-->
Get new posts by email:
Informasi jadwal, lokasi, dan numpang ujian bagi mahasiswa UT yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester UAS pada semester 2023/2024 Ganjil di wilayah UT Denpasar. Jangan lupa untuk cetak KTPU melalui https://myut.ut.ac.id Jika mahasiswa ingin mengajukan numpang ujian, silahkan mengajukan melalui form online https://sl.ut.ac.id/numpang-ujian77

Kisi Kisi Ujian Akhir Semester Take Home EXAM UT Universitas Terbuka Manajemen Risiko Dan Asuransi ADBI4211

 on Thursday, December 28, 2023  



KISI-KISI UJIAN AKHIR SEMESTER-TAKE HOME EXAM UNIVERSITAS TERBUKA
Manajemen Risiko Dan Asuransi ADBI4211

Kisi Kisi Ujian Akhir Semester Take Home EXAM UT Universitas Terbuka Manajemen Risiko Dan Asuransi ADBI4211


No.

Soal

Skor

1.

Global warming telah membuat cuaca sulit diperkirakan merupakan suatu ketidakpastian di

20

 

berbagai tingkat.

 

 

a.  Jelaskan apa saja ciri-ciri ketidakpastian?

 

 

b.  Urutkanlah tingkatan ketidakpastian dari yang paling kecil ke tingkat ketidakpastian

 

 

yang lebih besar

 

 

 

 

2.

PT.  Transjakarta  sengaja  didirikan  oleh  pemerintah  untuk  mengurangi  kemacetan  Jakarta

30

 

dengan memberi pelayanan transportasi kepada masyarakat. Dengan armada angkutan umum

 

 

yang  begitu  besar,  Manajer  Risiko  PT.  Transjakarta  harus  mampu  mengendalikan  resiko

 

 

dengan  baik.  Upaya-upaya  untuk  menanggulangi  risiko  harus  selalu  dilakukan,  sehingga

 

 

kerugian dapat dihindari atau diminimumkan. Setelah melakukan  identifikasi dan mengukur

 

 

risiko, selanjutnya Manajer PT. Transjakarta  memilih cara pengendalian risiko yang sesuaikan

 

 

dengan sifat objek yang terkena risiko. Menurut Anda metode apa saja yang tepat bagi PT.

 

 

Transjakarta untuk meminimumkan resiko kerugian?

 

 

 

 

3.

Dalam  kondisi  yang  penuh  ketidakpastian,  asuransi  merupakan  salah  satu  pilihan  dalam

25

 

mengelola resiko yang mungkin akan terjadi. Perusahaan yang akan mengalihkan resikonya

 

 

tentu  saja  akan  mempertimbangkan  dari  segala  sisi,  terutama  dari  sisi  financial  karena

 

 

perusahaan harus membayar sejumlah premi untuk memperoleh polis yang akan dibelinya.

 

 

PT  Cantik  Abadi  memiliki  gedung  dan  ingin  mengasuransikan  gedung  tersebut  dengan

 

 

membeli  asuransi  kebakaran  pada  Perusahaan  Asuransi  Mega  Insurance  melalui  Agnes

 

 

Monella, agen asuransi Mega Insurance.

 

 

Jelaskan siapa pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi kebakaran PT. Cantik Abadi

 

 

diatas.

 

 

 

 

4.

Dapat dikatakan bahwa indonesia  merupakan pasar yang besar untuk perusahaan asuransi.

25

 

Berbagai perusahaan asuransi ikut mengambil bagian dan bahkan perusahaan asuransi baru

 

 

bermunculan dan ikut bermain dalam bisnis ini. Tidak  hanya domestik, investor asingpun

 

 

tertarik  mengambil peluang bisnis asuransi ini sehingga asuransi kian marak dengan

 

 

kehadiran mereka dengan berbagai bentuk Badan usaha Asuransi. Kategorikan bentuk badan

 

 

usaha asuransi yang beroperasi di Indonesia.

 

 

 

 

 

Skor Total

100


Jawaban :

1). Global warming telah membuat cuaca sulit diperkirakan merupakan suatu ketidakpastian di berbagai tingkat.

a. Jelaskan apa saja ciri-ciri ketidakpastian?
Ketidakpastian atau uncertainty diartikan dengan keadaan di mana ada beberapa kemungkinan kejadian dan setiap kejadian akan menyebabkan hasil yang berbeda. Tetapi, tingkat kemungkinan atau probabilitas kejadian itu sendiri tidak diketahui secara kuantitatif. Kata ketidakpastian berarti suatu keraguan, dan dengan demikian pengertian ketidakpastian dalam arti yang luas adalah suatu pengukuran dimana validitas dan ketepatan hasilnya masih diragukan. Ketidakpastian itu disebabkan karena pengetahuan yang tidak sempurna (imperfect knowledge) dari manusia.

Ketidakpastian adalah suatu reaksi psikologis terhadap ketiadaan pengetahuan tentang masa yang akan datang. Makna yang paling disepakati umum mengenai ketidakpastian menunjukkan kondisi pemikiran yang ragu-ragu, karena kurangnya pengetahuan mengenai apa yang akan terjadi atau apa yang tidak akan terjadi.

Ketidakpastian bisa muncul oleh beberapa sebab, antara lain:
keterbatasan informasi yang tersedia yang diperlukan dalam penyusunan rencana;keterbatasan pengetahuan/kemampuan/teknik pengambilan keputusan dari perencana; sikap individu terhadap suatu keadaan, dari sikap yang penuh keyakinan hingga sikap yang selalu ragu.Adapun ciri-ciri dari ketidakpastian adalah :
1) Jenis subjek yang tidak kuantitatif
2) Tidak dapat mengukur
3) fluktuasi dengan probabilitas
4) Tidak ada data pendukung mengukur kemungkinan kejadian
5) Unknown and unquantified outcomes
6) Tidak bisa diduga sebelumnya
7) Sulit direncanakan
8) Bersifat tiba-tiba
9) Bisa digolongkan force majeure (bencana alam).

b. Urutkanlah tingkatan ketidakpastian dari yang paling kecil ke tingkat ketidakpastian yang lebih besar

Ada beberapa tingkat ketidakpastian dengan karakteristiknya masing-masing yaitu.
1) Ketidakpastian Sangat Tinggi (Relatif Pasti)
Pada tingkatan ketidakpastian yang tidak ada (sudah pasti), hasil bisa diprediksi dengan relatif pasti. Pada tingkatan ketidakpastian ini kondisi kepastian sangat tinggi. Hukum alam merupakan contoh ketidakpastian tersebut. Sebagai contoh, kita bisa memprediksi dengan pasti bahwa bumi mengitari matahari selama 360 hari (satu tahun).

2) Ketidakpastian Objektif
Tingkatan selanjutnya adalah ketidakpastian obyektif, dengan contoh adalah mata uang logam, jika kita melempar mata uang logam, ada dua kemungkinan yaitu muncul mata yang berisi gambar angka dan dan mata yang berisi gambar orang (ada dua kemungkinan hasil). Kita bisa menghitung probabilitas masing-masing angka untuk keluar yaitu 1/2.

3) Ketidakpastian Subjektif
Ketidakpastian subyektif yaitu penilaian individu (berdasarkan atas perilaku, pengalaman, dan pengetahuannya) terhadap situasi (yang obyektif). Ketidakpastian subjektif mengandung pengertian psikologis yaitu suasana pemikiran yang diliputi keraguan atau kesadaran akan kurangnya pengetahuan mengenai hasil dari suatu peristiwa. Contoh adalah kecelakaan mobil. Identifikasi hasil dan probabilitas (kemungkinan) yang berkaitan dengan kecelakaan mobil lebih sulit dilakukan. Sebagai contoh, jika kita pergi ke luar dengan mobil, berapa besar probabilitas kita mengalami kecelakaan mobil? dan jika terjadi kecelakaan, kerusakan atau kerugian yang bagaimana yang akan kita dapatkan? Tidak mudah untuk menjawab pertanyaan tersebut.

4) Ketidakpastian Sangat Tidak Pasti
Ketidakpastian sangat tidak pasti adalah ketidakpastian yang jelas-jelas sulit untuk memprediksi atau mengidentifikasi hasil dari suatu peristiwa. Contoh eksplorasi ke Bulan. Kita tidak tahu apa hasil yang akan diperoleh dari eksplorasi angkasa, apakah akan bertemu dengan makhluk asing (alien), ataukah menemukan benda-benda yang mirip di bumi, atau apa yang akan kita temukan. Sangat sulit memprediksi atau mengidentifikasi hasil yang barangkali bisa diperoleh dari eksplorasi ke bulan tersebut. Tentu saja juga akan sangat sulit menentukan probabilitas untuk masing-masing kemungkinan hasil tersebut.

2. PT. Transjakata sengaja didirikan oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan Jakartadengan memberi pelayanan transportasi kepada masyarakat. Dengan armada angkutan umum yang begitu besar, Manajer Risiko PT. Transjakarta harus mampu mengendalikan resiko dengan baik. Upaya-upaya untuk menanggulangi risiko harus selalu dilakukan, sehingga kerugian dapat dihindari atau diminimumkan. Setelah melakukan identifikasi dan mengukur risiko, selanjutnya Manajer PT. Transjakarta memilih cara pengendalian risiko yang sesuaikan dengan sifat objek yang terkena risiko. Menurut Anda metode apa saja yang tepat bagi PT. Transjakarta untuk meminimumkan risiko kerugian?

Pengendalian adalah salah satu fungsi manajemen yang merupakan pengukuran dan koreksi semua kegiatan di dalam rangka memastikan bahwa tujuan dan rencana perusahaan dapat terlaksana dengan baik Setelah manajer risiko melakukan identifikasi dan mengukur risiko, maka tahap selanjutnya adalah memilih cara pengendalian risiko. Upaya-upaya untuk menanggulangi risiko harus selalu dilakukan, sehingga kerugian dapat dihindari atau diminimumkan.

Sesuai dengan sifat objek yang terkena risiko, ada beberapa metode yang dapat dilakukan PT. Transjakarta untuk meminimumkan risiko kerugian , antara lain :

1) PT. Transjakarta dapat melakukan pencegahan dan penggurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian, misalnya memasang sabuk pengaman di dalam bis untuk penumpang, memasang airbag di dalam bis yang digunakan.

2) Melakukan retensi, mentolerir membiarkan terjadinya kerugian, dan untuk mencegah tergantungnya operasi perusahaan PT. Transjakarta akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya (contoh: pos biaya perbaikan armada, pos biaya lain-lain atau tak terduga dalam anggaran perusahaan).

3) PT. Transjakarta dapat mengalihkan/memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan perjanjian.

Tugas dari seorang manajer risiko adalah berkaitan erat dengan upaya memilih dan menentukan cara-cara/metode yang paling efisien dalam pengendalian risiko yang dihadapi perusahaan. Seorang manajer risiko pada prinsipnya dapat menggunakan dua pendekatan/cara menanggulangi risiko:

1) Penanganan Risiko (Risk Control)
Dalam penanganan risiko, ada beberapa metode yang dapat digunakan PT. Transjakarta, diantaranya:
a) Kombinasi atau Pooling
PT. Transjakarta dapat menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga risikonya lebih kecil. Misalkan: Perusahaan tranportasi PT. Transjakarta memperbanyak armadanya agar peluang terjadinya kecelakaan diperkecil

b) Pemindahan Risiko (Risk transfer)
PT. Transjakarta dapat melakukan dengan cara: Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu.

2) Pembiayaan Risiko
Cara/metode yang dapat digunakan adalah:
a) Pemindahan risiko dengan pembiayaan (risk financing transfer)
Pemindahan risiko dengan cara ini berarti penanggung harus mencari dana eksternal untuk membayar kerugian yang diderita oleh tertanggung, yang benar terjadi, karena oleh peril yang dipindahkan. Pemindahan ini dapat dipindahkan dengan cara-cara:
1) Transfer risiko pada perusahaan asuransi (mengasuransikan)
2) Transfer risiko pada perusahaan yang bukan perusahaan asuransi (noninsurance transfer)
b) Melakukan retensi (menangani sendiri risiko yang dihadapi)
Artinya perusahaan menanggung sendiri risiko keuangan dari suatu peril dan merupakan bentuk pengendalian risiko yang paling umum. Sumber dana pengendalian risiko ditanggung sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Pengendalian dapat bersifat pasif (tidak direncakana) atau aktif (direncanakan).

3. Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, asuransi merupakan salah satu pilihan dalam mengelola resiko yang mungkin akan terjadi. Perusahaan yang akan mengalihkan resikonya tentu saja akan mempertimbangkan dari segala sisi, terutama dari sisi financial karena perusahaan harus membayar sejumlah premi untuk memperoleh polis yang akan dibelinya. PT Cantik Abadi memiliki gedung dan ingin mengasuransikan gedung tersebut dengan membeli asuransi kebakaran pada Perusahaan Asuransi Mega Insurance melalui Agnes Monella, agen asuransi Mega Insurance. Jelaskan siapa pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi kebakaran PT. Cantik Abadi diatas.

Asuransi kebakaran dimaksudkan untuk memberi ganti rugi (indemnity) kerugian karena kerusakan atau kehancuran bangunan dan properti lainnya akibat kebakaran, halilintar, angin topan, peledakan, serta sejumlah bahaya lainnya. Pertanggungan dapat dilakukan baik untuk kerugian langsung (kerugian nyata yang ditunjukkan oleh kerusakan harta benda) maupun kerugian tidak langsung (kerugian penghasilan dan/atau biaya yang disebabkan oleh kehilangan penggunaan milik yang dipertanggungkan). Jadi, asuransi ini tidak hanya menyangkut risiko kebakaran, tetapi juga risiko-risiko lain sehingga bisa meliputi perlindungan semua risiko (all risk coverage). Transaksi bisnis asuransi adakalanya dijalankan oleh tiga pihak. meskipun lebih banyak dilakukan secara langsung antara pihak penanggung dan pihak tertanggung. Dengan demikian, dalam transaksi asuransi dapat terlibat tiga pelaku aktif yaitu: penanggung (insurer). yang lazim disebut perusahaan asuransi; tertanggung (insured) yang lazimnya disebut nasabah yang membayar premi atau pihak yang menghadapi risiko; agen asuransi (insurance agent) yang lazimnya disebut agen.

Dalam kasus pengasuransian Gedung di atas yang menjadi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi kebakaran PT. Cantik Abadi adalah :
1. Asuransi Mega Insurance sebagai penanggung (insurer).
2. PT Cantik Abadi sebagai tertanggung (insured
3. Agnes Monella, agen asuransi Mega Insurance sebagai agen asuransi (insurance agent).

Adapun penjelasan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi asuransi sebagai berikut.

1. Asuransi Mega Insurance sebagai sebagai Penanggung (Insurer)
Asuransi Mega Insurance adalah pihak yang menerima pengalihan risiko dimana dengan mendapat premi, berjanji akan mengganti kerugian atau membayar sejumlah uang yang telah disetujui, jika terjadi peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya, yang mengakibatkan kerugian bagi tertanggung yaitu PT Cantik Abadi . Penanggung (Asuransi Mega Insurance ) adalah perusahaan berbadan hukum bergerak dalam pengelolaan risiko dan menjual produk jasa asuransi, dengan demikian disebut sebagai perusahaan asuransi.

Hak dan kewajiban yang mengikat penanggung (Asuransi Mega Insurance).

Hak-hak dari penanggung adalah:
a. Menuntut pembayaran premi kepada tertanggung sesuai dengan perjanjian;
b. Meminta keterangan yang benar dan lengkap kepada tertanggung yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan kepadanya;
c. Memiliki premi dan bahkan menuntutnya dalam hal peristiwa yang diperjanjikan terjadi, tetapi disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri. (Pasal 276 KUHD);
d. Memiliki premi yang sudah diterima dalam hal asuransi batal atau gugur yang disebabkan oleh perbuatan curang dari tertanggung (Pasal282 KUHD);
e. Melakukan asuransi kembali kepada penanggung yang lain, dengan maksud untuk membagi risiko yang dihadapinya (Pasal 271 KUHD).

Sedangkan kewajiban penanggung adalah sebagai berikut:
Memberikan ganti kerugian atau memberikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila peristiwa yang diperjanjian terjadi, kecuali jika terdapat hal yang dapat menjadi alasan untuk membebaskan dari kewajiban tersebut;
Menandatangani dan menyerahkan polis kepada tertanggung (Pasal 259, 260 KUHD);
Mengembalikan premi kepada tertanggung jika asuransi batal atau gugur, dengan syarat tertanggung belum menanggung risiko sebagian atau seluruhnya (premi restorno, Pasal 281 KUHD);
Dalam asuransi kebakaran, penanggung harus mengganti biaya yang diperlukan untuk membangun kembali apabila dalam asuransi tersebut diperjanjikan demikian (Pasal 289 KUHD).

2. PT Cantik Abadi sebagai Tertanggung (insured)
Tertanggung adalah konsumen individu atau konsumen institusi yang mempunyai kepentingan sesuatu yang dimilikinya dan membeli jaminan asuransi. Tertanggung adalah seseorang yang mempertanggungkan untuk diri sendiri, atau seseorang, untuk tanggungan siapa diadakan pertanggungan oleh seorang yang lain pada waktu pertanggungan tidak mempunyai kepentingan atas benda tidak berkewajiban mengganti kerugian. Berdasarkan Pasal 250 KUHD tersebut yang berhak bertindak sebagai tertanggung adalah pihak yang mempunyai interest (kepentingan) terhadap obyek yang dipertanggungkan. Apabila kepentingan tersebut tidak ada, maka pihak penanggung tidak berkewajiban memberikan ganti kerugian yang diderita pihak tertanggung. Pasal 264 KUHD menentukan, selain mengadakan perjanjian asuransi untuk kepentingan diri sendiri, juga diperbolehkan mengadakan perjanjian asuransi untuk kepentingan pihak ketiga, baik berdasarkan pemberian kuasa dari pihak ketiga itu sendiri ataupun di luar pengetahuan pihak ketiga yang berkepentingan.

Tertanggung (PT Cantik Abadi ) dalam pelaksanaan perjanjian asuransi mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, sehingga apabila terjadi peristiwa yang tidak diharapkan yang terjamin kondisi polis maka penanggung dapat melaksanakan kewajibannya. Hak-hak tertanggung adalah:
Menuntut agar polis ditandatangani oleh penanggung (Pasal 259 KUHD);
Menuntut agar polis segera diserahkan oleh penanggung (Pasal 260 KUHD);
Meminta ganti kerugian.

Sedangkan kewajiban dari tertanggung adalah seperti berikut ini.
Membayar premi kepada penanggung (Pasal 246 KUHD);
Memberikan keterangan yang benar kepada penanggung mengenai obyek yang diasuransikan (Pasal 251 KUHD);
Mencegah atau mengusahakan agar peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian terhadap obyek yang diasuransikan tidak terjadi atau dapat dihindari; apabila dapat dibuktikan oleh penanggung, bahwa tertanggung tidak berusaha untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut dapat menjadi salah satu alasan bagi penanggung untuk menolak memberikan ganti kerugian, bahkan sebaliknya menuntut ganti kerugian kepada tertanggung (Pasal 283 KUHD);
Memberitahukan kepada penanggung bahwa telah terjadi peristiwa yang menimpa obyek yang diasuransikan, berikut usaha-usaha pencegahannya

3. Agen asuransi Mega Insurance melalui Agnes Monella sebagai Agen Asuransi (Insurance Agents)
Agen asuransi merupakan penghubung atau pembawa relasi (aanbrenger) kepada perusahaan asuransi. Lembaga keagenan bisa berasal atau dibentuk oleh perusahaan asuransi atau bisa juga merupakan organisasi yang berdiri sendiri atau tidak memiliki keterikatan dengan perusahaan asuransi. Namun, fungsinya sama yakni dalam menghadapi calon tertanggung/tertanggung bertindak mewakili perusahaan asuransi.

Agen asuransi Mega Insurance sebagai lembaga keagenan melaksanakan misi dan kebijakan yang digariskan oleh manajemen perusahaan asuransi. Untuk menyiapkan agen-agen tersebut seringkali perusahaan asuransi mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi para agen. Tujuannya agar agen dapat melaksanakan tugasnya sejalan dengan misi dan kebijakan perusahaan. Untuk setiap calon tertanggung atau tertanggung yang dibawa agen ke perusahaan asuransi dalam arti membeli asuransi maka agen mendapat imbalan yang disebut dengan komisi agen.

4). Dapat dikatakan bahwa indonesia merupakan pasar yang besar untuk perusahaan asuransi. Berbagai perusahaan asuransi ikut mengambil bagian dan bahkan perusahaan asuransi baru bermunculan dan ikut bermain dalam bisnis ini. Tidak hanya domestik, investor asingpun tertarik mengambil peluang bisnis asuransi ini sehingga asuransi kian marak dengan kehadiran mereka dengan berbagai bentuk Badan usaha Asuransi. Kategorikan bentuk badan usaha asuransi yang beroperasi di Indonesia.

Perusahaan Perasuransian di Indonesia bentuk badan usahanya bisa bisa dilihat dari sudut Badan Hukumnya dan juga dari sudut kepemilikannya. Dilihat dari sudut pandang kepemilikannya, semua perusahaan yang bergerak dalam sektor asuransi dapat dibedakan dalam tiga kelompok, yang meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta Nasional, dan Badan Usaha Milik Usaha Patungan.

Berikut penjelasan masing-masing badan usaha tersebut secara singkat :

1) Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara, sesuai dengan namanya semua saham atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah, yang dalam hal ini Departemen Keuangan RI. Badan usaha milik negara, secara hokum berbentuk Perseroan Terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan khusus. Biasanya perseroan terbatas diberi tambahan di belakangnya dengan kata 'Persero'. Badan Usaha Milik Negara mempunyai visi dan misi yang disejalankan dengan kepentingan Pemerintah dalam menjalankan kebijakannya, terutama yang terkait dengan keuangan, perbankan, perekonomian, perindustrian, perdagangan, perhubungan, dan sebagainya.

Adapun perusahaan-perusahaan milik negara dimaksud meliputi:

a) PT Asuransi Jiwasraya
Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara, menjual produk asuransi jiwa, baik secara individual maupun secara kelompok.

b) PT Asuransi Jasa Indonesia
Atau seringkali disingkat dengan panggilan Asuransi Jasindo. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara, menjual produk asuransi umum atau asuransi kerugian.

c) PT Asuransi Kredit Indonesia
Atau seringkali disingkat dengan panggilan PT Askrindo. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menjual produk asuransi atas jaminan kredit bagi para nasabah bank yang mendapatkan pinjaman kredit.

d) PT Asuransi Ekspor Indonesia
Atau seringkali disingkat dengan panggilan ASEI. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara, menjual produk asuransi berupa pemberian jaminan atas barang-barang yang diekspor ke negara lain.

e) PT Reasuransi Umum Indonesia
Atau seringkali disingkat dengan panggilan REINDO. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara, menjual produk asuransi bagi perusahaan asuransi yang mengalami kelebihan kapasitas daya tamping risiko. Dengan demikian maka perusahaan ini merupakan lembaga asuransi khusus bagi perusahaan asuransi.

f) PT Asuransi Jasa Raharja
Badan Usaha Milik Negara ini, melaksanakan program asuransi social dalam hal pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan raya.

g) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Atau seringkali disingkat dengan panggilan PT Taspen. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara, melaksanakan program asuransi sosial bagi para Pegawai Negeri Sipil. Program yang diberikan ialah santunan berupa tunjangan hari tua dan pembayaran upah pensiun.

h) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Atau sering kali disingkat dengan panggilan PT Jamsostek. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara, melaksanakan program asuransi sosial bagi seluruh tenaga kerja. Program yang diberikan ialah memberikan santunan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan selama menjalankan tugas pekerjaannya. Santunan diberikan baik untuk biaya pengobatan maupun untuk santunan meninggal dunia.

i) PT Asuransi Kesehatan
Atau seringkali disingkat dengan panggilan PT ASKES. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara, menjual produk yang berupa asuransi kesehatan baik bagi para Pegawai Negeri Sipil, maupun bagi masyarakat yang memerlukannya.

2) Badan Usaha Milik Swasta Nasional
Pengertian milik swasta di sini adalah swasta nasional. Demikian juga dengan bentuk badan hukumnya, bisa berbentuk Perseroan Terbatas dan bisa juga dalam bentuk Koperasi. Perusahaan swasta nasional sepenuhnya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Apabila perseroan terbatas dimaksud telah mampu menjadi perusahaan publik maka juga harus tunduk kepada Undang-Undang tentang Pasar Modal. Pada perusahaan swasta nasional yang berbentuk koperasi, maka dengan sendirinya harus tunduk kepada Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, yang pada tanggal 30 Oktober telah dikeluarkan Undang-Undang Koperasi yang baru Nomor 17 Tahun 2012.

3) Badan Usaha Milik Usaha Patungan
Sesudah orde baru memegang Pemerintahan pada tahun 1966, maka secara berangsur masuklah para investor asing ke Indonesia, dalam bentuk Penanaman Modal Asing. Bersamaan dengan itu mereka juga membawa mitra usahanya atau perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu mitra usaha mereka adalah perusahaan asuransi. Sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia tidak dibenarkan adanya perusahaan asuransi yang pemiliknya adalah pemodal asing murni, maka jalan keluarnya mereka melakukan usaha patungan (joint-ventures), dengan mitra asuransi nasional baik dengan badan usaha milik Negara maupun dengan badan usaha milik swasta nasional. Dewasa ini perusahaan asuransi dengan bentuk usaha patungan telah melakukan usaha baik dalam usaha asuransi kerugian maupun usaha asuransi jiwa. Hingga buku ini ditulis belum terlihat adanya usaha patungan yang membuka usaha dalam usaha reasuransi.

Bentuk badan hukum dan kepemilikan Perusahaan Perasuransian

Bentuk badan hukum penyelenggaran Usaha Perasuransian (Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992) adalah: perseroan terbatas; koperasi; atau usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan.

Pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 diatur bahwa usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perusahaan perseroan (PERSERO), koperasi, perseroan terbatas, dan usaha bersama (mutual). Pada UU Perasuransian bentuk badan hukum usaha perasuransian adalah perseroan terbatas, koperasi, dan usaha bersama. Untuk usaha bersama harus merupakan usaha bersama yang telah ada pada saat UU Perasuransian diundangkan. Pihak yang bermaksud menyelenggarakan usaha asuransi dengan bentuk badan hukum usaha bersama baru didorong untuk menjadi berbentuk koperasi. Usaha bersama tersebut juga wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang paling lama 3 (tiga) tahun. 

Sumber :
SURYANTO. ADBI4211. Materi pokok Manajemen Risiko dan Asuransi. Tangerang: Universitas TerbukaSUSENO, Priyonggo. EKMA4480. Materi pokok manajemen risiko dan asuransi syariah. Tangerang: Universitas Terbuka

Kisi Kisi Ujian Akhir Semester Take Home EXAM UT Universitas Terbuka Manajemen Risiko Dan Asuransi ADBI4211 4.5 5 Bank soal UT Thursday, December 28, 2023 Kisi Kisi Ujian Akhir Semester Take Home EXAM UT Universitas Terbuka Manajemen Risiko Dan Asuransi ADBI4211 KISI-KISI UJIAN AKHIR SEMESTER-TAKE HOME EXAM UNIVERSITAS TERBUKA Manajemen Risiko Dan Asuransi ADBI4211 No. Soal ...



No comments:

Post a Comment