-->
Get new posts by email:
Informasi jadwal, lokasi, dan numpang ujian bagi mahasiswa UT yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester UAS pada semester 2023/2024 Ganjil di wilayah UT Denpasar. Jangan lupa untuk cetak KTPU melalui https://myut.ut.ac.id Jika mahasiswa ingin mengajukan numpang ujian, silahkan mengajukan melalui form online https://sl.ut.ac.id/numpang-ujian77

Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Modul 3 Beserta Kunci Jawaban

 on Wednesday, December 27, 2023  


Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Modul 3 Beserta Kunci Jawaban

Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Modul 3 Beserta Kunci Jawaban

Soal Latihan Essay

1) Sebutkan salah satu tugas dan peran Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank dan ketentuan terakhir tentang pengawasan Bank?

2) Sebutkan kewenangan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral?

3) Sebutkan Tugas Bank Indonesia dalam melakukan kestabilan rupiah dan mengapa pentingnya pengaturan kestabilan rupiah tersebut?

4) Berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan bank, pada dasarnya halhal apa yang dapat dilakukan oleh otoritas pengawasan bank adalah?

5) Pengawasan terhadap perbankan pada umumnya terbagi ke dalam dua jenis yaitu macro-economic supervision dan prudential supervision, sebutkan pengertian kedua hal tersebut?

6) Sebutkan hal-hal yang melatarbelakangi pembentukan OJK ?

7) Sebutkan tugas dan wewenang OJK dalam hal pengaturan dan pengawasan perbankan?

8) Sebutkan asas-asas yang dianut OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya?

9) Sebutkan kegiatan-kegiatan apa saja yang menjadi pengawasan OJK?

10) Sebutkan kewenangan LPS yang diberikan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004?

Jawaban Pertanyaan Essay

1) Bank Indonesia (BI) dalam mengemban tugas untuk mengatur dan mengawasi bank, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, berwenang untuk menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengacu kepada ketentuan tersebut maka jelas bahwa BI memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang sangat bersifat preventif maupun represif. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan BI terhadap perbankan hanya untuk yang bersifat macro-prudential. OJK bertugas untuk mengatur dan mengawasi aspek micro-prudential yang meliputi kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank.

2) Bank Indonesia merupakan bank sentral yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.

3) Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan kemudian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 mengatur bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut maka Bank Indonesia dapat melakukan aktivitas perbankan yang dianggap perlu, tetapi tidak melakukan kegiatan intermediasi, seperti bank umum. Kestabilan nilai rupiah dikaitkan dengan stabilitas nilai rupiah terhadap barang dan jasa, diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Tujuan kestabilan nilai rupiah ini, yaitu untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut, dilaksanakan dalam bentuk kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Konsekuensi sebagai lembaga yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, maka Bank Indonesia mempunyai tugas, yaitu
a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c) mengatur dan mengawasi bank.

4) Berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan bank, pada dasarnya halhal yang dapat dilakukan oleh otoritas pengawasan bank meliputi 4 kewenangan, yaitu kewenangan memberikan izin (power to licence), kewenangan untuk mengatur (power to regulate), kewenangan untuk mengendalikan atau mengawasi (power to control), dan kewenangan untuk mengenakan sanksi (power to impose sanction)

5) Pengawasan terhadap perbankan pada umumnya terbagi ke dalam dua jenis, yaitu macro-economic supervision dan prudential supervision. Mengenai pengertian kedua jenis pengawasan tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Macro-economic supervision adalah pengawasan dalam rangka mendorong bank-bank untuk ikut serta dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dan menjaga kestabilan moneter.
b) Prudential supervision adalah pengawasan yang mendorong bank agar secara individual tetap berada dalam keadaan sehat dan agar bank senantiasa mampu menjaga kepentingan masyarakat dengan baik.
(1) Micro prudential adalah penilaian tingkat kesehatan dari sebuah individu bank yang bersangkutan. Dalam hal ini kondisi kesehatan individu bank menjadi tanggung jawab manajemen bank yang bersangkutan
(2) Macro prudential adalah penilaian tingkat kesehatan bank dari sistem perbankan secara keseluruhan. Dalam hal ini kondisi kesehatan makro bank menjadi tanggung jawab dari Bank Indonesia sebagai bank sentral.

6) Terdapat 3 hal yang melatarbelakangi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu perkembangan industri sektor jasa keuangan di Indonesia, permasalahan lintas sektoral industri jasa keuangan dan amanat yang tertulis pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia merupakan respons terhadap krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang mempunyai dampak negatif, khususnya pada sektor perbankan. Krisis tahun 1997-1998 yang melanda Indonesia mengakibatkan banyaknya bank-bank yang mengalami kebangkrutan sehingga banyak yang mempertanyakan pengawasan Bank Indonesia terhadap perbankan. Reformasi di bidang hukum perbankan diharapkan dapat mengatasi kerangka sistem keuangan yang lebih tangguh sekaligus menciptakan pencegahan dalam permasalahanpermasalahan di masa depan. Untuk itu, muncul pemikiran awal untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan, yang sebenarnya merupakan kompromi berbagai lembaga berkaitan dengan pembahasan untuk memisahkan pengawasan perbankan di Bank Indonesia.

7) Tugas dan wewenang OJK dalam hal pengaturan dan pengawasan perbankan hanya berkaitan dengan aspek micro prudential, seperti kelembagaan, kegiatan usaha, dan penilaian tingkat kesehatan. Sedangkan aspek macro prudential berkaitan dengan kebijakan moneter dan sistem pembayaran, seperti ketentuan tentang giro wajib minimum (GWM), ketentuan devisa, operasi pasar terbuka (OPT) dan laporanlaporan serta pemeriksaan yang terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang moneter dan sistem pembayaran merupakan kewenangan dari Bank Indonesia. Lembaga OJK tersebut kewenangannya tidak terbatas mengawasi bidang perbankan saja, tetapi juga mengawasi perusahaanperusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Dengan demikian, pengaturan dan pengawasan keseluruhan kegiatan jasa keuangan diharapkan akan lebih terpadu.

8) Asas-asas yang dianut OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut menyangkut asas-asas berikut ini.
a) Asas independensi, yakni mampu bertindak independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya dengan bertindak tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Asas kepastian hukum, yakni asas di dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan tugasnya.
c) Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum.
d) Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan kegiatan OJK, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e) Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan.
f) Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya. Asas ini menjadi pegangan bukan hanya pada tingkat pimpinan, tetapi juga di tingkat pelaksana sehingga integritas dari lembaga OJK secara keseluruhan dapat terpelihara.
g) Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa untuk setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan OJK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak terkait (stakeholders) dan juga kepada publik.

9) OJK dirancang untuk melakukan tugas pengaturan dan pengawasan secara terintegritas terhadap kegiatan-kegiatan jasa keuangan di sektor:
a) perbankan,
b) pasar modal,
c) perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

10) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga yang lebih dahulu dibentuk dari OJK, yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya (Pasal 4 UULPS). Sebagian besar kewenangan yang dulunya dimiliki BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) beralih menjadi milik LPS (Pasal 6 Ayat (2) UULPS), seperti:
a) mengambil alih serta menjalankan segala hak-hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak, dan wewenang RUPS;
b) menguasai serta mengelola seluruh aset beserta kewajiban bank gagal yang diselamatkan;
c) meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
d) menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.

Soal Pilihan Ganda

1) Ketentuan yang paling akhir yang mengatur tentang Bank Indonesia, adalah....

A. UU No. 7 Tahun 2009.
B. UU No. 23 Tahun 2009.
C. UU No. 6 Tahun 2009.
D. UU No. 8 Tahun 2009.

Jawaban
C. UU No. 6 Tahun 2009.

2) Tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, terdiri dari, kecuali....

A. mengendalikan sistem transaksi valuta asing
B. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran
C. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
D. menetapkan penggunaan alat pembayaran

Jawaban
A. mengendalikan sistem transaksi valuta asing

3) Makna Bank Sentral berfungsi pula sebagai “lender of last resort” adalah Bank Sentral....

A. sebagai tempat penitipan keuangan
B. memberikan fasilitas bantuan untuk menyehatkan perbankan dalam keadaan darurat
C. merupakan tempat penyelesaian perselisihan antara bank
D. menentukan penutupan bagi bank bermasalah untuk mengamankan keuangan

Jawaban
B. memberikan fasilitas bantuan untuk menyehatkan perbankan dalam keadaan darurat

4) “Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini”, ketentuan ini terdapat dalam....

A. Pasal 4 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2004 jo UU No. 23 Tahun 1999
B. Pasal 5 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2004 jo UU No. 23 Tahun 1999
C. Pasal 4 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998
D. Pasal 5 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998

Jawaban
A. Pasal 4 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2004 jo UU No. 23 Tahun 1999

5) Pada umumnya, persyaratan pendirian bank menyangkut 3 (tiga) aspek, yaitu kecuali....

A. akhlak dan moral calon pemilik dan pengurus bank
B. kemampuan menyediakan dana dalam jumlah tertentu untuk modal bank
C. kesungguhan dan kemampuan dari para calon pemilik dan pengurus bank dalam melakukan kegiatan usaha bank
D. memiliki mitra lokal dan kantor cabang yang memadai

Jawaban
D. memiliki mitra lokal dan kantor cabang yang memadai

6) Bank Sentral menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan dalam rangka menciptakan adanya perbankan yang sehat dan mampu memenuhi rasa perbankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketentuan yang dapat ditetapkan antara lain mencakup pengaturan likuiditas dan solvabilitas bank, jenis usaha yang dapat dilakukan, dan risiko, atau exposure yang dapat diambil oleh bank, hal ini merupakan, kewenangan.....

A. memberikan izin (power to license)
B. untuk mengenakan sanksi (power to impose sanction)
C. untuk mengatur (power to regulate)
D. untuk mengendalikan/mengawasi (power to control)

Jawaban
C. untuk mengatur (power to regulate)

7) Tugas pengawasan Bank Indonesia dalam rangka mendorong bank-bank untuk ikut serta dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dan menjaga kestabilan moneter, disebut dengan istilah pengawasan......

A. macro-economic supervision
B. prudential supervision
C. last resort supervision
D. micro prudential supervision

Jawaban
A. macro-economic supervision

8) Istilah penilaian tingkat kesehatan dari sebuah individu bank yang bersangkutan. Dalam hal ini kondisi kesehatan individu bank menjadi tanggung jawab manajemen bank yang bersangkutan, disebut juga sebagai.....

A. prudential macro economic
B. micro prudential
C. control prudential
D. prudential supervision

Jawaban
B. micro prudential

9) Bank Indonesia memiliki kewenangan menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya, melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara antara lain: operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, pengaturan kredit, hal ini diatur dalam.....

A. Pasal 10 UU No. 23 Tahun 1999
B. Pasal 21 UU No. 23 Tahun 1999
C. Pasal 15 UU No. 23 Tahun 1999
D. Pasal 17 UU No. 23 Tahun 1999

Jawaban
A. Pasal 10 UU No. 23 Tahun 1999

10) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas untuk mengatur dan mengawasi aspek micro-prudential yang meliputi kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank, OJK ini diatur dalam.....

A. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
B. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
C. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012
D. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011

Jawaban
D. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011

11) Ide pemisahan fungsi pengawasan oleh OJK dari bank sentral ini datang dari ………………, yang pada waktu penyusunan rancangan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia bertindak sebagai konsultan, adalah.....

A. Boediono
B. Robert Kildgraad
C. Helmut Schlesinger
D. Ray Shiller

Jawaban
C. Helmut Schlesinger

12) Hal-hal yang melatarbelakangi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu kecuali.....

A. keprihatinan terhadap tindak pidana perbankan yang terjadi
B. perkembangan industri sektor jasa keuangan di Indonesia
C. permasalahan lintas sektoral industri jasa keuangan
D. amanat yang tertulis pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

Jawaban
A. asuransi dan lembaga keuangan nonbank

13) Kewenangan BI dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kini menjadi kewenangan OJK adalah pengaturan dan pengawasan di bidang.....

A. asuransi dan lembaga keuangan nonbank
B. micro prudential
C. macro prudential
D. last ressort

Jawaban
B. micro prudential

14) UU OJK tidak secara jelas merinci mengenai pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan.....

A. dana pensiun
B. asuransi
C. bank syariah
D. perusahaan asuransi

Jawaban
C. bank syariah

15) UU No. 8 Tahun 1995 memberikan kewenangan kepada Bapepam-LK untuk melakukan penyelidikan dan tindakan penyelidikan, yang membuat Bapepam-LK mempunyai kewenangan sebagai “polisi khusus”, hal ini disebut juga fungsi Bapepam-LK sebagai....

A. rule making atau quasi legislative power
B. adjudicatory atau judicial power
C. special police power
D. investigatory enforcement

Jawaban
D. modal ventura (joint venture)

16) Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik melalui cara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara angsuran, disebut juga dengan pembiayaan....

A. sewa guna usaha (leasing)
B. anjak piutang (factoring)
C. pembiayaan konsumen (consumers finance)
D. modal ventura (joint venture)

Jawaban
A. sewa guna usaha (leasing)

17) Salah satu asas yang dianut oleh OJK yang menentukan bahwa untuk setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan OJK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak terkait (stakeholders) dan juga kepada publik, disebut dengan asas....

A. keterbukaan
B. profesionalisme
C. integritas
D. akuntabilitas

Jawaban
D. akuntabilitas

18) Tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehatihatian bank (prudent banking principles) yang meliputi, kecuali.....

A. pendanaan bank
B. tata kelola bank
C. prinsip mengenal nasabah (know your custumer) dan anti pencucian uang
D. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

Jawaban
A. pendanaan bank

19) Lembaga yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya adalah....

A. Bapepam-LK
B. OJK
C. LPS
D. KSSK

Jawaban
C. LPS

20) Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, akan dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan keanggotaan yang terdiri atas, kecuali....

A. menteri keuangan selaku anggota merangkap koordinator
B. gubernur Bank Indonesia selaku anggota
C. ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota
D. ketua PPATK selaku anggota

Jawaban
D. ketua PPATK selaku anggota

Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Modul 3 Beserta Kunci Jawaban 4.5 5 Bank soal UT Wednesday, December 27, 2023 Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Modul 3 Beserta Kunci Jawaban Soal Latihan Ujian UT Universitas Terbuka HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Modul 3 Beserta Kunci Jawaban Soal Latih...



No comments:

Post a Comment