40 Soal Pilihan Ganda HKUM4203 – Hukum Pidana (Edisi 2)
Catatan: Soal-soal berikut disusun untuk keperluan latihan dan pembelajaran. Masing-masing soal disertai kunci jawaban dan pembahasan singkat.
-
1. Hukum pidana termasuk dalam cabang hukum publik karena …
- A. Mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat
- B. Mengatur hubungan antara negara dengan warga negara
- C. Mengatur hubungan perdata antar individu
- D. Mengatur hukum dagang dan niaga
Jawaban: B
Pembahasan: Hukum pidana bersifat publik karena mengatur hubungan antara negara (sebagai pemegang monopoli pemidanaan) dengan individu yang melakukan perbuatan melanggar hukum, bertujuan menjaga ketertiban umum.
-
2. Tujuan utama hukum pidana adalah …
- A. Melindungi pelaku kejahatan
- B. Memberikan ganti rugi
- C. Menegakkan keadilan dan ketertiban umum
- D. Menjamin kepastian kontrak
Jawaban: C
Pembahasan: Hukum pidana bertujuan menciptakan keadilan sosial dan melindungi masyarakat dari perbuatan yang merugikan melalui sanksi pidana.
-
3. Asas nullum crimen sine lege berarti …
- A. Tidak ada kejahatan tanpa korban
- B. Tidak ada kejahatan tanpa hukum yang mengaturnya
- C. Tidak ada pidana tanpa proses pengadilan
- D. Tidak ada hukum tanpa kejahatan
Jawaban: B
Pembahasan: Asas ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya telah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang (asas legalitas).
-
4. Sumber utama hukum pidana di Indonesia adalah …
- A. Yurisprudensi
- B. KUHPerdata
- C. KUHP
- D. Keputusan Presiden
Jawaban: C
Pembahasan: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan sumber pokok hukum pidana yang berlaku umum di Indonesia.
-
5. Asas lex specialis derogat legi generali berarti …
- A. Hukum lama mengesampingkan hukum baru
- B. Hukum baru mengesampingkan hukum lama
- C. Hukum khusus mengesampingkan hukum umum
- D. Hukum umum mengesampingkan hukum khusus
Jawaban: C
Pembahasan: Jika ada dua aturan yang berbeda, aturan khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan umum (lex generalis).
-
6. Delik formal adalah delik yang dianggap selesai apabila …
- A. Akibat perbuatannya telah timbul
- B. Niat pelaku sudah nyata
- C. Perbuatan yang dilarang telah dilakukan
- D. Ada korban yang dirugikan
Jawaban: C
Pembahasan: Delik formal selesai saat perbuatan dilakukan, tanpa menunggu akibat. Contoh: pemalsuan surat selesai ketika surat palsu dibuat/ digunakan.
-
7. Contoh delik materiil dalam KUHP adalah …
- A. Pemalsuan surat
- B. Pembunuhan
- C. Penggelapan
- D. Pencemaran nama baik
Jawaban: B
Pembahasan: Delik materiil bergantung pada akibat perbuatan, seperti kehilangan nyawa (pembunuhan).
-
8. Yang dimaksud dengan unsur subjektif dalam tindak pidana adalah …
- A. Unsur yang melekat pada pelaku
- B. Unsur yang berasal dari luar pelaku
- C. Unsur yang terkait dengan akibat perbuatan
- D. Unsur yang hanya dilihat dari objeknya
Jawaban: A
Pembahasan: Unsur subjektif meliputi niat, kesengajaan, atau maksud pelaku (mens rea).
-
9. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada …
- A. Akibat perbuatan saja
- B. Niat jahat pelaku
- C. Adanya kesalahan (schuld)
- D. Hasil yang dirasakan masyarakat
Jawaban: C
Pembahasan: Prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” menunjukkan bahwa seseorang hanya dapat dipidana bila terdapat kesalahan (dolus atau culpa).
-
10. Asas geen straf zonder schuld berarti …
- A. Tidak ada pidana tanpa kesalahan
- B. Tidak ada kesalahan tanpa hukum
- C. Tidak ada hukum tanpa sanksi
- D. Tidak ada kejahatan tanpa akibat
Jawaban: A
Pembahasan: Asas fundamental bahwa pidana hanya dijatuhkan bila pelaku bersalah.
-
11. Dalam hukum pidana, istilah dolus berarti …
- A. Kealpaan
- B. Kesengajaan
- C. Ketidaksengajaan
- D. Kecelakaan
Jawaban: B
Pembahasan: Dolus adalah kesengajaan — pelaku mengetahui dan menghendaki akibat perbuatannya.
-
12. Perbuatan yang dilakukan karena keadaan darurat (noodtoestand) …
- A. Selalu dapat dipidana
- B. Tidak dapat dipidana
- C. Tetap dihukum lebih ringan
- D. Harus mendapat izin hakim
Jawaban: B
Pembahasan: Pasal-pasal terkait menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat untuk melindungi kepentingan yang lebih besar dapat membebaskan dari pidana.
-
13. Alasan penghapus pidana terdiri atas …
- A. Alasan pembenar dan pemaaf
- B. Alasan pribadi dan sosial
- C. Alasan hukum dan moral
- D. Alasan subjektif dan objektif
Jawaban: A
Pembahasan: Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum; alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku meski perbuatan tetap melawan hukum.
-
14. Contoh alasan pembenar adalah …
- A. Daya paksa
- B. Tidak mampu bertanggung jawab
- C. Pembelaan terpaksa (noodweer)
- D. Gangguan jiwa
Jawaban: C
Pembahasan: Pembelaan terpaksa (noodweer) menghapus sifat melawan hukum sehingga disebut alasan pembenar.
-
15. Contoh alasan pemaaf adalah …
- A. Pembelaan terpaksa
- B. Daya paksa (overmacht)
- C. Melaksanakan perintah jabatan
- D. Keadaan darurat
Jawaban: B
Pembahasan: Daya paksa (overmacht) menghapus kesalahan karena pelaku tidak punya pilihan lain, meski perbuatan tetap melawan hukum.
-
16. Orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah …
- A. Orang yang tidak tahu hukum
- B. Anak di bawah umur dan orang gila
- C. Orang miskin
- D. Pejabat negara
Jawaban: B
Pembahasan: Orang yang tidak waras atau belum cukup umur (dalam ambang tertentu) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan terkait anak.
-
17. Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam …
- A. Pasal 45 KUHP
- B. Pasal 53 KUHP
- C. Pasal 56 KUHP
- D. Pasal 60 KUHP
Jawaban: B
Pembahasan: Pasal 53 KUHP mengatur tentang percobaan (poging) yaitu tindak pidana yang belum selesai karena terhalang.
-
18. Suatu perbuatan dikatakan sebagai percobaan kejahatan apabila …
- A. Niat telah ada dan perbuatan persiapan telah dilakukan
- B. Perbuatan selesai dilakukan
- C. Akibat telah terjadi
- D. Korban sudah mengalami kerugian
Jawaban: A
Pembahasan: Percobaan terjadi bila pelaku memulai pelaksanaan kejahatan tetapi belum berhasil karena faktor eksternal.
-
19. Penyertaan dalam hukum pidana disebut juga dengan istilah …
- A. Complicity
- B. Attempt
- C. Justification
- D. Extortion
Jawaban: A
Pembahasan: Penyertaan (deelneming) atau complicity menunjuk keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.
-
20. Penyertaan diatur dalam KUHP pada pasal …
- A. Pasal 55–56
- B. Pasal 53–54
- C. Pasal 60–61
- D. Pasal 70–72
Jawaban: A
Pembahasan: Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur bentuk penyertaan: pelaku utama, pembantu, dan penganjur.
-
21. Seseorang disebut “turut melakukan” tindak pidana apabila …
- A. Menyuruh orang lain melakukan
- B. Membantu saat perbuatan dilakukan
- C. Bersama-sama secara sadar melakukan perbuatan
- D. Mengetahui tapi tidak melapor
Jawaban: C
Pembahasan: Medepleger atau turut melakukan berarti secara sadar bekerja sama melakukan perbuatan pidana.
-
22. Penyertaan yang dilakukan dengan cara membantu dinamakan …
- A. Medeplichtige
- B. Medepleger
- C. Uitlokker
- D. Pleger
Jawaban: A
Pembahasan: Medeplichtige adalah pihak yang membantu pelaku (accessory) tetapi tidak ikut melaksanakan tindakan utama.
-
23. Asas legalitas dalam hukum pidana pertama kali dikemukakan oleh …
- A. Montesquieu
- B. Cesare Beccaria
- C. Jeremy Bentham
- D. Thomas Aquinas
Jawaban: B
Pembahasan: Cesare Beccaria menekankan asas legalitas dalam karyanya untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam pidana.
-
24. Hukum pidana bersifat represif artinya …
- A. Bersifat mencegah
- B. Menindak pelaku setelah terjadi pelanggaran
- C. Memberikan edukasi moral
- D. Mengatur perilaku sebelum ada pelanggaran
Jawaban: B
Pembahasan: Represif berarti menegakkan sanksi setelah pelanggaran terjadi; berbeda dengan fungsi preventif.
-
25. Contoh tindak pidana aduan adalah …
- A. Pencurian
- B. Pembunuhan
- C. Perzinahan
- D. Korupsi
Jawaban: C
Pembahasan: Perzinahan termasuk delik aduan (penuntutan bergantung adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan).
-
26. Yang dimaksud dengan concursus realis adalah …
- A. Satu perbuatan melanggar beberapa pasal
- B. Beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana
- C. Satu perbuatan dilakukan oleh banyak orang
- D. Beberapa orang melakukan satu kejahatan
Jawaban: B
Pembahasan: Concursus realis adalah keadaan dimana seseorang melakukan beberapa perbuatan, masing-masing merupakan tindak pidana.
-
27. Sanksi pidana menurut KUHP terdiri dari …
- A. Pidana pokok dan tambahan
- B. Pidana ringan dan berat
- C. Pidana umum dan khusus
- D. Pidana sosial dan ekonomi
Jawaban: A
Pembahasan: KUHP mengenal pidana pokok (mis. mati, penjara, denda) dan pidana tambahan (mis. pencabutan hak).
-
28. Pidana mati termasuk jenis …
- A. Pidana tambahan
- B. Pidana pokok
- C. Pidana administratif
- D. Pidana alternatif
Jawaban: B
Pembahasan: Pidana mati merupakan salah satu pidana pokok tertinggi dalam KUHP.
-
29. Yang termasuk pidana tambahan adalah …
- A. Penjara
- B. Denda
- C. Pencabutan hak-hak tertentu
- D. Kurungan
Jawaban: C
Pembahasan: Pidana tambahan menyertai pidana pokok, contoh: pencabutan hak, perampasan barang.
-
30. Anak yang melakukan tindak pidana di bawah umur 12 tahun …
- A. Dapat dipidana penjara
- B. Tidak dapat dipidana, hanya dibina
- C. Dapat dijatuhi hukuman ringan
- D. Dapat dihukum percobaan
Jawaban: B
Pembahasan: Berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak, anak di bawah usia tertentu tidak dapat dipidana melainkan mendapatkan pembinaan sosial.
-
31. Kejahatan dan pelanggaran dalam KUHP dibedakan berdasarkan …
- A. Niat pelaku
- B. Berat ringannya pidana
- C. Korban yang dirugikan
- D. Nilai moral perbuatan
Jawaban: B
Pembahasan: Perbedaan umum antara kejahatan dan pelanggaran didasarkan pada berat ancaman pidana dan sifat tindakannya.
-
32. Seseorang yang tidak mengetahui bahwa perbuatannya dilarang oleh hukum …
- A. Tetap dapat dipidana
- B. Tidak dapat dipidana
- C. Dapat dipidana ringan
- D. Dapat dibebaskan
Jawaban: A
Pembahasan: Ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan (ignorantia legis non excusat).
-
33. Tujuan pemidanaan dalam konsep modern adalah …
- A. Balas dendam terhadap pelaku
- B. Pencegahan dan pembinaan
- C. Penghinaan sosial
- D. Penahanan semata
Jawaban: B
Pembahasan: Pemidanaan modern menekankan pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.
-
34. Yang termasuk kejahatan terhadap nyawa menurut KUHP adalah …
- A. Penggelapan
- B. Pembunuhan
- C. Penipuan
- D. Pemerasan
Jawaban: B
Pembahasan: Pembunuhan dan tindak pidana terhadap nyawa diatur khusus dalam KUHP.
-
35. Tindak pidana korupsi diatur dalam …
- A. KUHP Bab XX
- B. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
- C. UU Perlindungan Konsumen
- D. UU HAM
Jawaban: B
Pembahasan: Korupsi memiliki pengaturan khusus melalui undang-undang anti-korupsi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001).
-
36. Perbuatan yang melanggar hukum adat namun belum diatur dalam KUHP dapat dikenai sanksi berdasarkan asas …
- A. Legalitas
- B. Lokalitas
- C. Subsidiaritas
- D. Rekognisi
Jawaban: D
Pembahasan: Asas rekognisi mengakui keberadaan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional.
-
37. Dalam hukum pidana, unsur “melawan hukum” berarti …
- A. Tidak sesuai dengan undang-undang
- B. Tidak disukai masyarakat
- C. Bertentangan dengan kebiasaan
- D. Tidak mendapat izin penguasa
Jawaban: A
Pembahasan: Melawan hukum berarti perbuatan dilarang oleh aturan hukum yang berlaku.
-
38. Yang menjadi dasar pemidanaan adalah …
- A. Akibat yang ditimbulkan
- B. Adanya kesalahan pada pelaku
- C. Keinginan masyarakat
- D. Laporan korban
Jawaban: B
Pembahasan: Dasar pemidanaan adalah adanya kesalahan (dolus/c ula) pada pelaku, bukan sekadar akibat.
-
39. Perbedaan antara “kejahatan” dan “pelanggaran” salah satunya terletak pada …
- A. Subjek hukum
- B. Beratnya ancaman pidana
- C. Proses hukum
- D. Bentuk alat bukti
Jawaban: B
Pembahasan: Kejahatan umumnya diancam pidana lebih berat dibanding pelanggaran.
-
40. Tujuan akhir hukum pidana nasional Indonesia adalah …
- A. Menjaga kekuasaan pemerintah
- B. Melindungi kepentingan negara semata
- C. Mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat
- D. Membatasi hak asasi manusia
Jawaban: C
Pembahasan: Hukum pidana berfungsi menegakkan keadilan, menjaga ketertiban, serta melindungi masyarakat agar tercapai kesejahteraan umum.
Sumber & Rekomendasi Bacaan: KUHP, literatur hukum pidana nasional, serta bahan ajar dan silabus HKUM4203 Universitas Terbuka.
No comments:
Post a Comment