-->
Get new posts by email:
Informasi jadwal, lokasi, dan numpang ujian bagi mahasiswa UT yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester UAS pada semester 2023/2024 Ganjil di wilayah UT Denpasar. Jangan lupa untuk cetak KTPU melalui https://myut.ut.ac.id Jika mahasiswa ingin mengajukan numpang ujian, silahkan mengajukan melalui form online https://sl.ut.ac.id/numpang-ujian77

Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Modul 4 Beserta Kunci Jawaban

 on Saturday, December 30, 2023  



Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana  Pencucian Uang Modul 4 Beserta Kunci Jawaban

Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana  Pencucian Uang Modul 4 Beserta Kunci Jawaban



Soal Latihan Essay

1) Sebutkan ketentuan hukum tentang prinsip kehati-hatian perbankan?

2) Sebutkan prinsip kehati-hatian dalam hal perizinan pendirian Bank ?

3) Sebutkan enam aspek yang harus diperhatikan bank dalam menilai tingkat kesehatannya?

4) Dalam menilai permohonan kredit, bank melakukan penilaian dan penerapan beberapa pendekatan, yang salah satunya adalah pendekatan 5 C’s, sebutkan?

5) Perbankan dalam melakukan aktivitasnya harus memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sebutkan pengauran tentang GCG tersebut?

6) Sebutkan alasan dan inisiatif dilakukannya merger, konsolidasi, dan akuisisi bank.

7) Sebutkan tujuan dilakukannya merger, konsolidasi dan akuisisi bank.

8) Sebutkan pengertian merger dan pengaturannya.

9) Sebutkan pengertian konsolidasi dan pengaturannya.

10) Sebutkan pengertian akuisisi dan pengaturannya.

Jawaban Pertanyaan Essay

1) Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur keharusan penggunaan prinsip kehati-hatian oleh perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya. Ketentuan dalam Pasal 2 tersebut tidak diubah oleh undang-undang perbankan yang baru, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Kemudian prinsip kehati-hatian itu diatur lebih lanjut dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 pada perubahan Pasal 29. Ketentuan Pasal 29 Ayat (2) yang telah diubah mengatur bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, dan rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian. Di dalam Ayat (5) Pasal yang sama, diatur bahwa ketentuan mengenai kewajiban bank tersebut ditetapkan oleh BI. Artinya, BI diberi kewenangan untuk menetapkan pengaturan mengenai pelaksanaan kewajiban bank untuk melakukan usaha sesuai degan prinsip kehati-hatian. Selain itu, BI juga diberi kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Semua itu diberikan oleh undang-undang dalam rangka memastikan dilaksanakannya prinsip kehati-hatian oleh bank dalam menjalankan usahanya.

2) Bidang perizinan, UU No.10 Tahun 1998 jo UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan maka bank harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari instansi yang berwenang. Pasal 16 UU Perbankan menyebutkan bahwa:
a) Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai umum atau bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
b) Untuk memperoleh izin usaha Bank UMUM dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
(1) susunan organisasi dan pengurusan,
(2) permodalan,
(3) kepemilikan,
(4) keahlian di bidang perbankan,
(5) kelayakan rencana kerja.

3) Enam aspek yang harus diperhatikan bank dalam menilai tingkat kesehatannya menyangkut Capital, Asset Quality, Management, Earning, Liquidity, dan Sensitivity to the Market Risks, yang disingkat dengan CAMMEL. Ke-enam aspek tersebut juga akan dinilai/dijustifikasi oleh team pemeriksa Bank Indonesia pada waktu melakukan pemeriksaan secara langsung (on site examination) ke masing-masing bank. Bagi Bank Indonesia, adanya kebijakan tersebut merupakan bagian dari sarana untuk menetapkan dan implementasi pengawasan terhadap masingmasing bank, di pihak lain bagi bank itu sendiri, self assessemet di maksud sangat bermanfaat untuk dapat mengidentifikasi masalahmasalah yang mungkin timbul berkenaan dengan operasionalnya sehingga dapat digunakan sebagai salah satu masukan dalam menetapkan strategi usaha di masa yang akan datang.

4) Pendekatan 5 C’s dalam pemberian kredit telah digunakan sejak lama dan masih terus dipergunakan sampai saat ini. Hal ini menandakan bahwa prinsip-prinsip yang dikandung di dalamnya masih relavan dengan kondisi sekarang, 5 C’s of Credit begitu populernya, dan dipergunakan oleh bankir untuk melihat character, capacity, capital, condition, dan collateral dari nasabah debitur.

5) Bank Indonesia mewajibkan perbankan untuk bekerja dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Melalui PBI No. 8/14/PBI/2006 jo No. 8/4/PBI/2006, Bank Indonesia telah menggariskan good corporate governance yang harus dituruti bank dalam kegiatan usahanya. Dalam PBI dimaksud disebutkan bahwa Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola yang baik yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responsibility), independen (independency), dan kewajaran (fairness). Agar tercipta akuntabilitas yang baik, Bank Indonesia menggariskan rambu-rambu bagi anggota direksi Bank (Pasal 7 PBI No. 8 /14/PBI/2006 tentang Perubahan atas PBI No.8/4/ PBI 2006 tentang Pelaksanaan Good Governance bagi Bank Umum), seperti pengaturan tentang:
a) anggota direksi bank dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembaga lain;
b) anggota direksi bank baik sendiri-sendiri maupun bersamasama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain;
c) anggota dewan komisaris hanya dapat merangkapi jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif pada 1 (satu):
(1) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan; atau
(2) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh bank.

6) Sistem perbankan dewasa ini sangat dimungkinkan terjadi merger, konsolidasi maupun akuisisi, keberadaan kegiatan tersebut dapat dikarenakan untuk meningkatkan modal perbankan ataupun peralihan kepemilikan karena proses penjualan maupun pengambilalihan (take over) sehingga pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi dapat dilakukan atas a) inisiatif dari bank yang bersangkutan; atau b) atas permintaan Bank Indonesia; atau c) inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.

7) Dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka dan berkembang cepat, dibutuhkan layanan jasa perbankan yang semakin luas, baik dan berkualitas. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan sistem perbankan yang sehat, efisien dan mampu bersaing dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Untuk itu perbankan perlu didorong untuk memperkuat dirinya melalui berbagai upaya, antara lain Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi. Sinergi antara dua bank atau lebih dapat terjadi akibat dari merger dan konsolidasi sehingga diharapkan muncul bank yang kuat dengan kinerja yang lebih baik. Demikian juga, akuisisi bank dapat menunjang terciptanya sistem perbankan yang sehat dan efisien melalui masuknya investor yang mempunyai modal kuat. Saat ini banyak bank-bank asing sudah mulai mengakuisisi bank-bank Indonesia. Demikian juga peleburan hasil konsolidasi bank mandiri dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bank Pembangunan Indonesia. Bank CIMB Niaga peleburan dari Bank Lippo dan Bank Niaga.

8) Pasal 1 Angka 2 Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi (PP No. 28 Tahun 1999), menyebutkan bahwa merger adalah penggabungan dari 2 (dua) bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu, sedangkan pengertian merger menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

9) Pasal 1 Angka 3 PP No. 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu, sedangkan menurut Pasal 1 ayat 10 Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Dalam hal ini dapat dikatakan juga bahwa dua perusahaan bergabung menjadi satu sehingga hilang bentuk badan hukum keduanya serta memunculkan badan hukum yang baru.

10) Menurut Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akuisisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Dalam mengambil alih saham, maka perusahaan pengakuisisi membeli saham sampai jumlah saham perusahaan yang diakuisisi lebih banyak dimiliki oleh perusahaan yang mengakuisisi tersebut, dengan kata lain dalam hal ini pengambilalihan saham mayoritas tidak menghilangkan bentuk badan hukum dari perusahaan yang diakuisisi. Pasal 1 angka 3 PP No. 28 Tahun 1999 menyebutkan pengambilalihan (akuisisi) sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!

1) Prinsip kehati-hatian dalam perbankan setelah diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 dan diatur kembali dalam?

A. Pasal 2 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998
B. Pasal 29 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 1998
C. Pasal 30 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998
D. Pasal 5 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998

Jawaban
B. Pasal 29 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 1998

2) Yang dimaksud prinsip kehati-hatian perbankan (prudent banking principle) adalah prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya....

A. wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya
B. wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi kepentingan pemegang saham dan direksi
C. harus memiliki izin dan kegiatan usaha yang sah
D. memperhatikan jumlah modal usaha yang dimilikinya

Jawaban
A. wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya

3) Bank Indonesia melakukan penyempurnaan peraturan dan pengawasan yang berdasarkan prinsip kehati-hatian. Secara umum, mengacu pada....

A. basel convention
B. basel core priciples
C. banglore core principles
D. banglore convention

Jawaban
B. basel core priciples

4) Untuk memperoleh izin usaha Bank UMUM dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 16 Ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut kecuali....

A. susunan organisasi dan pengurusan
B. permodalan dan kepemilikan
C. keahlian di bidang perbankan dan kelayakan rencana kerja
D. jumlah pemegang saham dan jenis usaha bank

Jawaban
D. jumlah pemegang saham dan jenis usaha bank

5) Enam aspek berikut ini Capital, Asset Quality, Management, Earning, Liquidity, dan Sensitivity to the Market Risks, yang disingkat dengan CAMMEL adalah untuk menilai....

A. kecukupan modal bank
B. aktivitas bank
C. tingkat kesehatan bank
D. syarat pendirian bank

Jawaban
C. tingkat kesehatan bank

6) Pasal 3 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/178/KEP/DIR, bank wajib memelihara Posisi Devisa Neto (PDN) pada setiap akhir kerja yang ditetapkan setinggi-tingginya..................... dari modal yang dimiliki bank, yang dihitung secara konsolidasi, yaitu mencakup seluruh kantor cabang bank baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri

A. 20 %
B. 30 %
C. 25 %
D. 15 %

Jawaban
A. 20 %

7) PBI yang menyebutkan tentang prinsip GCG (Good Coporate Governance) suatu tata kelola yang baik yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responsibility), independen (independency) , dan kewajaran (fairness), adalah....

A. Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/178/KEP/DIR
B. PBI No.3/21/PBI/2001 jo PBI No. 8/21/PBI/2005
C. PBI No. 8/14/PBI/2006 jo No. 8/4/PBI/2006
D. PBI No.4/21/PBI/2006 jo PBI No. 8/21/PBI/2005

Jawaban
C. PBI No. 8/14/PBI/2006 jo No. 8/4/PBI/2006

8) Anggota direksi bank wajib mengungkapkan dalam laporan pelaksanaan Good Corporate kepada Bank Indonesia ataupun kepada komite untuk itu, yang menyangkut Kepemilikan saham yang mencapai....

A. 2 persen atau lebih
B. 3 persen atau lebih
C. 4 persen atau lebih
D. 5 persen atau lebih

Jawaban
D. 5 persen atau lebih

9) Pembentukan LPS di Indonesia merupakan pelaksanaan dari ……………….., yang secara umum disebutkan bahwa pemerintah akan membentuk LPS berdasarkan pada suatu Peraturan Pemerintah (PP)....

A. Pasal 27 B UU No. 10 Tahun 1998
B. Pasal 47 B UU No. 10 Tahun 1998
C. Pasal 37 B UU No. 10 Tahun 1998
D. Pasal 17 B UU No. 10 Tahun 1998

Jawaban
C. Pasal 37 B UU No. 10 Tahun 1998

10) Sesuai dengan PBI No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang batas maksimum pemberian kredit bank umum, ditetapkan bahwa BMPK kepada pihak yang tidak terkait adalah maksimum …. dari bank.

A. 10%
B. 20%
C. 25%
D. 15%

Jawaban
B. 20%

11) Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1999 mengatur bahwa kegiatan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tentu tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan berikut....

A. Para direksi, komisaris, dan pemegang saham.
B. Pemegang saham minoritas, karyawan, dan para nasabah.
C. Pemegang saham, karyawan, dan direksi.
D. Direksi, komisaris, dan para nasabah.

Jawaban
B. Pemegang saham minoritas, karyawan, dan para nasabah.

12) Dalam hal bank berbentuk perseroan terbatas maka merger, konsolidasi dan akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan....

A. direksi
B. pemegang saham
C. komisaris
D. rapat umum pemegang saham

Jawaban
D. rapat umum pemegang saham

13) Penggabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai supplier bagi yang lainnya. Jadi, hubungan bisnis mereka merupakan hubungan produser dengan supplier atau hubungan dari hulu ke hilir, disebut sebagai merger....

A. vertikal
B. horizontal
C. kon-generik
D. konglomerasi

Jawaban
B. horizontal

14) Merger konglomerasi merupakan gabungan antara dua perusahaan atau lebih yang sama sekali tidak punya keterkaitan bidang usaha satu sama lain. Contohnya, yaitu perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel, disebut dengan merger....

A. vertikal
B. horizontal
C. kon-generik
D. konglomerasi

Jawaban
D. konglomerasi

15) Bank yang meleburkan diri dalam suatu konsolidasi akan secara otomatis bubar terhitung...

A. akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
B. sejak Rapat Umum Pemegang Saham bank asal konsolidasi
C. sejak usulan konsolidasi tersebut diterima oleh Menteri Hukum dan HAM.
D. sejak kegiatan dan aktivitas bank dimulai dijalankan

Jawaban
A. akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.

16) Dalam hal akuisisi bank, sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank, Direksi berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan Rancangan Akuisisi selambat-lambatnya....

A. 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas
B. 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kepada karyawan Bank secara tertulis
C. 14 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas
D. 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kepada karyawan Bank secara tertulis

Jawaban
D. 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kepada karyawan Bank secara tertulis

17) Kreditor dan para pemegang saham minoritas dapat mengajukan keberatan kepada Bank paling lambat …………….. hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutus mengenai rencana merger, konsolidasi, dan akuisisi yang telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.

A. 14 (empat belas) hari
B. 21 (dua puluh satu) hari
C. 7 (tujuh) hari
D. 10 (sepuluh) hari

Jawaban
C. 7 (tujuh) hari

18) Kegiatan Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia, menjadi Bank Mandiri, disebut dengan aktivitas...

A. merger bank
B. konsolidasi bank
C. akuisisi bank
D. revitalisasi bank

Jawaban
B. konsolidasi bank

19) Merger, konsolidasi, dan akuisisi dilakukan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sekurangkurangnya adalah.…...

A. ½ bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir
B. ¾ bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir
C. ½ + 1 bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir
D. ¾ + 1 bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir

Jawaban
B. ¾ bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir

20) Pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi dapat dilakukan atas, kecuali....

A. inisiatif dari bank yang bersangkutan
B. permintaan bank Indonesia
C. inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan
D. pemegang saham minoritas

Jawaban
D. pemegang saham minoritas


Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Modul 4 Beserta Kunci Jawaban 4.5 5 Bank soal UT Saturday, December 30, 2023 Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana  Pencucian Uang Modul 4 Beserta Kunci Jawaban Soal Lati...



No comments:

Post a Comment