Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Modul 2 Beserta Kunci Jawaban
Soal Latihan Essay
1) Sebutkan apa peranan bank berfungsi sebagai “financial intermediary” atau perantara keuangan?
3) Sebutkan jenis-jenis bank dan kelembagaannya?
4) Sebutkan jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya?
5) Sebutkan jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ?
6) Sebutkan kegiatan bank pada umumnya?
7) Sebutkan bentuk kegiatan jasa bank transfer?
8) Apa yang dimaksud dengan Bank Garansi?
9) Apa yang dimaksud dengan LC dan apa manfaat bagi bank mengeluarkan LC?
10) Sebutkan bagaimana prinsip Al-Ijarah (Persewaan) dalam pelayanan jasa Bank Syariah?
Jawaban Pertanyaan Essay
1) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Melihat dari definisi bank secara normatif tersebut dan dikuatkan dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terlihat secara jelas apa yang menjadi fungsi utama dari bank, yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam hal menjalankan fungsi utama bank tersebut, bank menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dalam bentuk simpanan, yakni berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya. Berdasarkan fungsi utama bank tersebut, jelaslah bahwa bank berfungsi sebagai “financial intermediary” atau perantara keuangan.
2) Secara umum, lembaga keuangan dapat dikelompokkan ke dalam dua buah bentuk, yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (yang selanjutnya akan disebut LKBB). Pengertian LKB, yaitu sebagai lembaga yang memiliki fungsi intermediasi, menghimpun, dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Sama halnya seperti kegiatan yang dilakukan oleh LKB, LKBB juga menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat hanya dalam hal ini tindakannya dilakukan secara tidak langsung. Dapat dikatakan demikian, karena tidak secara langsung dana dari masyarakat dihimpun oleh LKBB melainkan dilakukan terutama melalui kertas berharga ataupun dapat juga diberikan dalam bentuk penyertaan, pinjaman ataupun berupa kredit dari lembaga lain. Sementara itu, kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat, baik itu dari lembaga keuangan bank ataupun LKBB tidak memiliki perbedaan yang terlalu berarti, sebab penyaluran dana itu utamanya, yaitu untuk tujuan investasi, konsumsi, ataupun modal kerja. Sementara, untuk jangka waktunya dapat ditempuh dalam jangka waktu yang pendek, menengah, atau jangka waktu yang panjang. Pemberian penyaluran dana tersebut dapat diberikan kepada badan usaha ataupun diberikan atas permohonan individu. Pengaturan mengenai LKBB, diuraikan di dalam Pasal 16 Ayat (1) UU Perbankan yang berbunyi sebagai berikut: Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri. Penjelasan maksud dari pasal di atas mengenai kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat yang diatur dengan undang-undang tersendiri, yaitu bahwa di masyarakat terdapat pula jenis lembaga lainnya yang juga melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau semacam simpanan, misalnya yang dilakukan oleh kantor pos, oleh dana pensiun atau perusahaan asuransi. Kegiatan lembaga lembaga tersebut tidak dicakup sebagai kegiatan usaha perbankan, berdasarkan ketentuan ayat ini. Terhadap kegiatan menghimpun dana masyarakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut, diatur dengan undang-undang tersendiri beserta peraturan pelaksanaannya. LKBB terdiri dari lembaga pembiayaan yang terurai dalam berbagai jenis usaha seperti sewa guna usaha atau yang lebih akrab kita kenal sebagai leasing, kemudian ada modal ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Sementara selain dari Lembaga Pembiayaan ada juga perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, perusahaan pegadaian, dan perusahaan pasar modal.
3) Jenis bank terdiri dari:
a) bank umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, (berdasarkan pengertian ini maka dengan sendirinya bank umum adalah bank pencipta uang giral);
b) bank perkreditan rakyat, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan kelembagaannya terdiri dari:
a) Bank Konvensional, yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional, dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat
b) Bank Syariah, yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan berdasarkan jenisya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
4) Jenis bank didasarkan kepemilikannya.
a) Bank Umum Milik Negara (BUMN), yaitu bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan UU yang dimiliki oleh negara yang merupakan milik pemerintah pusat, dalam hal ini mayoritas modalnya dimiliki oleh Negara.
b) Bank Umum Swasta, yaitu bank yang hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah mendapat izin dari pimpinan BI. Ketentuan-ketentuan tentang perizinan, bentuk hukum, dan kepemilikan Bank Umum Swasta ditetapkan dalam Pasal 16, Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian pasal-pasal tersebut telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
c) Bank Campuran, yaitu bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri. Ketentuan tentang pendirian Bank Campuran diatur dan ditetapkan dalam Pasal 17 UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
d) Bank Milik Pemerintah Daerah, yaitu Bank Pembangunan Daerah. Berdasarkan Pasal 54 UU Perbankan 1992 dimana dinyatakan bahwa UU No. 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah dinyatakan hanya berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak mulai berlakunya UU tersebut maka bentuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut akan disesuaikan menjadi Bank Umum sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.
5) Jenis-Jenis LKBB
a) Perusahaan Asuransi: perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
b) Perusahaan Dana Pensiun (TASPEN): badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
c) Koperasi Simpan Pinjam: menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
d) Bursa Efek/Pasar Modal: tempat jual beli surat-surat berharga.
(1) Saham: surat berharga, pemiliknya merupakan pemilik perusahaan.
(2) Obligasi: surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan, pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan.
e) Perusahaan Anjak Piutang: badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
f) Perusahaan Modal Ventura: badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan.
6) Kegiatan bank umum yang ada sekarang ini meliputi
a) Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
b) Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang di masyarakat lebih dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari berbagai jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan juga beragam.
c) Memberikan jasa-jasa perbankan lainnya (services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Kegiatan penunjang meskipun bukan kegiatan utama, namun kegiatan ini memberikan keuntungan yang besar bagi bank dan nasabah. Bahkan dewasa ini kegiatan dimaksud memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil.
7) Jasa bank transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
8) Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual-beli, sewa, kontrak-mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.
9) Letter of Credit (LC) atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual-beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah
a) penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank;
b) pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank;
c) pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
10) Prinsip ijarah (Persewaan) atau Al-Ijarah berasal dari kata Al-Ajru yang berarti Al Iwadhu (ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah). Menurut pengertian syara, Al-Ijarah adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Ijarah adalah akad sewa-menyewa barang antara bank, yang dinamakan dengan muaajir selaku orang yang menyewakan dengan pihak lain selaku penyewa, yang dinamakan dengan mustajir. Setelah masa sewa berakhir, barang sewaan dikembalikan kepada pihak bank (muaajir). Perjanjian ijarah sama dengan leasing. Kegiatan ini tidak dapat dilakukan secara langsung oleh bank, tetapi harus melalui anak perusahaan bank. Undang-undang Sipil Islam kerajaan Jordan dan Uni Emirat Arab mendefinisikan ijarah, yaitu memberi penyewa kesempatan untuk mengambil pemanfaatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya disepakati bersama.
Soal Pilihan Ganda
1) Yang menjadi fungsi Bank Pembangunan adalah....
A. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
B. bank yang dalam penghimpunan dana dari masyarakat terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek
C. bank yang dalam penghimpunan dana dari masyarakat terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga
D. bank yang dalam penghimpunan dana dari masyarakat terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
JawabanD. bank yang dalam penghimpunan dana dari masyarakat terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
2) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, adalah ....
A. bank sentral
B. bank umum
C. bank perkreditan rakyat
D. bank muamalat
A. bank sentral
B. bank umum
C. bank perkreditan rakyat
D. bank muamalat
JawabanC. bank perkreditan rakyat
A. bank sentral
B. bank campuran
C. bank Indonesia
D. bank swasta
JawabanB. bank campuran
4) Salah satu jasa bank umum adalah menjual kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, berupa, kecuali.....
A. sertifikat Bank Indonesia (SBI)
B. giro
C. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
D. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun;
JawabanB. giro
5) Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, dikemukakan bahwa pemberian izin usaha untuk mendirikan Bank Umum harus melalui dua tahapan, yaitu....
A. tahap persetujuan domisili dan tahap izin usaha
B. tahap persetujuan modal dan tahap persetujuan domisili
C. tahap persetujuan prinsip dan persetujuan modal
D. tahapan persetujuan prinsip dan tahapan pemberian izin usaha
JawabanD. tahapan persetujuan prinsip dan tahapan pemberian izin usaha
6) Dengan dikeluarkannya izin usaha oleh Bank Indonesia maka bank yang mendapat izin usaha berasarkan Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tentang bank umum, tersebut wajib melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya.....
A. 60 hari
B. 50 hari
C. 80 hari
D. 100 hari
JawabanA. 60 hari
7) PT. Pergadaian termasuk kategori kegiatan lembaga keuangan....
A. bank perkreditan rakyat
B. bank umum
C. nonbank
D. jasa simpan pinjam
JawabanC. nonbank
8) Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara, yang mana fungsi utama perbankan Indonesia adalah....
A. memberikan jasa keuangan
B. menjual surat-surat berharga
C. menyediakan jasa pengiriman uang
D. penghimpun dan penyalur dana masyarakat
JawabanD. penghimpun dan penyalur dana masyarakat
A. bank perkreditan rakyat
B. bank asing
C. bank joint venture
D. bank devisa
JawabanA. bank perkreditan rakyat
10) Kegiatan usaha yang dilarang untuk dilakukan oleh bank perkreditan rakyat ialah.....
A. memberikan kredit
B. menerima simpanan tabungan
C. melakukan simpanan berbentuk giro
D. memberikan UKM pinjaman
JawabanC. melakukan simpanan berbentuk giro
11) Berikut adalah usaha yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat, kecuali....
A. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
B. memberikan kredit
C. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
D. pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundangundangan dana pensiun yang berlaku
JawabanD. pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundangundangan dana pensiun yang berlaku
A. jasa transfer bank
B. jasa Inkaso
C. jasa LC
D. bank Garansi
JawabanA. jasa transfer bank
13) Kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat, disebut jasa....
A. transfer bank
B. LC
C. inkaso
D. bank garansi
JawabanC. inkaso
A. bank Garansi
B. LC
C. wali amanat
D. kliring
JawabanA. bank Garansi
15) Surat Kredit Berdokumen (SKB) merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak SKB dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian, SKB dalam jasa perbankan disebut juga sebagai jasa....
A. bank Garansi
B. LC
C. wali amanat
D. kliring
JawabanB. LC
16) Jasa Bank Syariah berupa akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut, disebut....
A. wadiah
B. mudharabah
C. murabahah
D. musyarakah
JawabanA. wadiah
17) Jasa Bank Syariah, kegiatan pembiayaan berupa akad kerja sama usaha patungan antara 2 (dua) pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama pada saat membuat akadnya, disebut....
A. wadiah
B. sharf
C. murabahah
D. musyarakah
JawabanD. musyarakah
18) Jasa Bank Syariah, yaitu akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati, disebut....
A. sharf
B. mudharabah
C. murabahah
D. musyarakah
JawabanC. murabahah
A. sharf
B. mudharabah
C. rahn
D. musyarakah
JawabanA. sharf
20) Jasa Bank Syariah berupa akad penyerahan barang atau harta yang dinamakan marhun dari nasabah yang dinamakan rahin kepada bank yang dinamakan murtahin sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang. Barang atau harta yang diserahkan rahin kepada murtahin tersebut berfungsi sebagai agunan semata-mata atas hutangnya pada murtahin. Barang atau harta rahin yang dijaminkan tersebut hanya akan dijual bila rahin wanprestasi melunasi hutangnya, disebut....
A. sharf
B. rahn
C. murabahah
D. musyarakah
JawabanB. rahn
No comments:
Post a Comment