Kisi-Kisi Soal UAS UT HKUM4401 Interpretasi Dan Penalaran Hukum Beserta Kunci Jawaban
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
1. Salah satu metode mendasar dalam melakukan interpretasi dan penalaran hukum yaitu:
A. Metode penalaran.
B. Metode moderatif.
C. Metode konservatif
Jawaban.
C. Metode konservatif
2. Penalaran hukum pada dasarnya adalah dapat berupa beberapa hal pokok sebagai berikut, kecuali:
A. Memperkirakan kasus hukum sesuai penalaran kehendak hakim..
B. Membangun substansi hukum yang berlaku untuk kasus tertentu atau yang sedang dihadapi..
C. Keputusan dari suatu proses litigasi atau ajudikasi untuk suatu kasus hukum yang harus mempertimbangkan berbagai hal diluar hukum itu sendiri..
D. Menginterpretasikan peraturan perundang-undangan dari hukum dimana keputusan harus diambil dari kasus yang sebelumnya telah terjadi
Jawaban.
A. Memperkirakan kasus hukum sesuai penalaran kehendak hakim..
3. Dworkin menyatakan terdapat beberpa model teori interpretasi hukum, salah satunya yaitu teori:
A. Teori Evaluasi.
B. Teori Hukum .
C. Teori Umum.
D. Teori Penalaran
Jawaban.
A. Teori Evaluasi.
4. Yang seharusnya koherensi adalah landasan atau dasar yang dipakai untuk melakukan penalaran dan interpretasi hukum. yang mengemukakan pendapat tersebut adalah:
A. Raz.
B. Mac Cormic.
C. Alexy.
D. Dworkin
Jawaban.
A. Raz.
5. Koherensi dalam interpretasi dan penalaran hukum memiliki fungsi yang penting, karena:
A. Hakim dan penegak hukum harus melakukan penalaran hukum secara konstruktif untuk mendapatkan justifikasi dalam melakukan penegakan hukum..
B. Koherensi sebagai salah satu landasan dalam melakukan interpretasi dan penalaran hukum membantu dunia usaha dalam bidang hukum..
C. Penalaran hukum harus menjelaskan bagaimana interpretasi harus ditegakkan..
D. Justifikasi baik legal maupun moral hanya dapat diperoleh melalui koherensi penalaran hukum berdasarkan prinsip-prinsip formal.
Jawaban.
A. Hakim dan penegak hukum harus melakukan penalaran hukum secara konstruktif untuk mendapatkan justifikasi dalam melakukan penegakan hukum..
6. Analisis filsafat hukum dapat dikategorikan dalam 2 type metodologi yaitu:
A. Hard shoe analysis dan soft shoe analysis.
B. Hard logic analysis dan soft logic analysis.
C. Hard yurisprudence analysis dan soft yurisprudence analysis.
D. Hard method analysis dan soft method analysis
Jawaban.
A. Hard shoe analysis dan soft shoe analysis.
7. Metodologi otonomi berpandangan bahwa ilmu hukum sebagai sebuah ilmu pengetahuan di dalam dirinya sendiri, seperti:
A. Roman jurisprudence.
undefined.
B. Critical legal studies.
C. Autopietic system.
D. Legal dogmatic
Jawaban.
A. Roman jurisprudence.
8. Penerapan metodologi ilmu hukum dapat dikategorikan dalam 3 metode yang berbeda yaitu antara lain
A. metode teoritis.
undefined.
B. metode penalaran.
C. metode interpretasi.
D. metode prudensial
Jawaban.
A. metode teoritis.
9. Classical logic dikategorikan menjadi 2 yaitu:
A. propositional logic dan first order predicate logic.
undefined.
B. implication dan conjunction.
C. aetic logic dan epistemic logic.
D. negation dan disjunction
Jawaban.
A. propositional logic dan first order predicate logic.
10. Hermeneutika hukum membahas intepretasi hukum dalam kerangka intepretasi yang lebih luas cakupannya. Pendapat ini dikemukakan oleh
A. Gregory Ley.
B. N. Forster.
C. Van Vollenhoven.
D. Jugen Habermas
Jawaban.
A. Gregory Ley.
11. Ada 3 unsur dalam hermeneutika yang harus ada, kecuali:
A. Harus ada kalimat pengantara dalam perundang-undangan yang harus diinterpretasikan..
B. Adanya tanda, pesan, berita, yang seringkali berbentuk teks.
C. Adanya pengantara (penengah) yang dekat dengan kedua belah pihak.
D. Harus ada sekelompok penerima yang bertanya-tanya atau merasa asing terhadap pesan atau teks itu
Jawaban.
A. Harus ada kalimat pengantara dalam perundang-undangan yang harus diinterpretasikan..
12. Ilham B Saenong menyatakan, setidaknya ada 3 paradigma hermeneutika, diantaranya:
A. Hermeneutik kritis.
B. Hermeneutik gramatikal.
C. Hermeneutik hukum.
D. Hermeneutik sejarah
Jawaban.
A. Hermeneutik kritis.
13. Pengertian “mengemis” pada Pasal 504 KUHP perlu dilakukan metode hermenutika karena
A. Pengemisan yang dilakukan seorang diri tidak dapat ancaman sanksi..
B. Pasal 504 KUHP harus ditafsirkan mengikuti uraian peristiwa hukum dalam suatu kondisi tertentu (rechtsfeitomschrijiving)..
C. Norma hukum pada ayat (1) dan (2) membingungkan untuk diterapkan...
D. Objek norma mengemis hanya ada satu pengertian saja.
Jawaban.
C. Norma hukum pada ayat (1) dan (2) membingungkan untuk diterapkan...
14. Di Indonesia, hakim lebih leluasa dalam memutus perkara perdata menggunakan metode hermeneutika daripada perkara pidana karena:
A. merupakan akibat dari sifat mengatur dari hukum perdata..
B. hakim perkara pidana mempunyai kewenangan terbatas untuk menginterpretasikan suatu perkara..
C. hakim perkara perdata mempunyai kewenangan luas untuk menginterpretasikan suatu perkara..
D. perkara perdata lebih ringan daripada perkara pidana.
Jawaban.
A. merupakan akibat dari sifat mengatur dari hukum perdata..
15. Pendapat Utrech mengenai sumber hukum formal adalah:
A. bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah lemah, begitu juga sebaliknya..
B. dimana ada masyarakat disitu ada hukum yang mengaturnya..
C. bahwa undang-undanglah satu-satunya sumber hukum formal..
D. yang menjadi determinan formal membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum.
Correct answer.
Jawaban.
D. yang menjadi determinan formal membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum.
16. Salah satu inti ajaran Hans Kelsen adalah:
A. Peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dari norma dasar yang berada di puncak piramida, dan semakin ke bawah semakin beragam dan menyebar..
B. Penempatan UUD sebagai bagian dari konstitusi sekaligus menempatkannya sebagai norma abstrak yang dapat dijadikan sebagai standar valuasi konstitusionalitas norma hukum yang lebih rendah..
C. Bahwa selain norma itu berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, norma hukum dari suatu negara itu juga berkelompok-kelompok..
D. Sumber dari segala sumber hukum adalah kedaulatan dari rakyat itu sendiri.
Jawaban.
A. Peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dari norma dasar yang berada di puncak piramida, dan semakin ke bawah semakin beragam dan menyebar..
17. Di dalam system norma hukum Negara Republik Indonesia, Pancasila merupakan norma fundamental Negara yang dibawahnya ada:
A. UUD 1945.
B. Batang tubuh UUD 1945.
C. Penjelasan UUD 1945.
D. Pembukaan UUD 1945
Jawaban.
B. Batang tubuh UUD 1945.
18. Konstitusi dapat diartikan sebagai:
A. sumber hukum yang berasal dari kebudayaan manusia itu sendiri..
B. sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
C. sumber hukum manusia..
D. sumber hukum masyarakat.
Jawaban.
B. sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
19.Undang-undang yang lebih baru, mengesampingkan undang-undang yang lebih lama. Adalah arti dari asas:
A. Lex Superior Derogat Legi Inferior.
B. Lex Specialis Derogat Generali.
C. Lex Posterior Derogat Legi Prori.
D. Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali
Jawaban.
C. Lex Posterior Derogat Legi Prori.
20. Awal munculnya asas legalitas ditandai adanya sejarah dalam:
A. piagam magna charta..
B. UU habeas corpus act..
C. piagam penal code..
D. UU bill of rights.
Jawaban.
A. piagam magna charta..
21. Moeljatno membagi pengertian asas legalitas menjadi beberapa pengertian, diantaranya:
A. Pembuat undang-undang tidak boleh memberlakukan suatu ketentuan pidana berlaku mundur..
B. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu undang-undang..
C. Harus ada peraturan hukum pidana (starfrechtnar) lebih dulu dari pada perbuatan tersebut..
D. Asas legalitas erat kaitannya dengan proses kriminalisasi dan depenalisasi suatu perbuatan.
Jawaban.
B. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu undang-undang..
22. Sedangkan tujuan asas legalitas diantaranya yaitu memperkuat kepastian hukum dan mengefektifkan fungsi pencegahan (deterrent function) dari sanksi pidana adalah pendapat dari:
A. Keijzer..
B. Muladi..
C. Scaffmeister..
D. Barda Nawawi Arief.
Jawaban.
B. Muladi..
23. Pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif di tingkat internasional dan nasional didasarkan atas international customary law dan the principles of justice. Keterkaitan dengan asas legalitas bahwa:
A. Asas legalitas memberikan perlindungan hukum penuh kepada penguasa..
B. Asas legalitas memberikan aspek keamanan dan keadilan..
C. Asas legalitas menguntungkan penguasa dan pemangku kepentingan..
D. Asas legalitas kurang memperhatikan akses untuk memperoleh keadilan untuk semuanya atau access to justice for all..
Jawaban.
D. Asas legalitas kurang memperhatikan akses untuk memperoleh keadilan untuk semuanya atau access to justice for all..
24. Diskresi yang melekat pada hakim adalah:
A. deponeering dan penundaan keputusan hakim..
B. kebijakan tentang pengambilan keputusan akhir..
C. kebijakan dalam memimpin sidang dan berjalannya sidang..
D. penggunaan penfsiran dan metode penalaran hukum seperti hermeneutika dan sebagainya dalam pengambilan keputusan..
Jawaban.
D. penggunaan penfsiran dan metode penalaran hukum seperti hermeneutika dan sebagainya dalam pengambilan keputusan..
25. Penafsiran hukum literal digunakan untuk:
A. memahami makna dari kata-kata yang tertulis dalam teks-teks hukum..
B. meyakini makna yang terkandung dalam berbagai peraturan..
C. menafsirkan arti dari keputusan-keputusan hukum..
D. menafsirkan makna dan tujuan berbagai keputusan hukum.
Jawaban.
A. memahami makna dari kata-kata yang tertulis dalam teks-teks hukum..
26. Kritik terhadap penafsiran literal sebagai metode:
A. Metode pendekatan yang sempit karena pemaknaan kata merupakan hal utama dari maksud si pembuat peraturan sehingga berimplikasi pada pembatasan peran hakim dalam melakukan interpretasi..
B. Metode penalaran yang sifatnya hanya mengutamakan arti dari teks dan kalimat..
C. Metode pendekatan yang umum karena menguntungkan bagi terdakwa dalam melakukan pembelaan..
D. Metode penafsiran yang efektif karena ditinjau dari arti kalimat-kalimat dalam teks hukum untuk membantu hakim dalam mengambil keputusan.
Jawaban.
A. Metode pendekatan yang sempit karena pemaknaan kata merupakan hal utama dari maksud si pembuat peraturan sehingga berimplikasi pada pembatasan peran hakim dalam melakukan interpretasi..
27. Metode penafsiran yang dilakukan dengan cara memahami aturan Undang-Undang melalui sistem preseden atau melalui praktik peradilan adalah salah satu penafsiran purposive:
A. penafsiran doctrinal..
B. penafsiran tekstual..
C. penafsiran historis..
D. penafsiran prudensial.
Jawaban.
A. penafsiran doctrinal..
28. Kelemahan menggunakan interpretasi purposive antara lain:
A. Hakim tidak dapat mengambil kebijakan tentang kekuasaan kehakiman..
D. Hakim diberi terlalu banyak kekuasaan untuk mengembangkan hukum dan merebut kekuasaan dari Parlemen.
C. Hakim menjadi sangat super dalam menjatuhkan putusan akhir..
D. Hakim terbatas dalam mengembangkan keputusan dan menafsirkan peraturan perundang-undangan
Jawaban.
A. Hakim tidak dapat mengambil kebijakan tentang kekuasaan kehakiman..
29. Jenis interpretasi purposive yang dilakukan dengan cara mengaitkan aturan dalam Undang-Undang dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang mengatur tentang struktur-struktur
ketatanegaraan, yaitu:
A. penafsiran struktural.
B. penafsiran prudensial.
C. penafsiran etikal.
D. penafsiran doctrinal
Jawaban.
A. penafsiran struktural.
30. Praktik legislasi di Indonesia baik di DPR maupun pemerintah melalui tahapan sebagai berikut:
A. sebelum suatu RUU diusulkan, terlebih dahulu akan selalu melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertikal (UUD 1945) maupun horisontal (UU lainnya) agar tidak saling bertentangan. Badan yang melaksanakan hormonisasi dan sinkronisasi tersebut dilakukan oleh Badan Legislasi (BALEG)..
B. sebelum suatu RUU diusulkan, terlebih dahulu akan dirapatkan oleh anggota DPR melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertical (UUD 1945) maupun horizontal (UU lainnya) agar tidak saling bertentangan..
C. sebelum suatu RUU diusulkan, terlebih dahulu melalui tahap akademik menampung aspirasi masyarakat kemudian melalui harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertical (UUD 1945) maupun horizontal (UU lainnya) agar tidak saling bertentangan..
D. sebelum suatu RUU diusulkan, terlebih dahulu disetujui oleh pimpinan DPR maupun Presiden melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertical (UUD 1945) maupun horizontal (UU lainnya) agar tidak saling bertentangan.
Jawaban
A. sebelum suatu RUU diusulkan, terlebih dahulu akan selalu melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertikal (UUD 1945) maupun horisontal (UU lainnya) agar tidak saling bertentangan. Badan yang melaksanakan hormonisasi dan sinkronisasi tersebut dilakukan oleh Badan Legislasi (BALEG)..
31. Praktik legislasi di Indonesia baik di DPR maupun pemerintah melalui tahapan sebagai berikut:
A. sebelum suatu RUU diusulkan, terlebih dahulu akan selalu melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertikal (UUD 1945) maupun horisontal (UU lainnya) agar tidak saling bertentangan. Badan yang melaksanakan hormonisasi dan sinkronisasi tersebut dilakukan oleh Badan Legislasi (BALEG)..
Correct answer.
B. sebelum suatu RUU diusulkan, terlebih dahulu akan dirapatkan oleh anggota DPR melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertical (UUD 1945) maupun horizontal (UU lainnya) agar tidak saling bertentangan..
C. sebelum suatu RUU diusulkan, terlebih dahulu melalui tahap akademik menampung aspirasi masyarakat kemudian melalui harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertical (UUD 1945) maupun horizontal (UU lainnya) agar tidak saling bertentangan..
D. sebelum suatu RUU diusulkan, terlebih dahulu disetujui oleh pimpinan DPR maupun Presiden melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertical (UUD 1945) maupun horizontal (UU lainnya) agar tidak saling bertentangan.
Jawaban
A. sebelum suatu RUU diusulkan, terlebih dahulu akan selalu melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertikal (UUD 1945) maupun horisontal (UU lainnya) agar tidak saling bertentangan. Badan yang melaksanakan hormonisasi dan sinkronisasi tersebut dilakukan oleh Badan Legislasi (BALEG)..
32. Dalam melakukan penafsiran kontekstual, ada 3 hal yang harus diperhatikan antara lain:
A. subjek materi.
B. arti dari beberapa bagian suatu kalimat dalam teks hokum.
C. objek materi.
D. tujuan dibuatnya suatu keputusan
Jawaban
A. subjek materi.
33. Pada interpretasi kontekstual, Dalam menetapkan aturan, hakim dapat menggunakan:
A. kewenangannya.
B. A,B,C benar semua..
C. alat bantu interpretasi dan praduga..
D. fasilitas yang diperoleh melalui kebijakan
Jawaban
C. alat bantu interpretasi dan praduga..
34.Pemaknaan kontekstual diterima atau digunakan ketika ada beberapa pemaknaan yang:
A. logis dan tidak logis serta ambigu dan membingungkan.
B. umum dan tidak umum serta logis dan tidak logis.
C. logis dan tidak logis serta intrinsik dan ekstrinsik.
D. khusus dan umum serta intrinsic dan ekstrinsik
Jawaban
C. logis dan tidak logis serta intrinsik dan ekstrinsik.
35. Sir Rupert Cross memberikan penjelasan bagaimana seorang hakim dalam menafsirkan suatu undang-undang dengan menggunakan pendekatan kontekstual, yaitu antara lain:
A. Jika kata-kata akan memberikan hasil yang tidak masuk akal kemudian menerapkan makna sekunder..
B. jika menemukan kalimat dalam peraturan perundang-undangan yang dianggap biasa.
C. Jika menganggap pembuat undang-undang kurang memahami interpretasi dari teks hukum..
D. Jika menimbulkan penafsiran baru
Jawaban
A. Jika kata-kata akan memberikan hasil yang tidak masuk akal kemudian menerapkan makna sekunder..
36.Yang harus coherence dalam interpretasi dan penalaran hukum menurut Raz yaitu:
A. dasar atau landasan yang dipakai untuk melakukan interpretasi dan penalaran hukum..
B. kerangka atau susunan kalimat yang dipakai untuk melakukan interpretasi dan penalaran hukum..
C. topik atau tema dalam suatu perkara yang dipakai untuk melakukan interpretasi dan penalaran hukum..
D. naskah teks dalam suatu undang-undang yang dipakai untuk melakukan interpretasi dan penalaran hukum.
Jawaban
A. dasar atau landasan yang dipakai untuk melakukan interpretasi dan penalaran hukum..
37. Secara umum koherensi dalam interpretasi dan penalaran hukum itu harus memperhatikan prinsip-prinsip antara lain:
A. universalitas, partikularitas, kekuasaan negara.
B. global, independen, kekuasaaan negara.
C. universalitas, partikularitas, kewenangan negara.
D. global, independen, kewenangan Negara
Jawaban
C. universalitas, partikularitas, kewenangan negara.
38.Metode interpretasi dan penalaran hukum klasik yang disebut dengan a backward-looking conservation menitikberatkan pada penalaran:
A. terhadap kebebasan Hakim dalam membuat keputusan atau Ahli Hukum dalam membangun argumentasi hukum..
undefined.
B. terhadap kebebasan hakim untuk melakukan interpretasi sesuai dengan rasa keadilan dijamin oleh hukum dan perundang-undangan..
C. terhadap kejadian maupun kasus-kasus terdahulu yang diambil untuk menginterpretasikan hukum saat ini, yang mencari dan mengasumsikan adanya “makna original” yang ada dalam konsep atau kata kata yang tertuang dalam hukum tersebut..
D. terhadap pencarian ide dan gagasan baru yang sesuai dengan keadaan sekarang tanpa melihat atau mencari “makna original” dari konsep hukum tersebut.
Jawaban
A. terhadap kebebasan Hakim dalam membuat keputusan atau Ahli Hukum dalam membangun argumentasi hukum..
39. Legal Realism merupakan salah satu contoh metode naturalistik yang termasuk pada kategori Soft Method Legal Analisys. Sedangkan Scandinavian legal realism sebagai salah satu contoh dari metode legal realism menitikberatkan pada:
A. reaksi individu secara psikologis terhadap fenomena hukum..
B. hukum sebagai fakta empiris..
C. kemandirian hakim dalam membuat keputusan..
D. penggunaan bahasa sehari-hari dibandingkan bahasa formal hukum.
Jawaban
A. reaksi individu secara psikologis terhadap fenomena hukum..
40. Setelah mempelajari silogisme hukum, Logika juga mempunyai fungsi yaitu:
A. conjunction, epistemic, deontic..
B. aletic, epistemic, deontic.
C. aletic, negasi, deontic.
D. negasi, conjunction, disjunction
Jawaban
B. aletic, epistemic, deontic.
41.Aletic logic adalah…
A. logika yang sering dipergunakan untuk memprediksi suatu keadaan secara intuitif (it is possible that atau it is necessary that). Logika sebagai alat untuk menguji sebuah kebenaran ilmiah memiliki fungsi..
B. untuk mengetahui (it is known that) atau mempercayai (it is believe that) suatu peristiwa atau kejadian minimal punya 2 premis. dapat dikembangkan lebih lanjut dengan menggunakan predicate logic untuk Subjek yang berbeda namun dengan tetap mempertahankan struktur dari argumennya..
C. membahas terkait dengan hal yang dilarang (forbidden), diharuskan (obligatory) dan diperbolehkan (permitted).
D. Dalam logika Normatif atau yang lebih sering terkait dengan logika ini adalah “kewajiban” atau yang diharuskan
Jawaban
A. logika yang sering dipergunakan untuk memprediksi suatu keadaan secara intuitif (it is possible that atau it is necessary that). Logika sebagai alat untuk menguji sebuah kebenaran ilmiah memiliki fungsi..
42.Secara etimologi, hermeneutika berasal dari bahasa… yang artinya adalah…
A. Yunani; menafsirkan atau penafsir.
B. Perancis; menafsirkan atau penafsir.
C. Inggris; menafsirkan atau penafsir.
D. Latin; menafsirkan atau penafsir
Jawaban
A. Yunani; menafsirkan atau penafsir.
43.Hermeneutika berarti teori penafsiran, atau disebut juga sebagai teori mencapai pemahaman Teks, ucapan, dan sebagainya. (bukan berarti gerakan filosofi pada abad kedua puluh). Yang dikemukakan oleh:
A. N. Forster.
B. Jazim Hamidi.
C. M. Natsir Asnawi.
D. Gregory Ley
Jawaban-------------------------------------------------
A. N. Forster.
44. Kata “Hermeneutika” sekarang ini dikembangkan menjadi setidaknya 7 (tujuh) makna, salah satunya yaitu:
A. sebagai metodologi ilmu-ilmu social..
B. teori penafsiran buku-buku sejarah.
C. dasar metodologi ilmu-ilmu pengetahuan alam.
D. fenomenologi tentang das solen
Jawaban
A. sebagai metodologi ilmu-ilmu social..
45.Yang dimaksud dengan paradigma hermeneutic kritis yaitu…
A. Semua jawaban salah..
B. hermeneutic yang lebih menekankan pada faktor-faktor exktralinguistik sebagai sebuah masalah yang harus dipecahkan oleh hermeneutika..
C. hermeneutic yang lebih menekankan kepada produksi makna baru artinya menciptakan makna baru dan bukan merupakan reproduksi makna awal dalam melihat suatu teks..
D. suatu metode dalam menafsirkan suatu teks, yaitu mempersoalkan metode apa yang sesuai untuk menafsirkan teks sehingga mampu menghindarkan seorang penafsir dari kesalahpahaman, menemukan makna objektif dengan metode yang valid tersebut.
Jawaban
B. hermeneutic yang lebih menekankan pada faktor-faktor exktralinguistik sebagai sebuah masalah yang harus dipecahkan oleh hermeneutika..
46.Dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa:
A. Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat..
B. Hakim dan hakim konstitusi wajib menelaah, mencermati dan menafsirkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat..
C. Hakim dan hakim konstitusi wajib menelaah, mencermati dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat..
D. Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan menafsirkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Jawaban
A. Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat..
47.Seperti halnya kewajiban hakim yang telah disebutkan di nomer 11, maka metode hermeneutika dimungkinkan diperlukan hakim dalam hal:
A. jawaban benar semua..
B. memutus dengan memperhatikan teks dan konteks suatu perkara agar terhindar dari kesesatan dalam penafsirannya..
undefined.
C. menyelesaikan suatu perkara dengan memperhatikan pokok masalah dengan kekuasaannya..
D. memutuskan suatu perkara secara cermat dan teliti sehingga didapat keputusan yang win-win solution.
Jawaban.
B. memutus dengan memperhatikan teks dan konteks suatu perkara agar terhindar dari kesesatan dalam penafsirannya..
48. Perbedaan antara hermeneutika hukum dengan Interpretasi dan konstruksi hukum, ditinjau dari lingkup kajiannya yaitu:
A. Hermeneutika umum dan hermeneutika hukum; pada konstruksi hukum terdiri atas analogi, argumentum a contrario, penyempitan hukum, dan fiksi hukum..
B. Hermeneutika metode dan hermeneutika umum; pada konstruksi hukum terdiri atas argument hukum, fiksi hukum dan peristiwa hukum..
C. Hermeneutika umum dan hermeneutika khusus; pada konstuksi hukum terdiri atas analogi, hubungan hukum dan peristiwa hukum..
D. Hermeneutika hukum dan hermeneutika khusus; pada konstruksi hukum terdiri atas analogi, argumentum a contrario, fiksi hukum dan peristiwa hukum.
Jawaban.
A. Hermeneutika umum dan hermeneutika hukum; pada konstruksi hukum terdiri atas analogi, argumentum a contrario, penyempitan hukum, dan fiksi hukum..
49. Menurut Shidarta dalam penalaran hukum pidana, fungsi utama hermeneutika sejalan dengan fungsi ilmu hukum dogmatis, yaitu untuk mendapatkan makna:
A. makna subjektif dari perilaku dan etika hukum..
B. makna subjektif dari etika hukum positif..
C. makna objektif dari norma hukum positif..
D. makna objektif dari norma dan etika hukum.
Jawaban.
C. makna objektif dari norma hukum positif..
50.Aktifitas pada system peradilan pidana identic dengan hermeneutika ….. dan……:
A. teoritik dan filosofis.
B. teoritik dan dogmatis.
C. pragmatis dan teoritik.
D. filosofis dan dogmatis
Jawaban.
A. teoritik dan filosofis.
51. Batasan-batasan hakim dalam menggunakan penafsiran hermeneutika hukum, diantaranya:
A. jawaban A,B,C salah semua..
B. tidak boleh melakukan hermeneutika hukum yang berpotensi menyebabkan terganggunya ketertiban umum..
C. tidak boleh melakukan hermeneutika hukum yang menyimpang dari ketentuan undang-undang..
D. tidak boleh melakukan hermeneutika hukum yang bertentangan dengan isi teks peraturan perundang-undangan.
Jawaban.
B. tidak boleh melakukan hermeneutika hukum yang berpotensi menyebabkan terganggunya ketertiban umum..
52. Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum materiil dan formil. sumber hukum formil adalah:
A. sumber hukum yang ditinjau dari tempat dimana materi itu diambil..
B. sumber hukum yang ditinjau dari asal usul dimana materi itu diambil..
C. sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya..
D. sumber hukum yang ditinjau dari segi peruntukannya.
Jawaban.
C. sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya..
53. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, kedudukannya diatas UUD 1945 karena Pancasila sebagai:
A. staat fundamental norm..
B. ideology Negara..
C. etika budaya bangsa..
D. penemuan hukum.
Jawaban.
A. staat fundamental norm..
54. Yang disebut sumber hukum adalah:
A. sumber dimana hukum itu dikelola menjadi norma panutan masyaratat di sekitarnya..
B. segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau melahirkan hukum..
C. segala hal tentang asal usul kebolehan dan larangan ditemukan..
D. sumber dimana segala bentuk hubungan sebab akibat yang mengakibatkan adanya kebolehan dan larangan.
Jawaban.
B. segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau melahirkan hukum..
55. Dalam sudut pandang Pancasila sebagai cita hukum/rechtsidee merupakan:
A. sumber tertib hukum..
B. ideology Negara..
C. pandangan hidup bangsa..
D. jawaban salah semua.
Jawaban.
A. sumber tertib hukum..
56.Yang bukan merupakan dasar-dasar pokok teori Hans Kelsen adalah:
A. ilmu hukum adalah relative, bukan ilmu alam..
B. suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik..
C. hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada..
D. tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu, adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan.
Jawaban.
A. ilmu hukum adalah relative, bukan ilmu alam..
57. Hans Nawiasky mengelompokkan norma-norma hukum dalam suatu negara itu menjadi empat kelompok besar yang terdiri atas:
A. norma fundamental negara; aturan dasar/pokok negara; undang-undang “formal”; aturan pelaksana dan aturan otonom..
undefined.
B. norma dasar negara; aturan peralihan/dasar negara; undang-undang dasar; peraturan pemerintah..
C. norma hukum negara; undang-undang dasar; peraturan pemerintah pengganti undang-undang; aturan pelaksana/otonom..
D. landasan negara; undang-undang dasar; aturan pelaksana/otonom; aturan tambahan.
Jawaban.
A. norma fundamental negara; aturan dasar/pokok negara; undang-undang “formal”; aturan pelaksana dan aturan otonom..
58. Perbedaan susunan tata urutan perundang-undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004 dan UU No. 12 tahun 2011 yaitu terletak pada:
A. urutan yang dibawah UUD 1945.
C. urutan yang dibawah UU.
C. urutan yang diatas UUD 1945.
D. urutan yang diatas peraturan presiden
Jawaban.
A. urutan yang dibawah UUD 1945.
59.Istilah perundang-undangan yang popular dalam bahasa asing diantaranya yaitu, kecuali:
A. rechtsvinding.
B. wetgeving.
C. legislation.
D. gesetzgebung
Jawaban.
A. rechtsvinding.
60. Asas-asas hukum memegang peranan penting bagi ilmu hukum karena:
A. asas-asas hukum merupakan hasil peningkatan berbagai peraturan- peraturan hukum dari tingkatan-tingkatan yang rendah..
B. asas-asas hukum merupakan dasar bagi pengembangan norma-norma..
C. hasil dari penggalian nilai-nilai dalam masyarakat..
D. membantu dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Jawaban.
A. asas-asas hukum merupakan hasil peningkatan berbagai peraturan- peraturan hukum dari tingkatan-tingkatan yang rendah..
61. Asas legalitas erat kaitannya dengan kepastian hukum, berikut ini yang bukan merupakan ciri khas asas legalitas yang mensyaratkan adanya kepastian hukum yaitu:
A. keputusan-keputusan pengadilan tidak boleh dibatasi dan boleh berlaku surut..
B. harapan-harapan yang legitimate harus dilindungi..
C. Keputusan-keputusan pengadilan harus bersifat mengikat (tidak bisa ditawar-tawar)..
D. undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan harus diumumkan
Jawaban.
A. keputusan-keputusan pengadilan tidak boleh dibatasi dan boleh berlaku surut..
62. Adagium yang berbunyi non obligat lex nisi promulgate artinya:
A. tiada kejahatan jika tidak ada ancaman pidana yang dinyatakan dalam undang-undang terlebih dahulu..
B. keharusan menerapkan undang-undang pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan..
C. suatu hukum tidak mengikat kecuali telah diberlakukan..
D. Tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Jawaban.
C. suatu hukum tidak mengikat kecuali telah diberlakukan..
63. Dalam istilah hukum, asas Retroaktif berarti:
A. lawan kata dari asas legalitas.
B. asas yang menjelaskan tentang ketentuan dalam pasal 1 ayat (1)
KUHP..
C. suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan..
D. suatu hukum yang memperjelas keputusan hukum terhadap tindakan yang dilakukan.
Jawaban.
C. suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan..
64. Kritikan terhadap metode penafsiran literal dikarenakan metode tersebut:
A. Hakim hanya boleh melakukan intrepretasi ketika ada kata-kata yang sifatnya ambigu..
B. membuat hakim dan jaksa saling mengkritik hasil dakwaan dan tuntutan..
C. Hakim hanya boleh melakukan interpretasi ketika keputusan tersebut sangat penting..
D. membuat hakim lebih leluasa dalam membuat keputusan.
Jawaban.
A. Hakim hanya boleh melakukan intrepretasi ketika ada kata-kata yang sifatnya ambigu..
65. Kelebihan menggunakan interpetasi purposive adalah;
A. merupakan interpretasi hukum yang flexible, memungkinkan hakim untuk mengembangkan hukum sejalan dengan niat Parlemen..
B. pembuat undang-undang dapat lebih mengapresiasi maksud dan tujuan penyusunan naskah akademiknya..
C. hakim mendapatkan keleluasaan mengembangkan hukum dalam keputusan perkara pidana..
D. merupakan interpretasi hukum yang sesuai dengan kehendak hakim dalam merespon masukan dari jaksa dan penasehat hukum.
Jawaban.
A. merupakan interpretasi hukum yang flexible, memungkinkan hakim untuk mengembangkan hukum sejalan dengan niat Parlemen..
66. Uji materi suatu peraturan terhadap undang-undang kewenangannya diserahkan kepada:
A. kejaksaaan agung.
B. mahkamah agung.
C. mahkamah konstitusi.
D. komisi pemberantasan korupsi.
Jawaban.
B. mahkamah agung.
67. Sedangkan uji materi suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar kewenangannya diserahkan kepada:
A. mahkamah konstitusi..
undefined.
B. mahkamah agung..
C. komisi pemberantasan korupsi..
D. kejaksaan agung.
Jawaban.
A. mahkamah konstitusi..
68. Interpretasi menggunakan kamus hukum tidak hanya dipakai oleh hakim namun juga dapat dipakai untuk semua kalangan yang membutuhkan, karena kamus hukum:
A. merupakan alat bantu yang flexible yang wajib dipakai..
B. salah satu alat bantu khusus yang menjadi rujukan para pencari keadilan..
C. salah satu alat bantu khusus hukum..
D. merupakan alat bantu yang praktis untuk menafsirkan makna kata maupun teks-teks hukum agar tercapai makna yang diinginkan..
Jawaban.
D. merupakan alat bantu yang praktis untuk menafsirkan makna kata maupun teks-teks hukum agar tercapai makna yang diinginkan..
69. Metode penalaran dengan menggunakan penafsiran kontekstual harus dimaknai sebagai berikut:
A. penafsiran kontekstual disesuaikan dengan maksud si pembuat undang-undang..
B. penafsiran kontekstual menggunakan logika susunan kalimatnya..
C. penafsiran kontekstual berdasarkan pemberian makna kata yang terkandung dalam peraturan itu..
D. penafsiran kontekstual undang-undang tidak boleh dianggap sebagai abstrak tunggal tetapi sebagai bagian integral dari keseluruhan organik..
undefined.
Jawaban.
D. penafsiran kontekstual undang-undang tidak boleh dianggap sebagai abstrak tunggal tetapi sebagai bagian integral dari keseluruhan organik..
70. Penafsiran kontektual digunakan dalam menafsirkan dan menemukan makna dalam suatu undang-undang apabila:
A. ketika adanya perbedaan penafsiran antara pembuat undang-undang dan hakim dalam menyatukan pendapatnya..
B. ketika perbandingan peraturan perrundang-undangan yang telah ada menjadikan ambigu untuk pengambilan keputusan..
C. ketika makna kata secara literal tidak logis dan konsisten untuk diterapkan dalam kasus-kasus tertentu dan tidak ada makna lain yang ekstrinsik dan intrinsik sehingga makna kontekstual dibenarkan..
D. ketika interpetasi purposive sudah tidak dapat digunakan karena perbedaan mendasar antara hakim dan parlemen.
Jawaban.
C. ketika makna kata secara literal tidak logis dan konsisten untuk diterapkan dalam kasus-kasus tertentu dan tidak ada makna lain yang ekstrinsik dan intrinsik sehingga makna kontekstual dibenarkan..
71. Dalam kamus hukum, arti obiter dicta yaitu
A. pernyataan hakim dalam memutuskan perkara yang pernah ditanganinya untuk suatu kasus yang sama..
B. pernyataan atau proposisi hakim dalam mencari kebenaran materiil melalui metode interpretasi yang berkaitan dengan pokok permasalahan..
C. pernyataan hakim dalam mempertimbangkan suatu perkara yang telah diputusnya..
D. pernyataan atau proposisi hakim dalam mempertimbangkan suatu kasus atau perkara yang sedang ditanganinya tetapi tidak secara langsung bersentuhan atau berkaitan dengan pokok permasalahan..
Jawaban.
D. pernyataan atau proposisi hakim dalam mempertimbangkan suatu kasus atau perkara yang sedang ditanganinya tetapi tidak secara langsung bersentuhan atau berkaitan dengan pokok permasalahan..
72. Secara etimologi, ratio decidendi berasal dari bahasa:
A. Yunani.
B. Latin.
C. Spanyol.
D. Italia
Jawaban.
B. Latin.
73. Yang bukan merupakan ciri-ciri ratio decidendi yaitu:
A. Bagian putusan hakim yang harus diikuti dan bersifat mengikat.
B. Mengikat atas dasar kepentingan umum.
C. Bersifat mengikat adalah alasan yang secara langsung mengenai pokok perkara.
D. Umumnya digunakan dalam sistem eropa continental..
Jawaban.
D. Umumnya digunakan dalam sistem eropa continental..
74. Faktor-faktor yang mempengaruhi ratio decidendi seorang hakim yaitu antara lain:
A. Faktor enviromental input yakni lingkungan sosial seperti keluarga, organisasi dan sosial.
B. Faktor internal input dalam pemeriksaan di tingkat kejaksaan..
C. Jawaban A,B,C benar semua..
D. Faktor eksternnal input lingkungan rumah dan pekerjaan.
Jawaban.
A. Faktor enviromental input yakni lingkungan sosial seperti keluarga, organisasi dan sosial.
No comments:
Post a Comment