembaga Simpan Pinjam
D. Lembaga Saham
2) Salah satu sikap preventif yang penting dalam hal tindak pidana di bidang pasar modal adalah bahwa pihak pialang harus terlebih dahulu mengenal baik pihak investornya, maupun saham yang diperdagangkannya. Hal tersebut dikarenakan
A. Posisi pialang menyebabkan seringkali merupakan pihak yang pertama sekali dimintakan tanggungjawabnya jika terjadi transaksi saham-saham palsu.
B. Posisi pialang menyebabkan seringkali merupakan pihak yang pertama kali dirugikan sehingga dibutuhkan perlindungan hokum
C. Posisi investor paling rentan menjadi penipuan dipasar modal
D. Posisi investor paling berpeluang dalam menciptakan kejahatan pasar modal
3) Perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga seolah-olah telah terjadi oversubscribed terhadap sekuritas tertentu, yang sering dilakukan oleh emiten atau underwriter.merupakan pengertian dari …
A. Workout Market
B. Insider Trading
C. Manipulate trading
D. Inception traiding
4) Ketentuan hukum yang mengatur kegiatan dan perlindungan hukum dalam ranah pasar modal di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang-Undang ...
A. Undang-Undang No. 8 Tahun 1992
B. Undang-Undang No. 8 Tahun 1993
C. Undang-Undang No. 8 Tahun 1994
D. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
5) Suatu kegiatan perdagangan efek yang dilakukan oleh orang dalam maupun berdasarkan informasi orang dalam baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai informasi yang belum terbuka kepada masyarakat yang dari orang dalam patut diduga bahwa informasi material tersebut dapat mempengaruhi harga efek yang bersangkutan. Pengertian dari..
A. External Trading
B. Insider Trading
C. Manipulate trading
D. Workout Market
6) Di bawah ini yang merupakan peraturan pemerintah yang merupakan aturan di bawah Undang-Undang No 8 Tahun 1995 adalah..
A. PP No. 45 Tahun 1992
B. PP No. 45 Tahun 1993
C. PP No. 45 Tahun 1994
D. PP No. 45 Tahun 1995
7) Dalam Penjelasan Undang-Undang Pasar Modal pada Pasal 90 menyebutkan “kegiatan perdagangan Efek” hal tersebut meliputi …
A. Kegiatan penawaran
B. Pembelian
C. Penjualan efek
D. Semua jawaban benar
8) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal di ubah menjadi peraturan pemerintah …
A. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2004
B. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2003
C. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002
D. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001
9) Di Indonesia badan yang dapat memberikan sanksi yang berkaitan dalam kegiatan pasar modal adalah..
A. Gubernur Indonesia
B. Ikadin
C. Bapepam
D. BAPEPOM
10) Berikut ini adalah yang bukan merupakan sanksi adminitrasi yang terdapat dalam ketentuan Pasar Modal di Indonesia adalah…
A. Pencabutan Izin Usaha
B. Pembatalan Persetujuan
C. Pembatalan Pendaftaran
D. Denda mulai 200 juta hingga 1 milyar Rupiah
Kunci Jawaban
1) B 6) D
2) A 7) D
3) A 8) A
4) D 9) C
5) B 10) D
No comments:
Post a Comment