-->
Get new posts by email:
Informasi jadwal, lokasi, dan numpang ujian bagi mahasiswa UT yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester UAS pada semester 2023/2024 Ganjil di wilayah UT Denpasar. Jangan lupa untuk cetak KTPU melalui https://myut.ut.ac.id Jika mahasiswa ingin mengajukan numpang ujian, silahkan mengajukan melalui form online https://sl.ut.ac.id/numpang-ujian77

Contoh Soal TAKE HOME EXAM (THE) UT Universitas Terbuka EKSI4206 Perpajakan Beserta Jawabannya

 on Thursday, November 9, 2023  

Soal TAKE HOME EXAM (THE) UT Universitas Terbuka EKSI4206 Perpajakan Beserta Jawabannya
Contoh Soal TAKE HOME EXAM (THE) UT Universitas Terbuka EKSI4206 Perpajakan Beserta Jawabannya


Pertanyaan

1. Mengapa pungutan PPh final harus dibayarkan utuh pada saat perolehan?

2. PT ABADI membayar sewa gedung sebesar Rp50.000.000. Pemilik gudang tersebut adalah

PT. JAYA yang sudah memiliki NPWP, ditambah Servise charge sebesar Rp.5.000.000. Nilai sewa belum dipotong pajak. Hitunglah PPh Pasal 4 ayat 2!

3. Penghasilan PT MINA ABADI tahun 2019 Rp. 150.000.000. Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebesar RP.200.000.000. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan sebesar RP.50.000.000. Hitunglah PPh pasal 25 tahun 2019!

Jawaban:

1). Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan bersifat final. Pajak penghasilan bersifat final adalah pajak penghasilan yang tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak. Berdasarkan pasal 4 ayat (2) UU PPh, pajak penghasilan yang bersifat final terdiri atas:

1) Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi

2) Penghasilan berupa hadiah undian

3) Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di
Bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura

4) Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha Real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan

5) Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
PPh bersifat final ini dapat dipotong oleh pihak lain (oleh pemotong) atau disetor sendiri dan bukan
merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas
penghasilan tersebut. Sehingga dalam hal ini Wajib Pajak yang telah membayar PPh bersifat final dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya. PPh bersifat final yang telah disetor atau dipotong tidak akan dihitung lagi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) untuk dikenakan tarif umum bersama dengan pendapatan-pendapatan lainnya, melainkan hanya wajib dilaporkan saja pada kolom PPh Final yang tersedia dalam lampiran SPT Tahunan.

2). Besarnya PPh pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong atas pembayaran sewa dan service charge adalah

10% x Rp.55.000.000 = Rp.5.500.000

3). Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2019 adalah:

Penghasilan tahun 2019 Rp.150.000.000
Sisa kerugian yang belum di kompensasi tahun 2019 Rp.50.000.000
Penghasilan yang dipakai dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Rp.100.000.000
Pajak Penghasilan yang terutang :
25% x Rp.100.000.000 Rp.25.000.000

Sumber referensi:
Halim, Abdul. (2020). Perpajakan (BMP)/EKSI4206. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
Contoh Soal TAKE HOME EXAM (THE) UT Universitas Terbuka EKSI4206 Perpajakan Beserta Jawabannya 4.5 5 Bank soal UT Thursday, November 9, 2023 Contoh Soal TAKE HOME EXAM (THE) UT Universitas Terbuka EKSI4206 Perpajakan Beserta Jawabannya Soal TAKE HOME EXAM (THE) UT Universitas Terbuka EKSI4206 Perpajakan Beserta Jawabannya Pertanyaan 1. Mengapa pungutan PPh final harus diba...



No comments:

Post a Comment