Soal Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Modul 1 Beserta Kunci Jawaban
Soal Latihan Essay
1) Sebutkan awal kata bank dan bagaimana aktivitas perbankan awalnya?
3) Sebutkan perkembangan perbankan pada masa ditemukannya pembukuan yang disebut sebagai “double entry book keeping”?
4) Sebutkan perkembangan perbankan dengan menggunakan alat bayar berupa wesel dan cek dimulai?
5) Sebutkan sejarah terbentuknya Bank Dunia (BD) dan kegiatan yang dilakukan lembaga ini?
6) Sebutkan bank Belanda yang merupakan cikal bakal bank sentral di Indonesia?
7) Sebutkan sejarah nasionalisasi perbankan Belanda ke pada pemerintah Indonesia?
8) Sebutkan pengertian „sanering” dan sudah kapan saja pemerintah
Indonesia melakukan „sanering‟ tersebut ?
4) Sebutkan pengertian „Faktor 88‟ dan perkembangan ditetapkannya Faktor 88 tersebut?
5) Sebutkan keadaan perbankan dengan terjadinya krisis ekonomi pada masa reformasi?
Jawaban Pertanyaan Essay
1) Kata ‟Bank‟ berasal dari bahasa Italia banque atau banca yang berarti bangku, para bankir di Florence pada masa Renessains melakukan transaksi mereka dengan duduk di meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan inggris baru di mulai pada abad ke-16. Namun, karena inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah maka perkembangan perbankan pun ikut di bawa ke negara jajahannya.
2) Aktivitas perbankan di negara Yunani pada masa ini lebih bervariasi dan maju dibandingkan kegiatan usaha masyarakat lainnya. Wirausaha swasta mulai melaksanakan kegiatan yang sama dengan rumah ibadah dan usaha publik dengan melakukan kegiatan transaksi keuangan. Mereka menerima simpanan, menyalurkan pinjaman, penukaran uang (money changer) dan menguji keaslian dan kemurnian koin sebagai alat tukar. Para pemberi pinjaman dapat ditemukan di kota Yunani dengan membuat catatan pinjaman bahkan menyediakan jasa untuk pengiriman koin dalam jumlah besar. Kerajaan Roma mengadopsi kegiatan perbankan tersebut dan mengatur seluruh kegiatan perbankan di Yunani. Pada Abad 2 SM seluruh utang secara resmi dibebaskan dengan pembayaran kepada bank dan pejabat publik (sebagai notaris saat ini) dibentuk untuk membuat akta yang khusus untuk urusan pembebasan utang tersebut. Akan tetapi, pada saat Roma jatuh dan kalah perang para pelaku perbankan mengalami kerugian yang cukup besar karena para penguasa gereja Katolik melarang adanya penarikan bunga karena bertentangan dengan prinsip moral sehingga jenis dan konsep pembiayaan tidak berkembang dan banyak kegiatan bisnis finansial dihentikan pada masa-masa ini.
3) Abad ke-12 dan 13 AD adalah masa ditemukannya pembukuan yang disebut sebagai “double entry book keeping”, para bankir dari Italia Utara, yang selalu secara kolektif disebebut “Lombards”, secara bertahap menggantikan peran orang-orang Yahudi sebagai pemberi pinjaman karena mereka telah menjadi kaya dan sangat berkuasa. Kemampuan bisnis orang Italia semakin maju pesat dengan penemuan pembukuan yang disebut sebagai “double entry book keeping”, pembukuan berpasangan, sebagai pemasukan dan pengeluaran (debit dan kredit) dalam satu buku. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Valensia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320.
4) Pada Tahun 1587, The Banco della Piazza (Piazza Bank) dibuka di Venice, Italia sebagai inisiatif pemerintah. Bertujuan untuk mengatasi fungsi-fungsi penting perbankan yang salah satunya adalah untuk menciptakan alat pembayaran yang sangat penting berupa surat-surat berharga sebagai bukti simpanan nasabah, menciptakan alat pembayaran berupa bukti kertas di Venice dan kegiatan-kegiatan lain yang membuat suatu transaksi dengan tidak lagi menggunakan koin sebagai benda fisik yang digunakan sebagai alat transaksi. Bank mulai memperkenalkan alat pembayaran selain koin dan dijamin oleh pemerintah, tetapi memiliki risiko yang sangat tinggi. Pemerintah menjamin alat pembayaran tersebut sehingga pedagang tidak khawatir dengan adanya kebangkrutan dan kegagalan pembayaran karena pemerintah menjamin. Pusat perdagangan di Mediterian seperti di Barcelona dan Genoa, Spayol juga sebenarnya telah melakukan hal ini sebelum di Vinice dan hal tersebut diikuti oleh kota-kota besar di utara Eropa lainnya seperti di Amsterdam Tahun 1609, Hambrug, Jerman Tahun 1619, Nuremberg Tahun 1621. Pada kurun waktu ini pula beberapa lembaga bank telah mampu memberi alat-alat pembayaran antar daerah dan antar bangsa. Hal ini dimungkinkan dengan penciptaan bentuk wesel dan promes. Pada saat itu wesel digunakan oleh si penukar uang setelah dia menerima mata uang logam emas dari seorang pedagang, kemudian sebaliknya dia memberi kepada si pedagang tersebut selembar kertas wesel (bill) yang menyatakan bahwa si penukar uang akan membayar kepada si pedagang sewaktu-waktu diminta, sejumlah uang atau logam emas lainnya. Jika si penukar uang dikenal baik dan bonafide, wesel tersebut bisa digunakan dalam masyarakat seperti uang, dan dapat berpindah tangan. Dengan dimasukkannya unsur waktu, maka wesel menjadi lebih dari suatu peranti uang. Kemudian salah satu peranti kredit. Adapun promes adalah kertas yang diberikan kreditur kepada debitur sebagai janji pembayaran kembali kelak, dan ini merupakan surat jangka pendek. Cek merupakan asli metode pengiriman uang tanpa menggunakan koin, ini adalah sebuah kontrak antara per orang dengan institusi perbankan. Cek adalah tukar antara bank, orang yang mampu untuk melakukan pembayaran (nasabah) kepada orang yang memegang dan memiliki cek tersebut.
5) Bank Dunia (BD) adalah sebuah lembaga keuangan global yang secara struktural berada di bawah PBB dan diistilahkan sebagai “specialized agency”. Bank Dunia dibentuk tahun 1944 sebagai hasil dari Konferensi Bretton Woods yang berlangsung di AS. Konferensi itu diikuti oleh delegasi dari 44 negara, namun yang paling berperan dalam negosiasi pembentukan Bank Dunia adalah AS dan Inggris. Tujuan awal dari dibentuknya Bank Dunia adalah untuk mengatur keuangan dunia pasca PD II dan membantu negara-negara korban perang untuk membangun kembali perekonomiannya. Sejak tahun 1960-an, pemberian pinjaman difokuskan kepada negara-negara non-Eropa untuk membiayai proyekproyek yang bisa menghasilkan uang, supaya negara yang bersangkutan bisa membayar kembali hutangnya, misalnya proyek pembangunan pelabuhan, jalan tol, atau pembangkit listrik. Era 1968-1980, pinjaman Bank Dunia banyak dikucurkan kepada negara-negara Dunia Ketiga, dengan tujuan ideal untuk mengentaskan kemiskinan di negara-negara tersebut. Pada era itu, pinjaman negara-negara Dunia Ketiga kepada Bank Dunia meningkat 20% setiap tahunnya.
6) De Javasche Bank yang didirikan pada tahun 1828, merupakan bank Belanda yang berhasil berkembang dan merupakan cikal bakal bank sentral Indonesia di kemudian hari. Bank Belanda lainnya seperti Nederlandsch Indische Escompto Maatschapij, Nederlandsch Indische Handelsbank, dan Nederlandsche Handel Maatschapij mulai beroperasi berturut-turut pada tahun 1857, 1864, dan 1883. De Javasche Bank oleh pemerintah Hindia Belanda, bank tersebut diberi monopoli untuk mengeluarkan uang yang semula pengedarannya ditangani oleh pemerintah sendiri. Sejak itu bank tersebut terkenal sebagai bank sirkulasi, atau bank of issue. Dari fungsinya seperti itu, maka bank tersebut merupakan bankir bagi pemerintah Hindia Belanda, meskipun belum menjadi bank sentral penuh, karena hanya menjalankan beberapa tugas yang biasa dilakukan oleh Bank Sentral, yaitu diantaranya: mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas; mendiskonto wesel, surat hutang jangka pendek, dan obligasi negara; menjadi kasir pemerintah; menyimpan dan menguasai dana-dana devisa; dan bertindak sebagai pusat kliring sejak tahun 1909. Meskipun menjalankan tugasnya sebagai bank sirkulasi tetapi tugas sebagai bank umum pun tetap dijalaninya, sehingga turut bersaing dengan bank-bank lain. De Javasche Bank dijadikan bank nasional melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank.
7) Sejarah bank di Indonesia makin lengkap dengan dinasionalisasikannya beberapa bank Belanda di tahun 1959 hingga 1960 seperti: Nationale Handels Bank NV yang berubah menjadi Bank Umum Negara, Escomptobank berubah nama menjadi Bank Dagang Negara dan Nederlandsche Handels Maatschappij menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia. Kebijakan pemerintah untuk menasionalisasi perusahaanperusahaan Belanda ditetapkan dalam UU No. 86/1958 yang berlaku surut hingga 3 Desember 1957. Nasionalisasi bank-bank Belanda yang merupakan bank devisa dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kerugian cadangan devisa negara. Untuk itu, Badan Pengawas Bank Pusat mempertahankan direksi lama bank yang diawasi. Nasionalisasi bank-bank Belanda ini dikarenakan semangat nasionalisme yang cukup tinggi oleh bangsa Indonesia dikarena Belanda mengingkari perjanjian Linggar jati dan Belanda Agresi Militer Belanda I tersebut berhasil diakhiri melalui perundingan Renville pada tanggal 17 Januari 1948. Namun, Belanda mengingkari hasil kesepakatan Perjanjian Renville tersebut dan kembali melakukan Agresi II. Konflik senjata antara Indonesia dengan Belanda baru benar- benar berhenti setelah Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi pada tanggal 28 Januari 1949. Di penghujung tahun 1949, perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang diselenggarakan di Den Haag Belanda, menghasilkan pembentukan negara Republik Indonesia Serikat yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, kecuali wilayah Irian Barat yang akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.Sampai akhirnya, pihak Republik Indonesia membubarkan RIS pada tahun 1950, masalah pengembalian Irian Barat, tidak kunjung terealisasi, sehingga perasaan anti Belanda yang memang telah ada di benak masyarakat, semakin besar karenanya.
8) Sanering berasal dari bahasa Belanda yang berarti “penyehatan, pembersihan atau reorganisasi”. Sedangkan menurut konteks ilmu moneter, sanering adalah pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai harga, sehingga daya beli masyarakat menurun1. Misalnya , jika nilai uang Rp. 100,- ribu dipotong menjadi Rp. 100,- Karena nilainya sudah di turunkan, jumlah barang yang di beli dengan uang baru akan lebih sedikit di bandingkan dengan uang lama. Kebijakan sanering yang pernah dilakukan pemerintah di Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1950, tepatnya 19 Maret 1950. Pemerintah melakukan sanering yaitu untuk mengatasi situasi perekonomian Indonesia yang saat itu sedang terpuruk yaitu utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung. Hal tersebut disebabkan perekonomian Indonesia yang masih belum tertata setelah kemerdekaan. Untuk itu pemerintah melakukan tindakan sanering yang dikenal dengan sebutan gunting syafruddin.Sanering berikutnya terjadi pada Tahun 1959, pemerintah telah melakukan kebijakan pengetatan moneter sebagai upaya mengatasi tekanan inflasi.
9) Upaya untuk mendorong timbulnya produk-produk baru diperlukan dalam penghimpunan dana dari masyarakat. Di samping itu, persaingan yang sehat di antara bank-bank juga diperlukan sebagai salah satu unsur pendorong peningkatan efisiensi. Untuk tujuan tersebut, pada 27 Oktober 1988 Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yang dikenal sebagai Pakto 1988. Dengan kebijakan yang terangkum dalam Pakto 1988, kebijakan deregulasi perbankan berkembang menjadi deregulasi yang sangat luas karena di dalamnya termasuk juga aspek kelembagaan. Pemerintah membuka kembali perizinan pendirian bank swasta nasional baru dengan modal disetor minimum sebesar Rp. 10 milyar dan bank perkreditan rakyat (BPR) dengan modal disetor minimum sebesar Rp. 50 juta. Perizinan tersebut sebelumnya telah dibekukan masing-masing sejak 1971 dan 1973. Demikian pula persyaratan untuk ditunjuk sebagai bank devisa serta pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang sebelumnya dikaitkan dengan merger dalam ketentuan ini tidak diberlakukan lagi. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan
10) Akibat krisis keuangan dan moneter pada Tahun 1997, mengakibatkan terjadinya peningkatan utang perbankan nasional yang mengakibatkan terjadinya likuidasi terhadap 16 bank yang akhirnya menguncang perekonomian di Indonesia. Selama krisis berlangsung, penyelamatan sistem perbankan nasional dilakukan dalam intensitas tinggi. Tanggal 3 September 1997, Pemerintah memutuskan untuk membantu bank-bank yang masih memiliki harapan hidup; memerintahkan merger atau penjualan beberapa bank kepada bank-bank yang lebih mampu; dan mencabut ijin bank-bank yang sudah tidak memiliki harapan hidup. Bank-bank yang dianggap layak berlanjut dibantu dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kemudian 16 bank dinyatakan sebagai Bank Dalam Likuidasi (BDL), 4 bank dinyatakan sebagai Banks Taken Over (BTO), 10 bank sebagai Bank Beku Operasi (BBO) dan 39 bank sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha Tertentu (BBKU). Selain itu, dalam upaya pemulihan perbankan, Pemerintah melakukan penguatan modal (rekapitalisasi) terhadap 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 9 bank umum. Pendirian BPPN tanggal 26 Januari 1998, identifikasi bankbank berdasarkan kriteria rekapitalisasi pada akhir 1998, pengambilalihan bank-bank oleh pemerintah pada bulan Mei 1998 dan pembekuan operasional bank pada bulan Mei dan Agustus 1998 serta penghentian kegiatan usaha tertentu bank-bank tanggal 13 Maret 1999.
Soal Pilihan Ganda
1) Kata ‟Bank‟ berasal dari bahasa Italia banque atau banca yang berarti....
A. rumah
B. bangku
C. ruang pertemuan
D. bangku
JawabanD. bangku
2) Pada masa Abad 18 Sebelum Masehi (SM), kegiatan perbankan di lakukan oleh ……….. yang merupakan tempat penyimpanan Emas.
A. istana kerjaan
B. rumah ibadah
C. bank
D. bankir
JawabanB. rumah ibadah
3) Pada awal abad ke 14 ada 2 (dua) orang keluarga bersaudara di kota Florence, Italia, menjadi keluarga kaya dari kegiatan bisnis jasa keuangan, mereka adalah....
A. Bardi dan Peruzzi
B. Banco dan Penici
C. Santo dan Peruzzi
D. Santo dan Banco
JawabanA. Bardi dan Peruzzi
4) Bentuk wesel dan promes sebagai alat pembayaran yang dijamin oleh pemerintah pertama kali digunakan pada abad ke-......
A. 12-13
B. 14
C. 15
D. 16
JawabanD. 16
5) Bank yang pertama sekali disebut sebagai tempat penyimpanan uang dalam bentuk deposito dan penerbitan cek serta sebagai pionir (penggagas pertama) sebagai bank yang mengelola keuangan negara terdapat di....
A. Barcelona
B. Genoa
C. Venice
D. Amsterdam
JawabanC. Venice
6) Bank Dunia (BD) sebagai sebuah lembaga keuangan global yang secara struktural berada di bawah PBB dibentuk pada tahun.....
A. 1944
B. 1945
C. 1946
D. 1947
JawabanA. 1944
7) Pada awal abad ke-15, keluarga Medici adalah dinasti perbankan terbesar di Eropa mereka memiliki Medici Bank yang didirikan pada tahun....
A. 1395
B. 1371
C. 1397
D. 1977
JawabanC. 1397
8) Keluarga Jerman yang mengambil kekuasaan bank terbesar di Eropa setelah keluarga Medici disebut juga sebagai....
A. Lorenzo
B. Fugger
C. Giovanni
D. Bankers
JawabanB. Fugger
9) International Monetary Fund (IMF) muncul sebagai hasil dari perundingan Bretton Woods, pada tanggal....
A. 25 Juli 1944
B. 17 Agustus 1945
C. 21 Agustus 1944
D. 22 Juli 1944
JawabanD. 22 Juli 1944
10) Inggris mulai menjadi pusat sistem keuangan dan pembayaran dunia, transaksi dana jangka pendek, ataupun jangka panjang pada kurun waktu.....
A. 1800-1918
B. 1800-1914
C. 1800-1912
D. 1800-1910
JawabanB. 1800-1914
11) Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 VOC mendirikan :
A. De JavascheBank
B. De Bank van Leening
C. Bank of VOC
D. De Bankcourant
JawabanB. De Bank van Leening
12) Nasionalisasi DeJavasche Bank menjadi bank sentral di Indonesia berdasarkan pada ketentuan :
A. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951
B. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952
C. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951
D. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1952
JawabanA. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951
13) Pada periode setelah kemerdekaan RI, disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia berdasarkan:
A. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1945
B. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 194
C. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1972
D. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946
JawabanD. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946
14) Pada sidang Dewan Menteri Republik Indonesia tanggal 19 September 1945 diputuskan untuk mendirikan sebuah bank sidang Dewan Menteri Republik Indonesia tanggal 19 September 1945 diputuskan untuk mendirikan sebuah bank milik negara yang bertugas sebagai bank sirkulasi. Sebagai langkah pertama pada tanggal 9 Oktober 1945, didirikan Yayasan Poesat Bank Indonesia. Selanjutnya, pada tanggal 5 Juli 1946 didirikan bank sentral dengan nama :
A. Bank Export-Import Indonesia
B. Bank Rakyat Indonesia
C. Bank Negara Indonesia
D. De Javasche Bank
JawabanC. Bank Negara Indonesia
15) Kebijakan sanering yang pernah dilakukan pemerintah di Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1950, tepatnya 19 Maret 1950. Pemerintah melakukan sanering kedua pada tahun :
A. 1959
B. 1969
C. 1955
D. 1956
JawabanA. 1959
16) Pembaharuan regulasi perbankan setelah masa Supersemar 1966, pemerintahan Orde Baru dimulai dengan memperkuat perundangundangan yang mengatur perbankan baik berupa penggantian maupun membuat undang-undang yang baru, misalnya membuat peraturan yang baru tentang pokok-pokok perbankan dengan ketentuan :
A. UU No. 13 Tahun 1966
B. UU No. 5 Tahun 1966
C. UU No. 14 Tahun 1967
D. UU No. 5 Tahun 1967
JawabanC. UU No. 14 Tahun 1967
17) Pada tanggal 27 Oktober 1988 Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yang dikenal sebagai Pakto 1988. Dengan kebijakan yang terangkum dalam Pakto 1988, kebijakan deregulasi perbankan berkembang menjadi deregulasi yang sangat luas karena di dalamnya termasuk juga aspek kelembagaan. Pemerintah membuka kembali perizinan pendirian Bank Swasta Nasional baru dan Bank Perkreditan Rakyat dengan modal disetor minimum masing-masing sebesar :
A. Rp. 10 milyar dan Rp. 5 Milyar
B. Rp. 10 milyar dan Rp. 50 juta
C. Rp. 15 Milyar dan Rp. 100 juta
D. Rp. 15 miyar dan Rp. 1 Milyar
JawabanB. Rp. 10 milyar dan Rp. 50 juta
18) Untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat atas prinsip-prinsip deregulasi yang terkandung dalam paket-paket kebijakan yang telah dikeluarkan sejak tahun 1983, Undang- undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ditetapkan pada tanggal 25 Maret 1992 yang kemudian diubah kembali menjadi :
A. UU No. 8 Tahun 2010
B. UU No. 8 Tahun 1998
C. UU No. 7 Tahun 1998
D. UU No. 10 Tahun 1998
JawabanD. UU No. 10 Tahun 1998
19) Pengalihan pengawasan jasa keuangan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk berdasarkan :
A. UU No. 21 Tahun 2013
B. UU No. 21 Tahun 2011
C. UU No. 8 Tahun 2010
D. UU No. 10 Tahun 2010
JawabanB. UU No. 21 Tahun 2011
20) Bank pertama berdasarkan prinsip bagi hasil dalam hukum positif sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil adalah :
A. Bank Mandiri Syariah (BMS)
B. Bank Syariah Indonesia (BSI)
C. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
D. Bank Indonesia Muamalat (BIM)
JawabanC. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Kunci Jawaban
1) D
2) B
3) A
4) D
5) C
6) A
7) C
8) B
9) D
10) B
11) B
12) A
13) D
14) C
15) A
16) C
17) B
18) D
19) B
20) C
No comments:
Post a Comment